Info update
Loading...
Jumat, 07 Mei 2021

4 Tanda-Tangan Pejabat Kepemilikan Misi Atas Tanah Pettarani, Menguasai, Bayar Pajak Dan Kepemilikan Surat.

MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Kepemilikan Dg Misi Atas Tanah Pettarani, luas 0,81 Are, Persil 27 DII Kohir 142 CI tak bisa lagi diragukan keberadaannya. Dg Misi bersama anak-anaknya membayar kewajiban Pajaknya dengan acuan surat pemutahiran data sebagai pemilik Surat tahun 1992. Lokasi ini didami dari dulu hingga sekarang. 

Bahkan sudah mendiami selama lebih dari 60 tahun dan tinggal didalamnya, beber H.Haris anak dari Dg Misi, di kantor Notaris Muh Hendra SH, Mkum, Jum'at/7/5/21.

H.Usman didampingi H.Zamsibar, SH, MH di kantor Notaris untuk tindak lanjut perihal tanahnya yang di beri kepercayaan berkaitan dengan kebenaran surat yang dimiliki Dg Misi. Dalam keterangan H.Zamsibar SH, MH bahwa surat pemutahiran Dg Misi terdapat beberapa nama pemilik tanah yang berlainan lokasi, dan itu ada empat pejabat bertanda tangan dalam surat pemutahiran sebagai pemilik baru atas lokasi Dg Misi tahun 1992, pungkas Zamsibar kepada media ini.

Dirinya lebih suka kalau ada sekarang mengakui ataupun mau menghalangi karena disinilah akan terbuka semuanya, siapa pemilik yang sah, pungkas H.Zamsibar. Dia pun akan meminta nanti pihak BPN agar segera diadakan gelar perkara atas kepemilikan lokasi yang dari dulu sampai sekarang didiami ahli waris Dg Misi, beber nya.

Ahli waris Misi yakni semua anaknya telah memberikan kuasa hukumnya bapak H.Zamsibar. Untuk terus memberikam pendampingan hukum. Kami bersodara memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada pengacara saya. Jadi kalau berkait dengan urusan lokasi tanah kami ya silahkan berurusan dengan bapak H.Zamsibar, beber H.Usman bersama Haris.

Karena kami menempatinya lebih dari 60 tahun, sejak orang tua kami tinggali dan menguasainya. Kami 8 bersudara semuanya lahir dan dibesarkan orang tua kami disini. Tidak ada orang yang mengakui apalagi kalau mau masuk tinggal, ujar H.Usman bersama H.Haris anak dari Dg Misi.

Lokasi Pettarani Persil 27 DII luas 0,81 Ha, Kohir 142 CI adalah atas nama Dg Misi sebagai pemiliknya yang  turun temurun kepada ahli warisnya yakni kepada anak-anaknya. Hal ini tidak bisa terbantahkan dengan bukti fisik yang dimilikinya. Selain menguasainya dari dulu sampai sekarang, membayar pajaknya setiap tahun dan memegang surat kepemilikan yang ditanda tangani 4 pejabat pemerintah.

Hal ini dibuktikan tanda tangan pejabat masing-masing kepala wilayah Paknakkukang, Lurah Panaikang, pejabat kepala pelayanan pajak dan pejabat mutasi tanah/PBB tahun 1992.

Lebih jauh dikatakannya, kepada mereka yang ngaku-ngaku kami bersodara tidak segan-segan melaporkan nya ke pihak berwajib, jika ingin mengganggu keberadaan kami bersodara. Khususnya bagi oknum yang selama ini membawa surat palsu dan ahli waris palsu, termasuk orang yang perna melaporkan kami, sekalipun pada akhirnya saya di putus bebas tidak bersalah, ujar  H.Usman.

Intinya Persil 27 DII lokasi Pettarani luas, 0,81 kepemilikannya adalah Dg Misi selaku orang yang selama ini menguasai dari dulu hingga sekarang bersama anak-anaknya, dibuktikan dengan pembayaran pajak dari dulu hingga sekarang dengan bukti surat pemutahiran kepemilikan atas lokasi Pettarani Persil 27 DII luas 0,81 ha atas nama Dg Misi yang beralih ke anak-anaknya sebagai ahli warisnya. (KS/Red/MIH)

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top