GOWA (MEDIA INDONESIA HEBAT) Terungkap dugaan kepemilikan Tanah Ratusan Hektar di Kel.Tombolo, yang bernama Yenny Nios atas nama keluarga Welly sebagaimana pemantauan dilapangan. Sementara pemilik hanya mengaku memiliki 17 Hektar ? Tidak diketahui pasti apakah pengakuan ini hanya untuk menutupi permainan kongkalikong Badan pertanahan Gowa/BPN ?
Tidak diketahui pasti, apakah yang bersangkutan hanya akal-akalan saja untuk menyembunyikan sesuatu yang sebenarnya. Karena fakta dilapangan kepemilikannya capai 100 Hektar, beber sejumlah LSM yg mengawal RDP tersebut.
Rapat dengar pendapat(RDP) yang di gelar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Gowa 4 Mei 2021, diruang Aspirasi DPRD Kab. Gowa.
RDP yang di pandu Ketua Komisi 1, H. Muslimin Mile dari Partai Nasdem didampingi Sekretaris, Dian Purwamasari dari Partai Gerindra beranggotakan H.Baharuddin T, BSC dari Partai Golkar dan Fatahuddin Jarung dari Partai PKB.
Agenda ini nyaris membuat ribet alias geger lantaran terjadi perbedaan tafsir dan kontroversial dalam membongkar dan membahas mafia tanah yang yang indikatornya kepemilikan tanah perorangan yang sangat mencengangkan, ratusan hektar.
Dengan versi komponen Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM), lokasi tanah yang menyeret Badan Pertanahan Nasional(BPN) Gowa diwakili Abu Bakar terletak di Kel.Tombolo Kec Somba Opu, Gowa, Sulsel sangat mencengangkan banyak kalangan.
Pimpinan sidang, H.Muslimin Mile yang juga Ketua Komisi I DPRD Gowa berulangkali mewarning peserta RDP-unsur LSM supaya dapat teratur dan tertib dalam menyampaikan pendapat-aspirasi. Dengan demikian pihak yang tertohok(Yenny Nios-Welly) diasumsikan berindikasi dan merasa tergolong mafia tanah ? Pihak Yenny Nios-Welly bersama pendamping kuasa perwakilan tanpa menyebutkan jati-dirinya.
Padahal Ketua DPP GEMPA, Amiruddin, SH mengawali pengantar sambut usai di buka RDP Ketua Komisi I, menyebutkan, dalam pembahasan ini kita tidak berbicara gugat-menggugat soal perdata dan pidana keterkaitan tanah kecuali kita menerawang dan membidik masalah indikasi yang tergolong mafia tanah dan Peraturan Perundang-Undangan yang membolehkan dan melarang alias tidak membolehkan, ujarnya.
Bagi mereka yang melanggar ketentuan bagi siapa saja baik pemilik perorangan maupun Oknum-Oknum aparat termasuk Oknum BPN yang terlibat harus mendapat sanksi pidana dan mengembalikan tanah untuk kepentingan rakyat, harapnya.
Sementara seorang aktivis yang kini jadi lowyer(Pengacara), Andi Hakim, SH, MH menyebutkan, di Kabupaten Gowa ini terdapat penduduk Kota Makassar An.Yenny Nios seorang pengusaha yang memiliki tanah ratusan hektar di Kelurahan Tombolo sekitar 100 Ha.
Dalam pernyataan perihal penguasaan fisik tanah, 17 April 2006 dihubungkan/dikaitkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku PP.no.224/1961 pasal 3, Saya menyatakan, bahwa dalam waktu 6(enam) bulan wajib mengalihkan hak atas tanah kepada orang lain yang memenuhi syarat dan atau Saya sendiri bersedia pindah tempat tinggal pada letak tanah di maksud.
Kedua ungkapnya dalam pernyataannya,” bahwa tanah tersebut Saya gunakan dan manfaatkan secara efisien sesuai peruntukannya dan sifat serta tujuan dari hak atas tanah dan penguasaan atas tanah tersebut, Saya bersedia menyesuaikan dengan penetapan Pemerintah.
Peraturan PP NO.224/1961, pasal 3 ayat 1 berbunyi timpal, Andi Firman dari LSM LMRI menyatakan,” pemilik tanah yang bertempat tinggal di luar kecamatan tempat letak tanahnya dalam jangka waktu 6(enam) bulan wajib mengalihkan hak atas tanahnya kepada orang lain di kecamatan tempat letak tanah itu atau pindah ke kecamatan letak tanah tersebut juncto, ungkapnya.
Uniknya, prediksi hasil investigasi sejumlah aktivis LSM pemilikan tanah Yenny Nios sekitar 100 Ha, namun pengakuan Welly selaku keluarga Yenny cuma sekitar 17 Ha.
Maka tidak heran Ketua DPP Gempa, Karaeng(Daeng) Tinggi panggilan akrab Amiruddin, SH, tersenyum-nyengir pertanda peluang warga masyarakat Gowa memperoleh yang tersisa atau selebihnya dari 17 Ha mengutip pernyataan Welly sesaat berbicara tampak mengangkat tangan didampingi perwakilan kuasanya, (Kadir Sijaya/Red/MIH)
0 komentar :
Posting Komentar