Info update
Loading...
Selasa, 04 Mei 2021

Sambarang "Nunchaku" Di duga Milik Noer Saelang Dikepala Johan Nojeng Dan Bakri Sewang, Jadikan Tersangka Politisi PDIP Itu.


TAKALAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Alat bela diri yang dikenal sebagai alat pemukul musuh yang dikenal "Nunchaku" atau Double Stick yang diduga milik Ketua PDIP Takalar membuat yang bersangkutan berurusan dengan penyidik, dan menjadikan dirinya sebagai tersangka, akhirnya pun Andi Elang ditahan di Polres Takalar.


Kejadian yang memalukan banyak kalangan, kini berbuntut panjang, aksi perkelahian yang terjadi pada rapat Bamus pembahasan LKPJ pada Senin, 3 Mei 2021 kemarin, satu anggota DPRD Kabupaten Takalar ditetapkan tersangka setelah dianggap cukup bukti.

Korbannya tengah menjalani pengobatan di rumah sakit setelah kepala korban mendapat jahitan terkena alat pemukul yang bernama "Nunchaku" alias Double Stick yang diduga milik Andi Elang. 

Untuk sementara yang bersangkutan pihak penyidik telah memeriksa dan melakukan gelar perkara. Pelaku Andi Noer Zaelang yang juga politikus PDIP Kabupaten Takalar resmi di tahan. Yang bersangkutan telah melakukan penganiayaan terhadap dua anggota DPRD yang saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Padjonga Daeng Ngalle.

"Iya benar sudah ditetapkan tersangka setelah gelar perkara semalam," kata Kasubag Humas Polres Takalar AKP Zein Arman saat dipertanyakan status pelaku, benar kami sudah lakukan penahanan, bebarnya membenarkan. 

Kasubag menjelaskan, ditetapkannya tersangka oleh Andi Ellang berkat hasil gelar perkara semalam, ujar AKP Zein. 

Penahanan hasil laporan dua korbannya yakni Johan Nojeng dan Bakri Sewang. 

"Terlapor telah diamankan di Polres Takalar semalam. Pelaku tidak pulang andi ellang penyidik telah mengambil langkah hukum dengan kita amankan dulu, bebernya. 

Korban ada dua orang yang pelapor yakni Johan Nojeng dan Bakri Sewang," sebut Kasubag. 

Kasubag mengungkapkan, hasil penahanan politikus PDIP tersebut juga setelah hasil pemeriksaan beberapa saksi-saksi ketika peristiwa penganiayaan terjadi ketika rapat LKPj kemarin siang. 

"Saksi yang telah diperiksa ada 5 orang mereka staf yang berada di rapat kemarin. Barang bukti belum ada. Karena masih dalam pencarian," ungkapnya. 

Andi Ellang sendiri, sambung AKP Zein di sangkakan dengan UU penganiayaan pasal 351 dengan ancaman hukuman badan 5 tahun penjara. 

"Pasalnya 351 penganiayaan, 5 tahun penjara ancaman hukumannya," pungkas Kasubag Humas Polres Takalar.(Red/MIH)

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top