Info update
Loading...
Minggu, 09 Mei 2021

Siapa Di Balik Oknum BPN Maros Sertifikat H.Mampawa Tidak Terbit ?

MAROS (MEDIA INDONESIA HEBAT) Tidak diketahui pasti mengapa sertifikat hak milik yang masuk di Kantor Pertanahan Maros sampai sekarang belum diberikan kepada pemiliknya. Berlarut-larut bahkan sudah sangat keterlaluan kalau prosesnya lambat seperti ini. 

Karena pengakuan BPN No sertifikat hak miliknya 00896 / Bontobunga / 2012 telah terbit. Lalu pertanyaan siapa yang gelapkan sertifikat nya itu ? Karena kalau betul sertifikatnya ada yang ambil atau hilang di BPN, siapa yang harusnya bertanggung jawab, beber Mampawa.   

Pensyaratannya pun sudah dilengkapi sesuai permintaan pihak BPN Maros ketika itu. Namun hasilnya nihil sampai sekarang, pihak oknum BPN hanya berjanji saja bahkan dikatakan sudah selesai. Tapi ketika diminta selalu ada alasan, pungkas H.Mampawa kecewa.

Itulah yang dialami H.Mampawa terhadap sertifikat tanahnya yang berlokasi di Moncongloe, Kab Maros. Pada hal tanah itu tidak luas hanya berukuran kavling saja, 18X24 are, beber H.Mampawa kepada wartawan media.

Menurutnya lagi, segala pengsaratan telah dipenuhinya sesuai permintaan pihak BPN Maros. Selama ini dirinya diam karena berharap pihak BPN mau menyerahkannya. Namun setelah sekian lama menunggu belum ada tanda-tanda untuk diserahkan kepadanya. 

H.Mampawa berharap, kalau memang ada yang kurang seharusnya pihak BPN menyampaikan nya, jangan hanya berjanji, tegasnya lagi. Saya ini mengerti kalau masih ada yang kurang, cuma saja kalau tidak disampaikan tentu saya tidak tahu. Karena kalau hanya dibilang sudah selesai mengapa nukti fisik sertifikatnya sampai sekarang belum perna di perlihatkan kepadanya. Pada hal sudah lebih dari 9 THN prosesnya yakni tahun 2012, beber H.Mampawa penuh kekecewaan terhadap oknum kinerja BPN Maros itu. 

Menurutnya, dia sudah memperlihatkan sebagai warga negara yang baik, karena apa yang menjadi pensyaratan nya sudah di penuhi, namun pihak BPN ditengarai tidak memperlihatkan etikad baiknya, karena sampai sekarang belum didapatkan sertifikat yang selama ini ditunggunya.

Pihaknya juga heran mengapa sertifikat atas tanahnya itu tidak diberikan kepadanya. Pada hal semua pensyaratannya sudah diambil pihak BPN Maros, dirinya kuatir jangan sampai ada oknum Mafia tanah di BPN Maros, ujarnya. 

Dirinya sangat kesal, karena hanya dijanji-janji, bahkan katanya sudah ada nomor sertifikatnya, tapi tidak diberikan dimana wujudnya. Kalau memang ada bukti fisik sertifikatnya seharusnya sudah kami terima, ini malah dijanji bahwa sudah ada, tapi tidak perna diberikan, ujar Mampawa. Sampai berita ini edar pihak BPN Maros belum berhasil memberikan konfirmasi perihal yang dialami H.Mampawa.

Karena kalau dihitung dari sekarang sudah  berjalan hampir 9 tahun menunggu, dirinya berharap sertifikat atas namanya segera dia dapatkan. 

Demikian halnya agar pihak BPN bisa bekerja secara profesional yang tidak merugikan masyarakat yang sedang memperjuankan haknya. Sertifikat merupakan hak kepemilikan yang harus didapatkan ketika penguasaan tanah telah memenuhi pensyaratannya.  (KS/Red/MIH)


0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top