Info update
Loading...
Senin, 17 Mei 2021

Surat Garapan(P2) Abd Rahman Naba Diberikan Bupati Tahun 1965

MAKASSAR(MEDIA INDONESIA HEBAT)  Letkol TNI Abd Rahman Naba pemilik tanah garapan(P2) diberikan pemerintah(Bupati Andi Tau) tahun 1965 dalam wilayah Gowa waktu itu. Tanah garapan tersebut seluas 51 hektar atas nama Abd Rahman Naba, yang terletak di Maccini Sombala (dulu) sekarang jalan Tanjung bunga.

"Lokasi milik, ahli waris Letkol (TNI) Abd Rahman Naba (Pemegang surat garapan/P2) atas SK Bupati Gowa Andi Tau tahun 1965 yang diperkuat pengakuan Pemerintah Camat Tamalate yang turut diketahui Lurah setempat.

Salah seorang kuasa ahli waris Rahman Naba, menuturkan bahwa lokasi miliknya itu terletak di Tanjung bunga saat ini didepan BANK Mega yang diklaim Mulyono Tanuwijaya seluas 16 hektar yang katanya sertifikat 25. 

Pengakuan DPRD Kota Makassar dan Walikota dalam surat keterangannya tahun 2009 jelas mengakui bahwa lokasi P2 adalah tercatat dalam buku pemerintah milik Abd Rahman Naba, sehingga waktu diperintahkan untuk segera pengembalian batas atas adanya sertifikat diatasnya. Karena sertifikat itu tidak berada dilokasi Abd Rahman Naba.  

Menurut Drs.Nusuf Raga, sertifikat 25 sudah lama dibatalkan, Muliyono Tanuwijaya itu hanya membeli dari Hamid Lau, sementara Hamid Lau tidak memiliki lokasi yang dimaksud itu, bahkan saling klaim dengan pihak GMTDC yang menggunakan Persil 41 dan Persil 40. 

Sementara lokasi itu bukan  karena tanah Rincik tetapi tanah negara yang sudah diberikan surat garapan kepada Abd Rahman Naba tahun 1965, dengan surat penguatan pembaharuan tahun 1974 . Kami tidak pernah berperkara yang kepada siapapun juga. Selama ini yang saling mengklaim antara Hamid Lau dengan Muliyono Tanuwijaya sebagai orang yang menjual dan membeli. Demikian halnya pihak GMTDC yang ikut mengakui lokasi yang dimaksud itu, tapi mereka tidak perna tercatat sebagai pihak yang diberikan pemerintah sebagai  mana layaknya kalau tanah negara dengan syarat memegang surat garapan (P2).

Pada hal lokasinya tidak jelas karena masing-masing membawa Persil 40 dan Persil 41. Sementara lokasi tanah garapan tidak dalam posisi Rincik atau memakai  Persil, ujar Drs.Nusuf Raga yang didampingi salah satu keluarga almarhum Rahman Naba.

Lokasi kami boleh dikatakan masih perawan, saat ini kosong tidak ada bangunan didalamnya, hanya ada papan bicara yang kami anggap juga tidak ada apa-apanya. Karena Muliyono Tanuwijaya mengatas namakan sertifikat 25 dan itu sudah batal karena tidak jelas dimana posisinya. Apa lagi yang bersangkutan hanya membeli dari Hamid Lau dari tanah Persil 40. Yang tidak berada dilokasi dia tunjuk, tapi berada jauh dari lokasi tanah garapan Abd Rahman Naba.

Kami tegaskan, sementara tanah tersebut tidak berada di posisi yang dia maksud, karena tanah yang tunjuk itu adalah tanah negara yang sudah diberikan kepada Abd Rahman Naba bersama kawan- kawan yang memegang surat garapan dari Bupati, yang ditindak lanjuti Camat dan Lurah waktu itu(1965) seluas 51 hektar.

Jadi intinya Muliyono Tanuwijaya membeli lokasi dari Hamid Lau yang tidak berada dilokasi yang dia pasangi papan bicara. Bahkan pengakuan pemerintah dan BPN sudah tidak ada lokasinya disitu, sehingga sangat salah dan keliru jika Muliyono Tanuwijaya menunjuk lokasi tanah garapan Rahman Naba. Termasuk jika dia menggunakan sertifikat 25 yang sudah di batalkan pihak BPN pusat, beber Nasuf Raga lagi.

Surat harapan (P2) Abd Rahman Naba sudah melalui proses dan pengakuan pemeritah, Bupati, Camat dan Lurah serta pejabat BPN. Sudah diukur dan sudah sertifikat atas nama Abd Rahman Naba, beber Drs.Nusuf Dg Raga kepada wartawan, Minggu/17/5/21.

Lebih jauh dikatakannya, bahwa surat pendukung yang dimiliki Rahman Naba sangat lengkap, diakui sejumlah pihak, termasuk pihak BPN/Agraria dan yang bersangkutan tercatat namanya di Kecamatan Tamallate sebagai pemegang surat P2 tahun 1965 dari Bupati Gowa Andi Tau, surat pembaharuan P2 tahun 1974, pangkuan Lurah, Camat serta surat ukur, peta Agraria/pertanahan, peta blok dan tercatat sebagai pembayar pajak, pungkas Nusuf Raga, kuasa dari ahli waris Rahman Naba.(KS/Red/MIH)

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top