Info update
Loading...
Selasa, 06 Juli 2021

Ahli Waris Baco Bin Paconang Minta Keadilan, Lahan Garapannya Di Ganti Rugi Pihak CPI.



MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Kepemilikan lahan garapan yang diperoleh dari pemerintah sejak dahulu sampai sekarang, keluarga Baco Bin Paconang Minta Keadilan. Menyusul Lahan Garapannya belum di ganti rugi pihak CPI sebagai perusahaan yang membangun kawasan ini, tegas Alimin/ Selasa/5/7/21.

Pemilik lahan, Sampara Bani Cs ahli waris dari Baco bin Paconang dengan luas harapan resmi dari pemerintah 22 HA yang  berlokasi kawasan Mercusuar Tanjung Bunga. Kini menggeliat kembali lantaran pemilik lahan sebagai pemegang P21 sampai sekarang belum diselesaikan alias belum diganti rugi. 

Warga Pemegang P21  dari pemerintah khusus lokasi yang  berdekatan dengan pembangunan masjid 99 Kuba itu hanya berharap ada rasa keadilan dari perusahaan. Sejumlah pemilik lahan garapan (P21) yang terkena pembangunan di kawasan CPI ini sangat berharap, bahwa ada kebijakan dari pemerintah Kota untuk menghentikan sementara kegiatan membangun dikawasan tersebut sebelum ada ganti rugi pemilik.

Menurut pemilik lahan garapan itu, Pak  Walikota Danny Pamanto sangat tahu lokasi yang dibebaskan oleh Pemprov saat itu. Karena sebelum jadi Walikota beliaulah sebagai arsiteknya. Pak Danilah yang menggambar desainnya, sehingga sangat tahu luas lahan laut yang masuk CPI, dan berapa luas lahan milik warga sebagai pemegang P2, beber Alimin, kuasa dari pemilik lahan garapan(P21)

Kami pemilik lahan garapan resmi dari pemerintah tidak berdaya, olehnya itu kami berharap agar Pak Walikota bisa membantu warganya yang saat ini terkebiri hak-haknya. Hak warganya yang sudah dirampas perusahaan atas pembangunan CPI itu. Pemilik lokasi garapan itu sampai saat ini masih membayar pajak sampai tahun 2020 ini. Lahan kami sudah jadi bangunan dalam kawasan CPI, tapi ganti rugi dari perusahaan belum kami terima, ujar Alimin mewakili pemilik garapan baru-baru ini.

Pihaknya sangat berharap, agar Pak Walikota turun tangan, setidaknya tidak memberikan izin melanjutkan pembangunan kalau belum memberikan ganti rugi bagi pemilik yang terkena proyek CPI.  Pemilik lahan bermohon agar kerugian dan kerja kerasnya mengololah sebagai penggarap lahan disana agar mendapatkan ganti rugi. 

Berpuluh-puluh tahun di garapnya, kini sudah berwujud bangunan milik pengusaha, sementara lahan milik sejumlah warga belum di bebaskan dan diganti rugi, silahkan bangun asal jangan kami dirugikan sebagai orang kecil. Tanah garapan yang kami kelolah bersama ahli waris Baconang sudah banyak membiayai lokasi tersebut, beber Alimin yang sudah pensiun dari kepolisian.

Pemilik lahan memohon agar bapak Walikota Makassar, bapak Dani Pamanto mengambil tindakan agar kegiatan pembangunan dalam kawasan CPI dihentikan sementara. Sebelum perusahaan yang membangun kawasan CPI membayar ganti rugi kepada warga pemilik lahan garapan tersebut. 

Pihak perusahaan sampai saat ini belum berhasil dikonfirmasi perihal lokasi garapan warga yang belum diganti rugi.(Tim/Red/MIH) 

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top