Info update
Loading...
Rabu, 04 Agustus 2021

KUA Pallangga Berikan Sanksi Kepada Anggotanya Yang Tidak Disiplin

GOWA (MEDIA INDONESIA HEBAT) Sikap tegas Kepala Kantor Urusan Agama Kec Pallangga, Drs Mulkan terhadap pegawainya yang di duga kuat tidak disiplin dalam hal aturan administrasi. Termasuk didalamnya oknum staf KUA tersebut telah dibuatkan perjanjian tidak lagi mengulangi perbuatannya. 

Menurut Mulkan, sesungguhnya di kantor KUA Pallangga tidak ada pungutan seperti yang  diberitakan itu. Apalagi sistim administrasi secara nasional sebar pungli kita sudah menjalankannya, terjun ke masyarakat agar tidak memberikan apapun. Sama sekali tidak benar kalau ada pungutan seperti itu, kita disini tidak hanya memberikan pemahaman kepada masyarakat Pallangga bahwa semua biaya yang ditimbulkan barkait buku nikah hilang ataupun rusak tidak ada patokan harganya karena sudah gratis, ujar Mulkan.

Olehnya itu, saya telah memberikan terguran keras dn sanksi terhadap pegawainya yang salah penyampaian kepada masyarakat, beber kepala KUA Pallangga lewat sambungan selulernya, Kamis, 5/7/21.

Dijelaskannya lagi, bahwa secara pribadi meminta maaf kepada masyarakat Pallangga jika perna mengalami hal seperti diatas oleh oknum bawahannya itu. Dengan adanya pemberitaan dirinya langsung memberikan sanksi dan teguran keras serta membuatkan surat perjanjian bahwa tidak lagi mengulangi perbuataannya. Apalagi belum perna terjadi. Hanya salah penyampaian saja, beber Mulkan.

Aksi Oknum ini sendiri saat dikonfirmasi terhadap Kepala KUA Pallangga Mulkan, S.Ag menuturkan saya selaku KUA Pallangga akan menjatuhkan sanksi pembinaan terhadap oknum tersebut karena saya sering sampaikan kesemua pegawai tidak ada dan tidak dibenarkan meminta biaya terkait pelayanan masyarakat utamanya pelayanan pergantian buku nikah yang rusak dan hilang itu gratis. jadi tidak ada itu biaya yang dibebankan masyarakat terkait buku nikah rusak atau hilang.

Sementara itu melalui pesan singkat WhatsApp, Kepala Kantor Kemenag Gowa, Hj. Adliah Syukri, yang sebelumnya yang dijadikan jualan alasan sang oknum meminta biaya mengungkapkan bahwa,

“Buku Nikah yang rusak atau hilang bisa di ganti dengan duplikat asalkan di buktikan : 1. kalau rusak buku nikah, membawa buku nikahnya yang asli , 2. Kalau hilang, membawa surat keterangan hilang dari Kepolisian setempat, 3. Biaya gratis.

PMA 20 Tahun 2019 tentang Catatan Administrasi Pernikahan
KMA 473 Tahun 2000 tentang Juknis Catatan Pernikahan. (Redaksi MIH)

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top