Info update
Loading...
Kamis, 02 September 2021

Fakta Hukum Dalam Kesaksian Di Persidangan, NA Tidak Menerima Uang Sogokan

Gonjang-ganjing perihal uang sogokan diluar sana, kini terbantahkan dengan semua saksi. Bahkan dua orang tersangka lainnya pun TIDAK menyebut. Demi keadilan hukum, NA harus segera dibebaskan. 

Majelis Hakin dalam sidang lanjutan NA di PN Tipikor.
MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Pengakuan sopir pribadi Nurdin Abdullah (NA), Husain mencuat dalam persidangan. Selama 15 tahun bekerja, ia menyebut jika NA tak pernah menerima uang dari orang ketiga.
Fakta tersebut disampaikan oleh Husain setelah mendapat pertanyaan oleh Penasihat Hukum (PH) NA dalam BAP saksi nomor 10 itu benar?
Dalam BAP nomor 10, Husain menjelaskan, NA tidak pernah menerima uang dan barang dari orang ketiga. Hal tersebut dibenarkan oleh Husain.
“Iya benar pak, Pak NA tidak pernah terima uang seperti yang disebut,” kata pria dalam kesaksiannya di PN Makassar, Kamis (2/9/2021).
Dilanjut oleh PH NA membacakan BAP Nomor 11, saksi sebagai sopir tidak pernah melihat Pak NA menerima uang dan barang dari rekanan proyek. Apakah itu benar ?
Lagi-lagi dibenarkan oleh saksi “Iya benar pak,” jawab Uceng singkat.
Pada persidangan, Uceng juga bercerita, jika dirinya sudah menjadi sopir pribadi sebelum Nurdin Abdullah menjabat sebagai Bupati Bantaeng. Telah bersama NA sejak tahun 2006 hingga 2021.
Malam hari sebelum Operasi Tangkap Tangan (OTT), Uceng membeberkan jika dirinya sempat mengantar Nurdin Abdullah ke Lego-Lego di Kawasan CPI. Dalam mobil hanya ada NA, Syamsul Bahri, dan sopir.
“Sekitar pukul 9 malam saya antar Pak NA ke lego-lego, kemudian kembali pukul 10 malam. Pak NA turun dari mobil bersama ajudan,” lanjutnya.
Saat diberi kesempatan untuk berbicara, Nurdin Abdullah mencoba menyampaikan maksud kedatangannye ke Lego-lego waktu itu.
“Saya mau menjelaskan, saat saya ke lego-lego saya memasang kursi. Pak Uceng tau, ada mobil pick up yang antar sumbangan kursi. Setelah itu, saya langsung pulang ke rumah dinas,” tegasnya.
Sekadar diketahui, persidangan Nurdin Abdullah sudah memasuki pekan ke tujuh. JPU KPK rencananya menghadirkan lima saksi yakni, Irfandi, Hikmawati, Mega Putra Pratama, Nuryadi, dan Husain.
Akan tetapi yang hadir hanya sopir NA, Husain dan Istri Edy Rahmat, Hikmawati. Tiga saksi lainnya tidak memberikan konfirmasi lebih lanjut kepada JPU KPK terkait alasan mangkirnya sebagai saksi persidangan. (Kadir Sijaya/Red/MIH)

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top