MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Pengakuan Terdakwa Agung Sucipto (AS) membeberkan sejumlah fakta persidangan menghentakkan publik. Sosok AS harus tertuju kepadanya. Karena dalam kesaksiannya sangat jelas diterangkan bahwa, Nurdin Abdullah (NA) sama sekali tidak terlibat dalam penyerahan uang yang di OTT KPK itu.
Penasihat Hukum (PH) NA, Arman Hanis mencecar Agung Sucipto pertanyaan. Mengenai uang yang di OTT senilai Rp 2,5 miliar, apakah pertemuan saksi (Agung) dengan Edy Rahmat (ER) sudah diatur untuk menjerat Gubernur non aktif ?
AS kemudian membenarkan pernyataan tersebut. Pertemuan antara AS dan ER telah diatur tanpa diketahui oleh Nurdin Abdullah dan tidak ada komunikasi.
“Iya, Pak NA tidak tahu soal pertemuan itu. Uang dan proposalnya juga ia tidak tahu,” jawab Agung Sucipto di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (16/9/2021).
Uang OTT senilai Rp 2,5 miliar dengan rincian, Rp 1,050 miliar dari Harry Samsuddin dan Rp 1.450 miliar dari Agung Sucipto merupakan inisiatif Agung Sucipto sendiri.
Lebih jauh dijelaskannya bahwa dirinya jarang ketemu Pak NA, bahkan tidak pernah juga komunikasi berkaitan dengan masalah uang sampai NA dinyatakan OTT. Cuma sama Pak Edy Rahmat saja yang rutin bertemu dengannya” sebut Agung Sucipto mengahiri jawabnya dipersidangan (Redaksi MIH/KS)
0 komentar :
Posting Komentar