Info update
Loading...
Minggu, 23 Januari 2022

Nasabah Bank Berharap Perpanjangan Keringanan Kredit Di BANK Sampai Berakhir Copid19.


Rakyat berharap janji pemerintah bagi Nasabah yang berdampak Copid19 sampai saat ini bisa mendapatkan Keringanan Cicilan Bank sampai berakhir Copid19.

Nasabah melakukan konsultasi asuransi di Kantor Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB), Wisma Bumiputera, Jakarta, Jumat (23/2/2018). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin kepada Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB) untuk memasarkan kembali produk asuransinya setelah pihak Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB) telah melunaskan pembayaran premi kepada nasabahnya yang sebesar Rp 436 miliar.

Jakarta (MEDIA INDONESIA HEBAT) PIHAK Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan debitur bisa mengajukan keringanan cicilan (restrukturisasi) kredit lebih dari satu kali. Hal tersebut akan berjalan pada Maret 2022 sampai dinyatakan Copid19 normal.


Rakyat saat ini masih terpuruk akibat pendemi Copid19 yang mendera bangsa ini. Olehnya itu, rakyat khususnya nasabah bank berharap kepada pemerintah untuk memperpanjang masa keringanan pembayaran sampai berakhir Copid19 ini.

Ketua OJK Wimboh Santsoso menjelaskan, berdasarkan catatan OJK, total kredit yang telah direstrukturisasi pada perbankan sampai saat ini mencapai Rp 971 triliun. Restrukturisasi tersebut berupa penundaan pembayaran pokok dan bunga.

Sementara untuk industri keuangan non bank (INKB), jumlahnya mencapai Rp 240 triliun melalui restrukturisasi, penundaan pembayaran pokok dan bunga.

Dalam kebijakan bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), seluruh perhatian akan terkonsentrasi dan terukur pada kredit-kredit yang bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

"Diantaranya dapat kami sampaikan kredit tersebut agar kredit restrukturisasi sampai 31 Maret 2022 bisa dilakukan berulang apabila memang masih diperlukan, dengan tidak mengenakan biaya yang berlebihan kepada debitur," jelas Wimboh dalam konferensi persnya.

Pemberian keringanan cicilan kredit tersebut juga termasuk bagian dari paket kebijakan terpadu antara kebijakan fiskal, moneter, makroprudensial, mikroprudensial, dan regulasi sektor keuangan.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjabarkan terdapat tujuh aturan fiskal di bidang perpajakan yang masuk dalam kebijakan terpadu. Pertama, perpanjangan insentif perpajakan yang meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh Pasal 22 Impor, dan PPh Pasal 25.

Kedua, perpanjangan insentif PPh final UMKM DTP. Ketiga, percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN). Keempat, perpanjangan insentif PPh final jasa konstruksi DTP atas P3-TGAI. Kelima, pemanfaatan fasilitas kawasan berikat (KB). Keenam, pemanfaatan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE). Ketujuh, pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK).

"Kami bersama akan mencoba untuk mendorong pemulihan ekonomi secara berkelanjutan melalui kebijakan terpadu yang saling melengkapi dan juga di dalam rangka meningkatkan pembiayaan dunia usaha dan akselerasi momentum pemulihan," jelas Sri Mulyani.

Pemerintah juga memasukkan beberapa kebijakan di bidang fiskal, seperti perpanjangan subsidi bunga untuk UMKM, perpanjangan keringanan biaya listrik, penyediaan fasilitas limbah, pengembangan kawasan industri, program padat karya, program food estate, dan skema risk sharing penjaminan kredit korporasi.

Sri Mulyani yang juga menjabat sebagai Ketua KSSK menjelaskan sistem keuangan berada dalam kondisi normal. Ia mengklaim perekonomian mulai membaik di tengah pandemi Covid-19 yang masih membayangi.

"Stabilitas sistem keuangan menunjukkan kondisi membaik hingga memasuki kuartal IV 2020. Ini seiring dengan dampak positif dari pelonggaran kebijakan makroekonomi dan penurunan ketidakpastian dari sisi pasar keuangan global," ujar Sri Mulyani.

Kendati begitu, pemerintah akan tetap waspada dengan perkembangan jenis covid-19 baru yang menyebar di beberapa negara. Pemerintah juga terus memperkuat kebijakan ekonomi dalam menangani pandemi covid-19. (Red/MIH)

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top