Info update
Loading...
Rabu, 09 Februari 2022

Lurah Masale Panggil Pemilik Lahan Yang Terletak Sudut Depan Royal Apertemen.

MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT)

Lurah Masale, Zahmir Islami Rahman S.STP memanggil pemilik lahan yang terletak di taman sudut depan Royal Apertemen. H.Zamsibar SH, MH selaku kuasa pemilik yang telah mendapatkan perjanjian akte jual beli dan Rincik dari pemilk Andi Sri Wijaya atas nama istrinya.

Di depan kepala Kelurahan Masale, H.Zamsibar yang didampingi Kadir Sijaya dan Mansyur Said menjelaskan bahwa tanah /lokasi yang saat ini dikuasainya yang ditempati jualan anggotanya adalah tanah Syah yang berlokasi di kelurahan Masale dan terdaftar di Kecamatan Panakkukang dengan memegang AJB tahun 1985, Rabu/9/2/22.

Bahkan lokasi ini enam bulan lalu telah di verifikasi Lurah lama dan Sekcam Panakkukang dengan di bubuhi stempel Kecamatan bahwa syahnya tanah atas nama pemilik yang tertera dalam akte jual beli tahun 1985 seluas 1000 meter benar terdaftar di Kecamatan, pungkas H. Zamsibar di depan Lurah Masale.

Sementara pihak Lurah mengatakan bahwa dalam panggilan nya kepada pihak yang menempati lokasi tersebut. Menjelaskan bahwa pihaknya hanya memegang surat berita acara yang bernomor 40/593/BA/BK. Tertanggal 05-Oktober 2000, yang diwakili Chandra SH dari PT Asindoindah Gritama kepada pemerintah kota saat itu tahun 2000. 

Berita acara yang diperlihatkan Lurah tidaklah menggambarkan sebagai kepemilikan Pemkot, berita acara penyerahan dari Asindo ke pemerintah kota Makassar tidak ada penjelasan kepemilikan Asindo atas tanah tersebut. 

Bagaimana mungkin, karena AJB milik atas nama istri Andi Sriwijaya terbit tahun 1985, sementara berita acara penyerahan Asindo tahun 2000. Sehingga jauh tercatat di Kecamatan Panakkukang kepemilikan istri Andi Sriwijaya, pungkas Zamsibar. 

Termasuk diantaranya tidak ada nomor Sertifikat dari induk sertifikat pemilik lama. Sehingga kuat dugaan Asindo tidak memiliki bukti surat kepemilikan atas  tanah yang diserahkan ke pemkot waktu itu. Sementara Pemkot melalui Kelurahan pun tidak memiliki suratvyang dimaksud. Sehingga sangat sulit kalau dikatakan lokasi didepan Royal Apertemen sebagai Pasum, jelas Zamsibar lagi.

Termasuk diantaranya, saat mereka (Ilyas dan staf Lurah) meminta izin menempatkan Kontainernya sebagai tempat Vaksinasi, yang awalnya mau ditempatkan di lokasi jalan. Karena sebagai warga yang baik pemilik lahan mengizinkan ditaruh saja dalam lokasi itu, jadi bukan Pasilitas umum, tetapi hak milik kami, ujar Zamsibar didepan Lurah Masale.

Lebih jauh dikatakannya, bahwa kepemilikan kami, adalah Akte jual beli  (AJB) tahun 1985 sekaligus memegang Rincik dan ini terdaftar dalam dokumen Kecamatan Panakkukang yang berlokasi di Kelurahan Masale luas 1000 meter2, beber H.Zamsibar kepada media ini.

Lurah Masale, Zazmir dalam penjelasannya memanggil orang yang berjualan dalam lokasi karena menganggap itu adalah pasilitas umum (Pasum) ternyata dalam perjalannya ada hak pribadi diatasnya, dengan bukti surat AJB dan Rincik yang dipegang pemilik saat ini. Lurah juga berjanji akan mempelajari lebih lanjut atas surat yang dimiliki H.Zamsibar. Termasuk nanti memanggil pihak Asindo, jelas Lurah Masale yang baru bertugas beberapa Minggu di Masale  (KS/Red/MIH)





0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top