Info update
Loading...
Jumat, 08 April 2022

Didampingi Pengacaranya, Mina Dg Sanga Resmi Melaporkan Atas Penyerobotan Lahan Miliknya.

Mina Dg Sanga merasa keberatan sehingga, yang bersangkutan mengambil langkah hukum dengan melaporkan penyorobotnya di Mapolres Takalar bersama kuasa hukumnya.

Kisruh tanah milik Mina Dg Sanga kini  resmi melaporkan ke pihak berwajib Polres Takalar atas penyerobotan lahan miliknya.

TAKALAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Sengketa Tanah sering terjadi dalam kehidupan bermasyarakat, namun anehnya karena sesama keluarga bertikai. Bahkan bertetangga atau tinggal satu kampung dan seperti inilah yang terjadi di Desa Kalukobodoa. Dugaan penyorobotan lahan milik Mina dengan memegang Sertifikat, di banguni rumah diatasnya ?

Mina Dg Sanga pemilik Sertifikat

Merasa keberatan, yang bersangkutan mengambil langkah hukum dengan melaporkan penyorobotnya di Mapolres Takalar.

Didampingi kuasa hukumnya dari LBH Tombak Keadilan, Mirwan SH dan Parnert mengambil langkah hukum setelah sebelumnya dilakukan beberapa kali mediasi. Namun tidak membuahkan hasil, Mina merasa hak nya di kebiri atas lahan tanah yang sudah bersertifikat sebagai mana yang dipegangnya itu. 

Memegang Sertifikat kepemilikan tanah Mina Dg Sanga merasa hak-haknya sangat  dikebiri. Oleh nya itu , kami didampingi Kuasa Hukum telah resmi melaporkan 2 orang Oknum yang diduga melakukan penyerobotan tanah sawah miliknya dengan membangun rumah diatasnya.  

Mina beserta keluarganya sangat malu dan merasa sangat terganggu, mengapa ada orang yang membangun rumah di atas lahan tersebut tanpa hak, kami orang kecil tapi jangan hak kami dipermainkan begitu. Mereka semena-mena membangun rumah diatas lahan yang sudah bersertifikat, ujar Dg Mina didampingi kuasa hukumnya dari LBH Tombak Keadilan Takalar, Mirwan, SH dan Parnert .

Tanah tersebut  berlokasi di Dusun Pabbatang Desa Kalukubodo Kecamatan Galesong Selatan (Galsel) Kabupaten Takalar, telah hangat diperbincangkan masyarakat setempat dan kini sudah masuk rana hukum pidana penyorobotan hak.

Kisruh lahan "Kalukubodoa" ini sebenarnya sudah lama di mediasi dengan sistim kekeluargaan agar bisa selesai ditempat. Namun tidak ada yang mau mengalah. Dengan kebenaran kepemilikan surat sebagai pegangannya, Mina Dg Sanga didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Mirwan SH, dari Lembaga  Bantuan  Hukum Tombak Keadilan Takalar. Telah resmi  melaporkan dengan Nomor Laporan Polisi : STTLP/B/131/IV/2022/SPKT/POLRES TAKALAR/POLDA SUL-SEL.

Mina Dg Sanga merasa haknya dikebiri dengan cara lahan miliknya dirampas dan membangun rumah diatasnya. Pada hal kepemilikan sangat kuat yakni Sertifikat yang dimilikinya, termasuk haknya sebagai pembayar PBB. Oleh nya itu dia melaporkan ke pihak berwajib sebagai mana yang diatur dugaan tindak Pidana dalam KUHP Pasal 167, dan kami laporkan, Kamis tanggal 07 April 2022.

Mirwan, S.H selaku kuasa hukum Mina Dg Sanga saat di Konfirmasi kamis, 7/4/22 membenarkan bahwa Mina Dg Sanga resmi melapor dugaan Tindak Pidana penyerobotan dengan membawa alat bukti seperti Sertifikat Asli dan alat bukti pendukung lainnya ke Mapolres Takalar.

Lebih jauh dijelaskannya, dirinya mendampingi  Mina Dg Sanga Untuk melaporkan kasus yang diduga Penyerobotan tanah tersebut setelah berkali-kali dimediasi, namun  hanya menemui jalan buntu. Dalam laporannya kami bawa Sertifikat asli dan alat bukti pendukung lainnya, beber Mirwan.

Terkait Kasus dugaan penyerobotan tanah tersebut ” Muh Basri selaku penerima Kuasa Ahli Waris meminta kepada pemerintah setempat agar kiranya bisa lebih serius untuk bertindak tegas, katakan yang benar kalau itu benar, dan katakan salah kalau itu salah. 

Tindakan tegas harus dilakukan agar warga mendapatkan penjelasan yang benar, bukan remang-remang seperti ini, kasian bagi warga kalau seperti ini caranya pemerintah yang tidak tegas, ujar Basri.

Kisruh lahan milik Mina Dg Sanga, kami anggap sudah lama dan berlarut-larut namun belum ada penyelesaiannya, pada hal kepemilikan lahan tersebut sangat jelas, pungkas Basri.

Dengan sertifikat menurut Ahli Waris Pemilik Tanah dari ISA PR BIN YAHADONG, Sesuai Surat Ukur Tanggal 7 Maret 1995 No. SHM 00224 atas tanah tersebut seluas 3.143 M2 ” pungkasnya

Sampai berita ini edar, yang diduga melakukan perampasan hak belum berhasil di mintai konfirmasinya dengan wartawan. (Redaksi MIH)

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top