Info update
Loading...
Jumat, 01 April 2022

Tanah Side' Bin Bantaeng Dan Tanah Sikki Dolo Diambil PT Kalla Untuk, Tanpa Ganti Rugi ?

Ahli waris pemilik lahan yang sudah dipagari pihak PT H.Kalla Gruop (Hj.Baya, Sattu dan Aco dan Safri)

Kisruh Tanah Side' Bin Bantaeng dan Tanah Sikki Dolo diambil PT Kalla untuk Parkiran Kendaraannya, tanpa ganti rugi menuai sorotan tajam dari kuasa hukum ahli waris, ibu Sarce. Kami memang orang kecil tapi tolong berikan hak kami, ingatlah pertanggung jawabannya diakherat ketika mengambil hak seseorang tanpa ganti rugi.

Kedua pemilik lahan yang dijadikan tempat parkiran PT H.Kalla Gruop yang terletak di Kelurahan Pai menyisahkan masalah berkepanjangan. Pemilik lahan seluas 0, 99 are atas nama Sikki Dolo  dan 0,49 Are milik Side' Bin Bantaeng akan mempermasalahkan dan membongkar dugaan kejahatan tanah yang dilakukan keluarga pengusaha tersebut.

Menurut Ibu Sarce, ada empat sertifikat yang tercatat atas nama Hj Mufidah , ada juga atas nama Hj Fatimah Kalla dan Kalla Gruop dan satu lagi tidak punya nomor sertifikat dan GS atau surat ukur. 

Ke empat sertifikat tersebut semuanya berasal dari tanah negara kalau melihat riwayat tanah tersebut. Sementara tata letak tanah yang dijadikan sertifikat sangat jelas berasal dari tanah Rincik kepemilikan yang berasal dari Sikki Dolo dan Side' Bantaeng, beber Ibu Sarce lagi. 

Sehingga kuat dugaan sertifikat yang dipegang keluarga pengusaha ini berasal dari tanah yang belum diselesaikan pembayarannya terhadap pemilik tanah. Termasuk diantaranya klien kami yakni Side' Bantaeng dan Sikki Dolo, pungkas Sarce.

Hal ini terungkap setelah salah satu kuasa dari pemilik lahan Sikki Dolo luas 0, 99 Are bercerita panjang lebar perlakuan pihak Kalla Gruop mengambil lahan tanpa membayar. Kasian mereka orang kecil, orang miskin dan mengapa setega itu ? Ujar Sarce lagi. 

Ibu Sarce sangat tahu dari awal tanah yang di ambil paksa pihak Fatimah Kalla itu, termasuk diantaranya milik Side' Bin Bantaeng dan Sikki Dolo, ujar ibu Sarce. Kami akan bongkar semua kalau pihak PT Kalla Gruop semena-semena terhadap warga miskin, Side' Bantaeng dan Sikki Dolo hanya menuntut haknya, lahan tanahnya sambil dan tidak dibayar. 

Dikatakannya Side' Bantaeng punya lahan 0,49 Are yang berbatasan dengan milik Sikki Dolo seluas 0,99 Are. Keduanya diambil oleh PT Haji Kalla Gruop tanpa ganti rugi, pungkas Ibu Sarce baru-baru ini.

Menurut kuasa Sikki Dolo, dirinya perna dilaporkan di Poltabes Makassar dengan tuduhan pemalsuan surat oleh orang suruhan dari Fatimah Kalla, namun waktu berjalan laporan itu berhenti ditengah jalan. 

Andaikan prosesnya berjalan terus, maka dia akan bongkar semua dugaan kejahatan nya mengambil tanahnya orang, beber ibu cres. Termasuk sertifikat yang dipegang oleh H.Kalla/Fatimah Kalla, di atas  lahan milik Sikki Dolo dan Side' Bin Bantaeng. Kami punya pegangan Rincik data kelurahan atau dari Kecamatan. Bagaimana mungkin bisa berpindah kepemilikan kalau tanah tersebut tidak perna diperjual belikan, tegasnya.

Pemiliknya tidak pernah menjual, mereka hanya dijanji dan tidak tidak perna ditepatinya untuk dibayar sampai sekarang. Olehnya itu kami selaku kuasa berharap agar lokasi milik Dg Bado dan Side' segera dikembalikan kepemilikanya dan pihak PT. H. Kalla Gruop tinggalkan usaha yang ada dalam lokasi tersebut.

Mengambil tanah  sejengkal saja yang tidak redha pemiliknya pastilah tanggung jawabnya sangat berat. Apalagi kalau luasnya yang mencapai hampir sehektar. Ahli waris Side' bin Bantaeng menuntut Hj. Fatimah Kalla agar bertanggung jawab.

Atas perjanjiannya melunasi membayar tanah Side' Bin Bantaeng seluas 0, 70 are dengan harga Rp 1,5 M. Dengan pemberian awal sebesar Rp 500 jt kepada H.Baya dan Dg Sattu (ahliwaris Side' Bin Bantaeng dan keponakan Side' Darwis waktu itu.

Itupun menurut ahli waris sangat dipaksakan karena tanah kami dibayar bukan harga sepantasnya dengan harga NJOP-NYA. Waktu itu kami di beri cek dua lembar dengan isi Rp 500 juta dengan dua kali pencairan dan yang bertanda tangan dalam cek itu adalah Hj Fatimah Kalla beber Hj Baya waktu datang di Makassar.

Lebih jauh dikatakannya, bahwa awalnya kami disuruh masukkan penawaran harga. Sampai akhirnya mentok diharga Rp 1,5 Millayar, namun pihak Fatimah Kalla tidak menyelesaikan secara tuntas karena hanya memberikan baru Rp 500 juta. 

Kalau di hitung sampai sekarang sudah menghampiri 6 THN belum lunas. Sementara lahan kami sudah dijadikan parkiran kendaraan, sudah ditembok dan terpagar tinggi sehingga kami susah masuk. Pada hal masih ada sisa tanah kami didalamnya, ujar Hj. Baya dan Dg Sattu saat datang melihat tanahnya itu 

Sebenarnya kami merasa berat karena harganya yang murah sekali, tapi apa mau dikata, kami orang kecil dan sedikit di takuti waktu itu, kenang Dg Sattu ahli waris dari Side' Bin Bantaeng

Berjalan dengan waktu, kami merasa kecewa karena uang yang mereka janjikan senilai 1, 5 Miliyar tidak terbukti sampai sekarang, ujar Hj Baya anak dari Side' Bantaeng.  

Perjanjian Rp 1,5 Miliyar, sebagaimana kesepakatan tertulis antara pihak Side' Bin Bantaeng dengan pihak Kalla Gruop yang ditanda tangani Hj. Fatimah Kallah waktu itu harusnya sudah lama lunas mengingat sudah berjalan hampir 6 tahun dari sekarang .

Namun terbayarkan hanya Rp 500 juta saja. Sehingga tersisa Rp 1.000.000.000. Olehnya itu pihak Hj Fatimah Kalla bertanggung jawab penuh karena dialah yang bertanda tangan didalamnya, beber nya (Redaksi/MIH/KS)



0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top