Info update
Loading...
Sabtu, 28 Mei 2022

Benarkah "Ruhut Sitompul" Kebal Hukum ?


JAKARTA (MEDIA INDONESIA HEBAT) Independensi penyidik Polda Metro Jaya terus teruji di dugaan kasus SARA yang dilakukan orang "besar" dan "politikus". Dalam mengusut kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oknum politikus PDIP Ruhut Sitompul. 

Sejumlah elemen masyarakat sangat berharap bahwa Politikus bermacam-macam partai ini tidak di istimewakan didepan hukum. Penyidik harus memperlakukan sebagai mana penyidikan terhadap orang "biasa" atau rakyat kecil. Ruhut wajar mendapatkan pelajaran untuk dirinya agar tidak besar mulut seperti yang selama ini dilakukannya.


Polisi harus memperlihatkan indepensinya dalam pemeriksaan  Ruhut. Harus sama didepan hukum dan tidak boleh di anak emaskan, perlakukan dia seperti halnya rakyat yang lain ketika dianggap melanggar hukum. 
Yang bersangkutan dilaporkan oleh Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan alias Mega atas postingannya yang sangat menyinggung dan dianggap menyakiti.

Lantas, bagaimana perkembangan kasus itu di Polda Metro Jaya ?
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya masih mendalami laporan Mega.

Menurutnya, sejauh ini belum ada jadwal pemanggilan pelapor dan terlapor kasus itu.

”Masih dipelajari, lagian, sudah minta maaf,” kata Kombes Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (27/5).

Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan alias Mega mengaku sudah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya bersama sejumlah saksi lain. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan pada Selasa (24/5) dalam kasus itu.


“Saya dan dua saksi hadir di polda, bicara hampir empat jam bersama penyidik. Permintaan minta maaf yang bersangkutan pertanda memang dia melakukan kesalahan, sehingga penyidik Polda Metro Jaya harus menindak lanjuti laporan ini. Tidak boleh membedakan kasus dugaan Sara dan berbuntut pelanggaran ITE.

Agenda berikutnya seharusnya pemanggilan terhadap @ruhutsitompul untuk diperiksa. kami kawal terus kasus ini,” kata Mega dikutip dari akun @MegaPKeliduan di Twitter, Rabu (25/5).

Dalam twit di akun tersebut, Mega melampirkan sebuah surat panggilan dari penyidik terhadap dirinya.

Kasus tersebut bermula saat Ruhut Sitompul mengunggah foto meme Gubernur Anies mengenakan pakaian adat suku Dani, Papua lengkap dengan koteka di akunnya di Twitter.

Unggahan itu kemudian dilaporkan Panglima Kopatrev Petrodes Mega MS Keliduan ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.

Dalam laporan itu, Ruhut diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Mega memastikan pelaporan terhadap Ruhut Sitompul bukan terkait urusan politik. (Tri/Red/MIH)

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top