Info update
Loading...
Rabu, 25 Mei 2022

Di duga kuat, Tilep DANA DESA, Mantan Kades Soreang Di Kerangkeng

TAKALAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Satu lagi korban pengaruh dana Desa, mantan Kepala Desa Soreang, Kecamatan Mappakassunggu, Kabupaten Takalar, Samuddin, digiring ke Bui karena diduga kuat tersandung kasus Tifikor, dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2021 setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan pihak penyidik kejaksaan Takalar, Selasa 24/5/22.

Samuddin ditetapkan sebagai tersangka setelah setelah dalam penyidikan ditemukan dua alat bukti kuat yang mengarah kepada tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun 2021.

“Tersangka langsung ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” kata Kasi Intel Kejari Takalar, Sabri Salahuddin, selaku Ketua Tim Penyidik, kepada sejumlah MEDIA di Takalar, Selasa, 24 Mei 2022.

Dari hasil penyelidikan, lanjutnya, tersangka diduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa sebesar Rp 253 juta Tahun 2021. Samuddin telah mencairkan dan mengambil Anggaran Dana Desa sebesar Rp 253 juta, yang harusnya diperuntukkan untuk 14 item pekerjaan, namun kegiatan itu tidak direalisasikan dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Salah satu pekerjaan yang tidak dilaksanakan yakni pembangunan talud di Dusun Lampang diduga mencapai Rp 229 juta

Kasus ini berawal dari laporan DPP Lembaga Anti Korupsi dan Kekerasan Hak Asasi Manusia (Lankoras-HAM) Sulsel, yang mendesak Kejari Takalar memeriksa Samuddin selaku Kepala Desa (Kades) Soreang, karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni menggelapkan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 senilai Rp 229 juta. (KS-Tri/Red/MIH)

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top