Info update
Loading...
Rabu, 08 Juni 2022

Ahli Waris Tagih Janji Presiden Jokowi, Hak Ganti Untung Jika Lokasi Terkena Pembangunan Pemerintah, Mana ?


MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Belasan ahli waris pemilik lahan yang berada dilokasi Dusun Baddo-Baddo dan Dusun Pao-Pao Kab Maros yang belum mendapatkan hak ganti ruginya sampai saat ini berharap kepada pihak pemerintah Pusat khususnya Ke mentrian perhubungan dan keuangan agar turun tangan menyelesaikan atas lokasi warga yang terkena perluasan Bandara Hasanuddin yang belum di ganti rugi.

Warga juga menuntut janji pemerintah bahwa kalau ada lokasi tanah warga masyarakat yang terkena pembangunan agar segera diselesaikan dengan adil dn bijak sana sebagai mana harga yang berlaku dan disepakati bersama, kami siap disumpah mati bahwa Surat Asli masih kami pegang dan belum diganti rugi, ujar H.Duddin Kulle, Rabu/9/6/22. 


Mereka warga miskin dan tak berdaya yang sedang apes, sampai saat ini hanya mendapatkan janji-janji manis. Belasan ahli waris ini sampai sekarang menunggu niat baik pemerintah pusat khususnya Bapak Presiden Jokowi dan jajarannya agar bisa membayarkan hak ganti rugi  tanahnya yang sudah diambil "Paksa" dengan jalan memagarinya dengan alasan untuk amannya Bandara. 

"Kami ahli waris sudah sangat resah dan menderita karena terus kepikiran atas lahan yang sudah dalam pagar Bandara namun sampai kini belum ada pembayaran. Selama ini lahan kami menjadi sumber pendapatan keluarga karena hasil tanaman padi. Namun karena pihak Bandara sudah memberi pagar berlapis akhirnya kami tidak lagi bebas menanam didalamnya"

Lahan warga sudah ditimbun, sudah dalam pagar dan penguasaan pihak otoritas bandara tapi kok sampai sekarang belum ada kejelasannya.

Menurut H.Kulle, dirinya sudah berjuang sejak  dipembebasan pertama, bahkan dirinya sudah jadi korban kebrutalan pihak pemerintah Desa yang mendatangi rumahnya untuk diambil paksa surat rinciknya, kenang H.Kulle / Rabu/ 9/6/2022) dirumahnya.

Lebih jauh dikatakannya, kami tidak mau seperti pembayaran tahun 2014-2015 banyak bermasalah dan tersandung kasus hukum, menerima uang ganti rugi yang bukan pemilik sebenarnya. Untuk itu pihak angkasa pura maupun Bandara berhati-hati dan menggunakan data yang benar siapa sesungguhnya yang paling berhak dalam menerima pembayaran ganti rugi atas pembangunan khususnya perluasan Bandara ini, ujar H.Kulle yang didampingi Abd Haris, SH.
Data pemilik lahan yang berada di Baddo-Baddo dan sebagian Pao-Pao belum menerima ganti rugi sementara tanah warga sudah dipagari pihak angkasa pura dan sudah dalam penguasaan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar-Maros.

Ahli waris pemilik lahan akan iklas demi kepentingan umum dengan catatan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemilik lahan yang terkena perluasan Bandara sangat berharap agar tidak terulang permainan kotor masa lalu, banyak yang menerima ganti ganti rugi berkali-kali yang bukan haknya. Sehingga sampai sekarang puluhan pemilik lahan yang belum menerima ganti ruginya, khususnya di Pao-Pao dan Baddo-Baddo.

Menurut buku F dan Buku C sertifikat yang dipegang harusnya berpedoman di Buku f dn C , sehingga sertifikat yang terbit ketahuan berasal dari mana asalnya tanah diperoleh. Pihak pemerintah jangan lagi mengulangi kesalahan pendataan . Mari perkuat kebersamaan agar lahan warga betul-betul ahli warisnya yang menerima ganti ruginya.

Belasan pemilik lahan inilah,  yang belum menerima ganti rugi, sejumlah pengacara tertarik dalam mendampingi warga untuk menggugat dan menuntut ganti rugi lahannya yang sampai sekarang belum dibayar. Sebanyak 14 ahli waris siap  memperlihatkan bukti kepemilikannya, beber Abd Haris SH.

Kita perjuangkan warga untuk mendapatkan hak-haknya, semoga pemerintah mendengarkan dan berniat baik kepada rakyat nya yang saat ini sedang susah karena lokasi miliknya sudah diambil pihak Bandara, pungkas Abd Haris. (Kadir Sijaya/Red/MIH)


0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top