Info update
Loading...
Sabtu, 11 Juni 2022

Kisruh Kantor Gedung PWI Milik Pemprov Sulsel, Ada Apa Ya PWI Pusat Pasang Badan ?

MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Kisruh kantor yang terletak dibilangan Pettarani nomor 31 yang lebih dikenal sebagai tempat aktifitas Wartawan Kantor PWI Sulsel.

Namun dibelakangan ini bagaikan benang kusut, rumitnya minta ampun, perselisihan antar anggota semakin meruncing. Bahkan ada yang berakhir dipengadilan ada pula yang di Bui hanya karena perbincangan di Gruop WA tertutup sesama anggota waktu itu

Keadaan ini pula yang membuat sebagian wartawan berdoa agar Pemprov mengambil tindakan tegas. Karena memang dialah penguasa sekaligus pemilik kewenangan sesuai fakta hukum dipersidangan. Kalau selama ini sewaktu Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo mengeluarkan aturan bahwa setiap dua tahun dilakukan pembaharuan perpanjangan hak pakai bagi PWI Sulsel, dan waktu itu memang dilakukan pihak pengurus. Gedung itu memang milik Pemprov yang dipinjam pakaikan kepada PWI Sulsel untuk beraktifitas (bukan sewa menyewa kepihak lain).

Namun dalam perjalanannya,  Gedung ini salah arah, karena sudah dirubah dalam bentuk aslinya tanpa dilewati aturan mainnya. Termasuk dikontrakkan dan sewa menyewa didalamnya. Sangatlah wajar kalau pemilik Gedung itu turun tangan dengan mengambil langkah, "pasang kawat duri dan pengosongan ruangan".

Yang sebenarnya pihak PWI mengusulkan untuk mendapatkan hibah dari pemerintah, namun tidak pernah terjadi restu dan tidak perna di setujui pemerintah, kecuali setiap dua tahun diwajibkan ada pembaharuan permintaan perpanjangan hak pakai begitu fakta hukumnya.

Telisik punya telisik, ternyata ada masalah, karena sudah melenceng sangat jauh dari koridornya. Peruntukan untuk berkantor wartawan, ternyata di komersial kan oleh oknum tertentu dengan keuntungan besar, tanpa ada penyetoran dari PWI ke Kas Daerah Pemprov. Lalu kemana Uang sewanya ? 

Hal ini perlu penelusuran lebih mendalam, karena fakta hukumnya dalam persidangan yang pernah ada terungkap ada temuan BPKP kerugian yang cukup besar yakni Rp, 1,6 M dan fakta hukumnya juga disuruh kembalikan.

Olehnya itu, PWI Pusat harus mendorong aparat penegak hukum, baik polisi maupun kejaksaan (APH) agar bisa menelisik nya untuk mendapatkan kerugian yang dimaksud.

Karena dengan cara ini, PWI bisa bersih namanya dari oknum yang bisa merusak selamanya. Banyak wartawan senior yang menginginkan agar PWI Pusat tidak perlu pasang badan kalau berkait Oknum, dengan gedung itu, akan tetapi pasang badanlah demi Organisasi dan nama baik PWI secara keseluruhan.

PWI pusat pun disarankan agar kalau ada oknum yang merusak nama organisasi sebaiknya memberikan tindakan keras, pecat dengan tidak terhormat. 

Ada bisnis didalamnya, akan tetapi bukan pemiliknya yang ambil uang sewanya alias tidak masuk kas daerah, maaf itu juga fakta persidangan.  Atau ada oknum lain yang sudah ke enakan didalamnya ? 

Benarkah PWI Pusat Pasang Badan atas Kisruh ini ?

Rupanya harus dipahami dulu baik-baik, jangan gegabah jangan sampai persolan oknum atau satu orang, lalu bisa merusak Organisasi besar seperti PWI ini, orang Makassar bilang "Kitapisiki baji-baji" kamanna nyawa nipassareanji punna pacce siagang siri" aklampako nyawa ammantangko siri" kalau masalah KEBENARAN, dan mohon maaf kalau hal yang SALAH tentu tidak berlaku kalimat ini, mesti ini pula yang harus dipahami PWI Pusat. 

Tabe-tabelah ke Pemprov, datang dengan cara elegan, bukan mengungkapkan dan bertahan dengan argumen, karena Gedung itu sesungguhnya sudah selesai sesuai fakta hukum nya ketika digelar dipengadilan bahwa syahnya Pemprov lah sebagai pemiliknya. 

Selain itu sejak ada anggota PWI disuruh kerangkeng dan anggota itu BEBAS, beruntung tidak menuntut balik sampai sekarang (12/6/2022) walau tidak ditahu besok atau lusa ada serangan balik atas kasus ini, berdoa saja.

Olehnya itu, untuk membersihkan maka sebaiknya PWI Pusat dan PWI Sulsel serta Pemprov mendorong kembali ke Aparat Penegak Hukum (APH) yang netral yang berani yang bersih dari segala kepentingan untuk mencari siapa pecundangnya selama ini.

Karena kalau dilihat dari letak tanah dan besarnya gedung pastilah nilai asset itu bisa mendekati ratusan millayar harganya. Tentu bukan nilai sedikit aset Pemprov tersebut. Wajarlah kalau Pemprov Sulsel dan DPRD mempertahankannya agar tidak ada pelanggaran hukum sebagai asset negara. Karena jika dilepas tentulah kedua lembaga ini bermasalah hukum.

Ketika bergulir dipersidangan diawal 2017 dengan istilah Kemersialisasi gedung PWI milik Pemprov ditemukan ada kerugian uang negara sebesar 1,6 M. 

Inilah yang mesti PWI Pusat harus ketahui kemana larinya dan siapa yang kantongi. Karena Pemprov tak pernah mendapatkan hasil dari Persewaan gedung tersebut.

Kalau masalah ini kelar, pastilah Pemprov akan legowo menyerahkan kantor tersebut untuk kembali beraktifitas dengan catatan tidak ada lagi sewa menyewa, tidak ada lagi kontrak kerja sama dengan Alfamart dan tidak ada lagi gontok-gontokan didalamnya. Gedung itu untuk semua wartawan tempatnya beraktifitas.

Jika putusan perdata jelas mengatakan bahwa gedung utama (Gedung biru PWI di Jl AP Pettarani, dikomersialisasi) adalah milik pemprov sulsel," tegas Anggareksa.

Diketahui, saat kasus ini ditangani Polda Sulsel tahun 2017 ada oknum yang dijadikan tersangka, karena komersialisasi aset milik Pemprov, dan negara dirugikan Rp. 1,6 Milyar lebih.

Akhir 2018, ada oknum dikirim penyidik Polda ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Kemudian, menjalani beberapa sidang di PN Makassar, sejak awal tahun 2019.

Awal Juli 2019, pihak Jaksa oknum tersebut dituntut dengan ancaman 4 tahun 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp 1,6 Milyar, karena mengkomersialisasi gedung milik negara (Pemprov Sulsel). Inilah yang mesti diketahui oleh semua pihak, termasuk didalamnya PWI Pusat kalau mau pasang badan. 

Lebih baik "tabe-tabe" kata orang Makassar ke Pemprov ketimbang mau melawan arus apalagi kalau Pemprov dianggap "macam-macam" terhadap keputusan nya yang memerintahkan Kepala Satpol PP untuk bertindak mengamankan gedung miliknya.

Karena pengsyaratan minta di Hibahkan sekarang dengan dulu tentu jauh berbeda. Banyak syarat yang mesti dilalui, agar tidak terjebak dengan pelanggaran. Pelibatan menteri keuangan, DPR tentu bukan soal sepele. Apalagi nilai Asset tersebut sangat tinggi dan besar nilai jualnya.

Usai PWI Pusat Gelar Rapat Terkait Kisruh PWI Sulsel, Andi Tonra Usulkan Pembentukan Tim Independen


Pemprov Sulsel melakukan penyegelan berdasarkan Permendagri nomor 19 tahun 2016. Dalam regulasi tidak ada lagi lahan pemerintah yang dipinjam pakaian ke pihak ke tiga

Dari hasil rapat PWI Pusat bersama PWI Sulsel menghasilkan 5 butir kesimpulan

Menanggapi hal itu wartawan senior mantan pengurus PWI Sulsel tahun 1993-1997, Andi Tonra Mahi mengatakan, saya dapat kabar kalau hasil rapat PWI Pusat bersama PWI Sulsel kemarin telah menelorkan 5 butir kesimpulan, saya apresiasi poin 2, tentang ” siapa yang mengambil sewa lahan dan gedung milik pemerintah (gedung PWI Sulsel), apakah pengurus atau oknum, harus mengembalikan/menyetor ke kas negara, sesuai dengan jumlah yang diambil, atau sesuai temuan BPKP, ” kata Andi Tonra kepada wartawan  Sabtu (11/6/2022)

” Saya harap agar PWI membentuk tim independen untuk mengetahui berapa jumlah dana sewa lahan/gedung yang diambil dan oleh siapa, ” ucap Andi Tonra Mahi

Dikatakannya, pelaku penyewaan/pengontrakan gedung PWI milik Pemprov Sulsel, agar diberi tindakan yang keras oleh PWI Pusat, PWI jangan "pelihara” oknum yang "pengacau" dan membuat organisasi gaduh terus, ujar Andi Tonra mantan anggota tim ruislag sesuai SK PWI nomor : 205/Kep/PWI-C/V/1995. (S.Kadir Sijaya, mantan pengurus PWI Cab Sulsel dan mantan pengurus PWI Gowa-Takalar)




0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top