Info update
Loading...
Selasa, 28 Juni 2022

Tanah Veteran Harusnya Dinikmati Anak Cucunya, Bukan Pengusaha, Pemerintah Harusnya Peduli kepada Veteran.

Ahli waris Veteran berharap Presiden Jokowi turun tangan atas tanah pemberian negara/pemerintah kepada jasa Veteran yang di Caplok "Pengusaha GMTDC" segera dikembalikan.



GOWA (MEDIA INDONESIA HEBAT) Perjuangan ahli waris Veteran terus bergelora atas tanah para orang tuanya yang terletak di Tanjung Merdeka. 
Sampai kapanpun kami tetap berjuang, karena tanah itu adalah hak kami yang diberikan negara kepada kami Veteran untuk anak cucu kami, jelas Syahruddin Dg Siriwa. 
Sebutan Veteran tidak mulut-mulut, ini adalah perjuangan beber anak veteran yang tinggal di daerah Panciro, Jl Poros Gowa -Takalar dalam mencari keadilan atas tanah Veteran yang terletak di Tanjung Merdeka itu.

Dia menyampaikan sesuai rencana bila tak aral melintang pada hari Rabu (29/6/2022) para veteran bersama anak-cucu akan memasang papan bicara di atas tanah veteran se-luas 100 Ha di Tanjung merdeka Makassar.
Menurutnya pengakuan dari pihak GMTDC adalah sesuatu yang sangat keliru, kalau tanah sepanjang Tanjung Merdeka itu bisa beralih kepemilikan yang saat ini di klaimnya ? 

Tanjung Merdeka dulu bernama Tanjung Bayang dan masih masuk wilayah Kabupaten Gowa. Kawasan tersebut dulu jadi basis perjuangan veteran merebut dan mempertahankan kemerdekaan negeri ini, tuturnya.

Olehnya itu, YKLV-RI Gowa, terus bergerak mencari keadilan untuk mendapatkan haknya tanpa ada rintangan. Olehnya itu, hanya pemerintahlah yang bersih dan netral yang bisa melindunginya. Sehingga hak kepemilikan tanpa halangan akan kembali kepada Veteran, sebagai bentuk penghargaan atas jasanya.
Kami berjuang dan mempertahankan atas tanah tersebut sebagai mana kami diberikan mandat dan pengesahan surat sesuai bukti-bukti kepemilikan atas lahan Veteran. 
Karena prinsip hidup para veteran adalah Lebih baik mati dari pada menyerah, perjuangan Veteran tidak terukur dengan materi kalau itu sudah menjadi haknya, tegas Sukirman.

Suka duka, yang dialami YKLV-RI Gowa terhadap tanah 100 Ha yang letak di Tanjung Merdeka Makassar. Di awal kemerdekaan, bahwa tanah ditanjung diberikan negara untuk dikuasai dan dikelolah para veteran sebagai bentuk penghargaan negara kepada jasa veteran.

Menurut Sukiman, "Pada waktu Revolusi, atau sebelum Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 terbit; Kampung Bayang adalah basis pertahanan pejuang kemerdekaan melawan penjajah (masih wilayah Gowa). 
Pada tahun 1971, masuk wilayah Makassar dan dinamakan Tanjung Merdeka dan tanah di sana masih terus dikuasai para Veteran untuk "ampangnganrei" mengelolanya untuk menghasilkan.

Waktu itu Yayasan Markas Cabang LVRI Dati II Gowa kemudian bernama Yayasan Karya Dharma Legiun Veteran RI Markas Cabang Kabupaten Gowa dan telah mendapat pengesahan dari Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia. No.AHU 2- AH.01.14508 tanggal 22 Desember 2011.

Lebih jauh dikatakan Sukirman "Pada tanggal 15 oktober 1962, tanah se-luas 100 Ha yang masih berbentuk semak dan rawa-rawa dan lain lain di Kampung Bayang, (Kelurahan Tanjung Merdeka). Oleh Kepala Kantor Agraria sekarang BPN Kabupaten Gowa, memberikan tanah tersebut kepada Yayasan LVRI Gowa dengan Surat Izin mengolah tanah No. 40/i.m.t/Kadsu V/62. Untuk mengolah/mengawasi/mempergunakan tanah negara/milik orang lain yang ditelantarkan, dimaksud pasal 27 ayat (a) poin (3) UUPA nomor 5/60, waktu itu  ada masuk wilayah Bajeng, Pallangga, Barombong semuanya masuk dalam daerah Gowa seluas 100 Ha," terangnya.

Sukirman menegaskan, "Bagian awal surat Izin mengolah yang diterima Yayasan Markas Cabang LVRI kepala Agraria daerah Gowa menerangkan bahwa berkenaan dengan tujuan pemerintah agar setiap bidang tanah harus diaktifkan diolah secara produktif. Pasal 13 UUPA nomor 5/60."

"Untuk mencegah pendudukan tanah secara liar sebagaimana dimaksud Undang-Undang, nomor 51/60, tentang larangan pemakaian tanah tanpa yang berhak atau kuasanya," bebernya. Semua Tanah waktu itu kepemilikannya tertata dengan baik.

Dia menambahkan, "Masih di bagian pertama surat izin tersebut, dijelaskan bahwa pemberian izin mengolah sejalan dengan surat kepala Agraria Gowa tanggal 9 April 1962 nomor: 307/VI/1962. Dan surat Kepala Daerah Gowa tanggal 26 Maret, 62 nomor: Pta. 3/11/1 dalam rangka Solsupporting bahan makanan bidang Perikanan/Industri."

Lelaki berambut putih yang mengaku berasal dari Tanadoang Selayar ini, tegas mengatakan, "Sangat jelas bahwa kehadiran para veteran (Pejuang) bukan hanya pada saat merebut kemerdekaan, tetapi sesudah kemerdekaan pun negara membutuhkan tenaga dan pikirannya untuk mengamankan tanah negara sehingga diberikan kan bukti kepemilikan penguasaan masing-masing veteran sebagai garapan kala itu, bebernya"

Lebih lanjut Sukirman mengatakan, "Puluhan tahun LVRI mengerjakan, membentuk menjadi empang/tambak, tanah darat dan baru mulai berproduksi datanglah PT. GMTD membuka usaha dan mencaploknya. Penguasa dan pengusaha ketika main mata, maka tak ada artinya orang kecil."

Pada mulanya kehadiran GMTD, untuk Parawisata di Tanjung Bunga, bukan di Tanjung Bayang, dengan SK Gubernur Sulsel nomor 556/3565/ BKPMD tanggal 4 Juli 1995, tentang pemberian rekomendasih pembagunan dan pengelolaan kawasan periwisata, perkantoran, perdagangan, perumahan dan lain lain, urainya

Pensiunan dinas pertanian dan pertanahan mengungkapkan dalam waktu dekat ini, akan ada pertemuan YKLV-RI dengan bapak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional(ATR/BPN) Hadi Tjahjanto. 
Kami akan maksimalkan pertemuan tersebut untuk membeberkan data kebobrokan oknum BPN. Menjawab pertanyaan wartawan, Sukiman mengatakan, "Semua lembaga dan lembaga tinggi negara, telah kami Surati termasuk Bapak Presiden Joko Widodo." 
Dengan harapan mengungkap kebenaran, bahwa sahnya Pak Presiden adalah orang baik, bijak karena sudah lama kami mencari keadilan seperti halnya orang tua kami dulu berjuang mempertahankan kemerdekaan.
Di akhir pembicaraan, dengan sedikit bercanda Sukiman menyampaikan, "Hanya Tuhan saja yang belum di Surati namun berharap Tuhan mendengar dan memperlihatkan kebenarannya atas tanah yang kami dulu kuasai (KS-M.Said Welikin/Irfan/ Red/MIH)

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top