Info update
Loading...
Jumat, 01 Juli 2022

Hebat "Jokowi Resmi Tambah Alokasi Dana Bagi Hasil Rp 47,16 T"


JAKARTA (MEDIA INDONESIA HEBAT) Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menambah alokasi Dana Bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat ke daerah sebesar Rp 47,16 triliun pada tahun ini.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022.

Dalam beleid itu dijelaskan di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 5 disisipkan satu ayat, yakni ayat (2a).

"Jokowi Resmi Tambah Alokasi Dana Bagi Hasil Rp 47,16 T" selengkapnya di sini Tambahan dana bagi hasil ditetapkan sebesar Rp 47,16 triliun," tulis ayat 2a pasal 5 beleid tersebut seperti dikutip pada Kamis (30/6).

Dalam ayat tersebut juga dijelaskan Jokowi akan melakukan efisiensi dana alokasi khusus fisik sebesar Rp12 triliun. Efisiensi dana alokasi khusus fisik tersebut tidak berdampak pada daerah yang tidak mendapatkan tambahan DBH.

Dengan efisiensi itu, tambahan DBH yang dialokasikan menjadi sebesar Rp 35,16 triliun.

Tambahan DBH itu terdiri atas tambahan DBH tahun berjalan sebesar Rp 20,16 triliun yang dibagi per daerah secara proporsional terhadap pagu alokasi DBH dalam APBN 2022 Dengan persetujuan ini, maka pagu DBH akan meningkat dari Rp 105,26 triliun menjadi Rp 152,46 triliun. Said mengatakan penambahan anggaran ini disetujui karena Banggar juga sudah memberi restu terhadap usulan kenaikan belanja negara secara keseluruhan.

Pemerintah mengusulkan belanja negara naik sebesar Rp 392,3 triliun dari Rp 2.714,2 triliun menjadi Rp 3.106,4 triliun di APBN 2022.

Kenaikan belanja terjadi karena pemerintah mengestimasi pendapatan negara juga bakal meningkat sekitar Rp 420,1 triliun dari Rp 1.846,1 triliun menjadi Rp 2.266,2 triliun.

"Peningkatan ini berkonsekuensi terhadap peningkatan alokasi transfer ke daerah yang bersumber dari DBH," terang Said.(KS-Tri/Red/MIH)




0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top