Info update
Loading...
Selasa, 05 Juli 2022

Mantap, Wakil Rakyat Takalar Sepakati Perubahan Nama Perusda Yang Baru

Bupati Takalar saksikan penanda tanganan persetujuan perubahan nama perusahaan daerah.

TAKALAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Rapat Paripurna DPRD Takalar terkait Ranperda tentang perusahaan umum daerah air minum Tirta Pangrannuangku dan Ranperda tentang perubahan bentuk hukum perusda Pangrannuangku menjadi PT. Pangrannuangku Perseroda berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Takalar, Senin, 4/7/22.

Fraksi gerindra, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Bintang Kebangkitan Persatuan, Fraksi Takalar hebat dan Fraksi Nasdem menyatakan menerima dan menyetujui ranperda melalui juru bicara masing-masing dalam Rapat paripurna DPRD Takalar.

Dari rapat paripurna ini, semua sepakat Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar berubah menjadi Perumda Air Minum Tirta Panrannuangku dan Perusahaan Daerah (Perusda) Panrannuangku berubah menjadi PT. Panrannuangku Perseroda.

“Kami menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang perusahaan umum daerah air minum tirta pangrannuangku dan Ranperda tentang perubahan bentuk hukum perusda Pangrannuangku menjadi Perseroda Pangrannuangku untuk selanjutnya dijadikan sebagai peraturan daerah. Ini semua merupakan bagian dari tanggung jawab moril kami dan bapak Bupati untuk kesejahteraan masyarakat menuju Takalar yang sejahtera, unggul dan bermartabat,” Kata Juru Bicara Fraksi Takalar Hebat Husniah Rahman.

Bupati Takalar H. Syamsari, S.Pt, M.M yang hadir langsung mendengarkan pendapat akhir fraksi menyampaikan terima kasih kepada anggota dewan yang telah menyetujui ranperda tersebut.

“Hari ini dengan penuh kearifan dan kesungguhan hati anggota Dewan telah ditetapkan dan berdasarkan kesepakatan kita bersama bahwa kita ingin menghadirkan BUMD yang lebih prospek,” kata H. Syamsari.

Perlu kita ketahui, lanjut H. Syamsari perubahan status hukum menjadi Perumda dan Perseroda dimaksudkan untuk mendorong investasi tanpa bergantung sepenuhnya kepada pemerintah daerah sehingga diharapkan bisa menigkatkan PAD, pungkasnya.

Berbagai masukan yang diberikan akan menjadi pertimbangan dalam merumuskan kebijakan terhadap dua perusahaan yang kita tetapkan perubahan statusnya hari ini,” pungkas H. Syamsari. (KS/Red/MIH)

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top