Senyum Bahagia Hamsari Aswar Setelah Di Vonis Bebas Majelis Hakim PN Makassar.
MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Majelis Hakim PN Makassar Vonis Bebas Terdakwa, Keluarga Sangat Gembira. Senyum Bahagia Hamsari Aswar Setelah Di Vonis Bebas Majelis Hakim PN Makassar.
Terdakwa yang diduga melanggar perbuatan curang sesuai rumusan Pasal 372 saudara Hamsari Aswar divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar – Sulawesi Selatan, kamis(23/02/2023).
Hamsari Aswar dinilai tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana perbuatan curang sebagai mana di atur pasal 372 Kuhp Atas Laporan Saudari Herlina.
“dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan saksi korban atau orang lain selain terdakwa, dan yang ada padanya bukan karena kejahatan dengan perbuatan berlanjut” sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dalam Surat Dakwaan Primer ;
“Menyatakan terdakwa Hamsari Aswar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum,” kata ketua majelis hakim di PN Makassar, Kamis (23/02).
Di tempat terpisah Mirwan,SH Pengacara Hamsari Aswar saat di konfirmasi membenarkan bahwa Clientnya Saudara Hamsari Aswar di Vonis bebas oleh pengadilan Negeri Makassar. Pengacara muda tersebut dari awal menegaskan bahwa Hamsari Aswar tidak bisa di anggap bersalah sesuai pasal tuntutan Kejaksaan Makassar.
Selain itu, Ahmad Yuskirman Sah, SH juga menegaskan bahwa saudara Hamsari Aswar perna di lakukan gelar perkara khusus di Wassidik Polda Sulsel sekitar tgl 02 November 2022 kemudian keluar hasil gelar 09 November 2022 sebagai berikut:
Perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) pada tanggal 09 November 2022 Tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, Pelapor atas nama HERLINA dan Terlapor atas nama HAMSARI ASWAR menerangkan:
a. Tidak ditemukan adanya fakta TP penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dan /atau 378 KUHP.
b. Tidak ditemukan 2 (Dua) alat bukti yang cukup untuk mengkontruksi adanya tindak pidana.
c. Perbuatan tersangka tidak ditemukan adanya mens rea dan actus rea melakukan tindak pidana sebagaimana yang disangkakan. Ujar Ahmad (Pengacara Hamsari)
Di tempat terpisah, Irwan Tiro dari Lsm Bakon berharap kepada masyarakat tidak asal melapor dan pihak penyidik maupun jpu tidak asal melimpah berkas untuk di adili apabila seseorang terlapor belum memenuhi unsur bahwa seseorang bersalah sesuai di sangkakan. (Red/MIH/KS)
0 komentar :
Posting Komentar