Info update
Loading...
Kamis, 30 Maret 2023

Kanwil ATR/BPN Di Himbau Teliti Sertifikat Hamid Lau Yang Sudah Di Cabut, "Hati-Hati Dengan Mafia Tanah"


Kepala Bidang Pengukuran Muhammad Assyar (Baju Hitam) saat mendengarkan penjelasan dari Kuasa Pammusureng, Mukhtar Jaya, yang didampingi Hamzah Kamis/30/3/.

MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Kanwil ATR/BPN di himbau agar teliti Sertifikat Hamid Lau Yang Sudah Di Cabut, "Hati-Hati Dengan Mafia Tanah" apapun alasannya, termasuk laporan polisi yang masuk, hendaknya pihak Kanwil ATR/BPN Sulsel berhati-hati, jangan sampai ada kesan membentengi oknum-oknum yang salah jalan, karena bisa jadi Mafia Tanah berada di sekeliling "Kanwil" ?

Sertifikat nomor 25 milik Hamid Lau  yang sudah dibatalkan/dicabut Kanwil BPN Makassar sebagaimana dokumen yang ada saat ini.

Bukti pembatalan sertifikat milik Hamid Lau ini otomatis hak kepemilikan tanah sudah tidak ada landasan hukumnya. Olehnya itu siapapun yang akan menggunakan sertifikat ini tentu saja melawan hukum, beber Mukhtar lagi. 
Salinan putusan PK yang dimenangkan Pammusureng/Nurhayana atas gugatan Ir MULYONO Tanuwijaya.

Selain itu, Posisi tanah Hamid Lau/sertifikat berada di lokasi Blok 6 yang bernomor Persil 50 DVV 1V, kohir 327, melalui surat ukurnya yang terdapat di Mangngasa. Dengan posisi di Blok 6. (Sesuai buku Rincik nmr 6 sehingga sangat salah dan keliru besar kalau merujuk dari peta Rincik saat ini. 

Sedangkan posisi yang ditunjuk berada di Persil diblok 5, Persil 50 D IV , yang diatas nya sudah ada kepemilikan sertifikasi atas nama Sertifikat Nurhayana istri dari Pammusureng. 

inilah lokasi Pammusureng/Nurhayana sesungguhnya. Sehingga sangat wajar kalau keluar putusan PK THN 2005 secara keseluruhan luasnya 65 hektar lebih di sejumlah titik adalah milik ahli waris Pammusureng/Nurhayana. Pungkas Mukhtarjaya baru-baru ini.

Pihak keluarga sekaligus ahli waris Pammusureng/Nurhayana berharap kepada pihak Mulyono agar tidak lagi melakukan kegiatan didalam lokasi milik Ahli waris Pammusureng, termasuk papan bicara yang dia pasang segera dicabut, beber Muhklis Dg Lion (Uchi) mengawakili ahli waris langsung dari Nurhayana/ Pammusureng.

Tanah milik keluarga Pammusureng memang luas dan semua orang tahu bahwa itu dibeli dari para pemilik lahan puluhan tahun lalu (1980) dibuktikan dengan sertifikat atas nama Nurhayana dan ada as nama Pammusureng termasuk didalamnya masih bentuk AJB tahun 1980.

Lebih jauh dikatakan Mukhtar Jaya, bahwa semua tanah milik baik yang bersertifikat maupun surat AJB bahkan Rincik milik Pammusureng mengetahui luar dalamnya. Olehnya itu, kalau ada orang yang ingin mengetahui lebih jauh lokasi tanah milik Pammusureng datang kepadanya agar tanah yang terletak di kawasan laut tersebut bisa dijelaskannya, pungkas Mukhtar Jaya kepada wartawan media ini. (Red/MIH/KS)



0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top