Info update
Loading...
Selasa, 28 Maret 2023

Mukhtarjaya "Di duga Ada Mafia Tanah Di Lokasi Pammusureng ?

Mukhtarjaya.

MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Kasus tanah yang terletak di wilayah Tangjung Bunga sepertinya tak pernah berhenti. Sejumlah kalangan terus bermanuver perihal kepemilikan tanah walau sudah ada keputusan hukum berketetapan (Inkra). 

Contoh, tanah milik Nurhayana/Pammusureng boleh dikata prodak hukum karena sudah melalui proses pengadilan, bahkan Peninjauan Kembali dan keluar putusan dimenangkannya atas gugatan Ir.Mulyono Tanuwijaya.

Kisruh terus berkepanjangan, Mulyono Tanuwijaya terus membentengi lokasi tersebut dengan penjagaan yang diduga preman. Serta berdiri papan bicara yang mengklaim kepemilikan sebagai milik Mulyono Tanuwijaya. Pada hal dia sudah kalah dalam proses hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Terbukti dengan keluarnya Putusan PK yang di menangkan pihak ahli waris Nurhayana/Pammusureng. Olehnya itu, pihak ahli waris Pammusureng berharap ketika  memasuki lokasi milik orang tuanya tak ada lagi gangguan dari manapun juga, beber Mukhtarjaya, Selasa/28/3/23.

Lebih jauh ditambahkan, perihal tanah Pammusureng, banyak orang hanya mengetahui sedikit, tapi tidak mengetahui sedalam-dalamnya perihal tanah yang berlokasi didepan BANK Mega itu, termasuk disejumlah lokasi yang sudah dibeli pihak Pammusureng, ujar Mukhtar lagi.

Demikian juga yang disampaikan, bahwa dirinya menghimbau agar Mafia Tanah tidak lagi menampakkan dirinya kalau tidak mau berhadapan dengan hukum. Dirinya hanya berharap agar apa yang menjadi acuan Presiden bahwa tanah memang untuk rakyat Rupanya pamain lama atau pemain baru untuk saat ini yang namanya MAFIA Tanah jangan lagi mau permainkan tanahnya orang didaerah Tanjung Bunga Dirinya perna bekerja di Almarhum Najamiah namun di berhenti dan keluar setelah mengetahui cara Najamiah mendapatkan tanah dengan tidak jujur. Teriring usianya yang sudah memasuki umur 68 dia ingin mendapatkan hak yang wajar dan halal.

Termasuk didalamnya persoalan tanah yang ada di daerah Tanjung khusunya kepemilikan Pammusureng/Nurhayana, ujar pensiunan ASN ini.

Putusan PK inilah yang mementahkan pengakuan dari sejumlah pihak, seperti Mulyono Tanuwijaya. Dan ini tak bisa lagi terbantahkan kepemilikan Pammusureng/Nurhayana mengingat peninjauan kembali ini tak ada lagi putusan diatasnya. Karena sudah berkekuatan hukum yang tak bisa terganggu lagi.(Inkra)

Tanah yang terletak di kawasan laut yang lebih dikenal dengan kawasan GMTDC kini membuahkan hasil bagi ahli waris Nurhayana/ Pammusureng. Pasalnya tanah yang perna dibelinya berpuluh-puluh tahun lalu (1980), kini kembali kepangkuan ahli waris dari almarhumah Nuhayana/ Pammusureng Dg Mangawing setelah keluar keputusan hukum PK yang diajukan Ir.Muliyono Tanuwijaya melawan Nurhayana dkk sebagaimana yang terdapat dalam salinan putusan yang berregistrasi nomor 218/PK/Pdt/2005.

Saat ini semua anak atau ahli waris langsung dari Nurhayana/Pammusureng yang masih hidup tentu merasa gembira dan bersyukur. Memenangkan gugatan Peninjauan Kemabli (PK) yang diajukan Muliyono dianggap perjuangan berat. Sehingga semua tanah milik orang tuanya yang ada disejumlah lokasi Tangjung Bunga secara resmi yang dipayungi hukum kembali dimilikinya, ujar Dg Lion Uchi yang didampingi Muktar Jaya bersama Lion yang kebetulan  berteman akrab dengan salah satu anak dari Pammusureng/Nurhayana.

Sertifikat nomor 25 milik Hamid Lau  yang sudah dibatalkan/dicabut Kanwil BPN Sulsel (dulu Ujung Pandang).
Bukti pembatalan sertifikat milik Hamid Lau ini otomatis hak kepemilikan tanah sudah tidak ada landasan hukumnya. Olehnya itu siapapun yang akan menggunakan sertifikat ini tentu saja melawan hukum, beber Mukhtar lagi. 

Selain itu, Posisi tanah Hamid Lau sebagaimana yang nampak dalam sertifikat 25  berada di lokasi Blok 6 yang bernomor Persil 50 DVV 1V, kohir 327, melalui surat ukurnya berada. 
di Mangngasa Blok 6 kalau mengacu di buku Rincik nmr 6) pungkas Mukhtar. Sehingga Sertifikat 25 tersebut jauh dari lokasi milik Pammusureng, sehingga kuat dugaan sertifikat ini adalah palsu, jelas Mukhtarjaya lagi.

Lebih jauh dikatakannya, bahwa posisi tanah milik Pammusureng /Nurhayana berada di diblok 5, Persil 50 D IV , inilah lokasi yang tepat tanah Pammusureng/Nurhayana sesungguhnya.

Sehingga sangat wajar kalau keluar putusan PK THN 2005 secara keseluruhan luasnya 65 hektar lebih di sejumlah titik adalah milik ahli waris Pammusureng/Nurhayana. Pungkas Mukhtarjaya baru-baru ini.

Pihak keluarga sekaligus ahli waris Pammusurang/Nurhayana berharap kepada pihak Muliyono agar tidak lagi melakukan kegiatan didalam lokasi milik Ahli waris Pammusurang, termasuk papan bicara yang dia pasang segera dicabut, beber Muhklis Dg Lion (Uchi) mengawakili ahli waris langsung dari Nurhayana/ Pammusureng.

Hal ini dikatakannya setelah keluar putusan Peninjauan kembali (PK) yang dilakukan Ir Muliyono Tanuwijaya, dengan menolak PK yang dilakukannya terhadap Nurhayana DKK (Pammusureng)

Dalam putusan Dengan menghukum pemohon PK dengan membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp 2.500.000.

Tanah milik keluarga Pammusureng memang luas dan semua orang tahu bahwa itu dibeli dari para pemilik lahan puluhan tahun lalu (1980) dibuktikan dengan sertifikat atas nama Nurhayana dan ada nama Pammusureng termasuk didalamnya masih bentuk AJB tahun 1980.

Mukhtar Jaya menyebutkan, bahwa semua tanah milik baik yang bersertifikat maupun surat AJB bahkan Rincik milik Pammusurang mengetahui luar dalamnya. Olehnya itu, kalau ada orang yang ingin mengetahui lebih jauh lokasi tanah milik Pammusurang datang kepadanya agar tanah yang terletak di kawasan laut tersebut bisa dijelaskannya.

Tanah milik Keluarga Pammusureng banyak sekali yang mengakui, pada hal Pammusureng itu membeli tanah dengan jelas dan Syah, dokumen pembelian lengkap berikut semua surat, peta ada ditangan ahli warisnya. 

Karena para pemilik nya yang menjual langsung kepada Pammusureng berpuluh puluh tahun lalu, dan kebetulan dirinya sangat mengetahui termasuk semua surat dokumen milik Pammusureng dipegang dan diketahuinya dengan jelas, ungkapnya meyakinkan. 

Sementara pihak Kanwil BPN Sulsel yang berusaha ditemui wartawan media, rupanya tak bersedia ditemui, hanya diwakilkan saja kepala bidang pengukuran Muhammad Assyar, Selasa 28/3/23 siang. (Red/MIH/KS)

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top