Info update
Loading...
Kamis, 23 Maret 2023

Nurhayana (Pammusureng) Menangkan PK atas Gugatan Muliyono Tanuwijaya.

Kisruh tanah atas nama Nurhayana (Pammusureng) Menangkan PK atas Gugatan Muliyono Tanuwijaya tahun 2005 yang diketuai Harifin A.Tumpa, SH, MH, dengan Hakim anggota Prof.DR H.Muchsin SH dan I Made Tara, SH.

Mukhtar jaya bersama Daeng Lion

MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Tanah yang terletak di kawasan laut yang lebih dikenal dengan kawasan GMTDC kini membuahkan hasil bagi ahli waris Nurhayana/ Pammusureng. Pasalnya tanah yang perna dibelinya berpuluh-puluh tahun lalu (1980), kini kembali kepangkuan ahli waris dari almarhumah Nuhayana/ Pammusureng Dg Mangawing setelah keluar keputusan hukum PK yang diajukan Ir.Muliyono Tanuwijaya melawan Nurhayana dkk sebagaimana yang terdapat dalam salinan putusan registrasi nomor 218/PK/Pdt/2005.

Saat ini semua anak atau ahli waris langsung dari Nurhayana/Pammusureng yang masih hidup 4 orang merasa gembira dan bersyukur karena memenangkan gugatan Peninjauan Kemabli (PK). Sehingga semua tanah milik orang tuanya yang ada disejumlah lokasi tanggung bunga Kembali dimilikinya, ujar Dg Lion Uchi yang didampingi Muktar Jaya bersama Lion yang kebetulan  berteman akrab dengan salah satu anak dari Pammusureng/Nurhayana.

Tanah milik Nurhayana /Pammusureng yang dimenangkan PK, diatasnya ada papan bicara Muliyono Tanuwijaya.

Pihak keluarga sekaligus ahli waris Pammusurang berharap kepada pihak Muliyono agar tidak lagi melakukan kegiatan didalam lokasi milik Ahli waris Pammusurang, termasuk papan bicara yang dia pasang segera dicabut, beber Muhklis Dg Lion (Uchi) mengawakili ahli waris langsung dari Nurhayana/ Pammusureng.


Hal ini dikatakannya setelah keluar putusan Peninjauan kembali (PK) yang dilakukan Ir Muliyono Tanuwijaya, dengan menolak PK yang dilakukannya terhadap Nurhayana DKK (Pammusureng)

Dengan menghukum pemohon PK dengan membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp 2.500.000.

Tanah milik keluarga Pammusureng memang luas dan semua orang tahu bahwa itu dibeli dari para pemilik lahan waktu itu dibuktikan dengan AJB, termasuk sertifikat tahun 1980.

Lebih jauh dikatakan Mukhtar Jaya, bahwa semua tanah milik baik yang bersertifikat maupun surat AJB bahkan Rincik milik Pammusurang mengetahui luar dalamnya. Olehnya itu kalau ada orang yang ingin mengetahui lebih jauh lokasi tanah milik Pammusurang datang kepadanya agar tanah yang terletak di kawasan laut Tanjung bisa dijelaskannya, pungkas Mukhtar Jaya kepada wartawan media ini, Senin/20/3/2023.

Dikatakannya bahwa, dirinya pernah bekerja di Tuan tanah Hj Najamiah, namun setelah mengetahui bahwa tidak banyak kejujuran didalamnya termasuk didalam mendapatkan tanah warga. Banyak air mata dan kesedihan bagi pemilik, namun tiba-tiba berubah kepemilikan  yang dilakukan Najmiah, akhirnya dia keluar mengundurkan diri dan tidak lagi bekerja disana, ungkap Mukhtar Jaya.

Lebih jauh Mukhtar Jaya jelaskan bahwa tanah milik Keluarga Pammusureng banyak sekali yang mengaku-ngaku, pada hal Pammusureng itu membeli tanah dengan jelas dan Syah dan resmi. 

Karena para pemilik nya yang menjual kepadanya berpuluh puluh tahun lalu, dan kebetulan dirinya sangat mengetahui termasuk semua surat dokumen milik Pammusureng dipegang dan diketahuinya dengan jelas, ungkapnya sambil tersenyum kepada wartawan media ini (Red/MIH/KS/Bersambung)



0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top