Ahli waris Soepoe Bin Baso Dari 4 Istri Harus Bersatu Kalau Tanah Pacuan Kuda.
MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Tak ada jalan lain para Ahli waris Soepoe Bin Baso Dari 4 Istri Harus Bersatu Kalau mau Tanah Pacuan Kuda terjual dengan baik. Ahli waris juga perlu tahu bahwa ada banyak orang yang berjasa dalam lokasi Ex Pacuan kuda tersebut. Sehingga semuanya harus bersatu dan berangkulan demi kebaikan bersama.
Dalam urusan tanah pacuan kuda harus bersatu semua para ahli warisnya mengingat ada 4 istri dan punya anak masing-masing. Semua ini mesti dipersatukan untuk bersepakat menjual tanah ini kalau ada yang ingin membelinya.
Zainuddin Tola Dg Rawang bersama Daeng Kilo yang didampingi kuasa hukumnya Andi Muhfri SH, saat berada di Galesong Karama' tak lain hanya untuk mencari jalan keluarnya. Sehingga sangat diharapkan semua keluarga khsusunya ahli waris bisa bersatu.
Kepemilikan hak tanah yang berlokasi di Pacuan Kuda Parangtambung atas nama Supoe Bin Baso adalah resmi terdaftar dalam dokumen Kecamatan Tamalate maupun Kelurahan setempat.
Hal ini diakui pihak yang berwenang yakni terdaftarnya dalam buku tanah Kecamatan Tamalate. Nama Sopue Bin Baso terdaftar namanya dari buku, saat pencatatan pertama sampai saat ini, beber pengacara Ahli waris Hj Saming, Andi Muhfri SH, Minggu lalu.
Dirinya memang melihat langsung di Kecamatan Tamalate ada namanya di dokumen buku tanah masih tertera atas nama Sopue Bin Baso sampai saat ini. Walaupun diakuinya sudah ada titik lokasi tercoret, namun tidak diketahui berpindah kepada siapa, ujar Andi Mufri yang disaksikan Zainuddin anak dari HJ Saming, cucu dari Sopeo Bin Baso yang didampingi pengacaranya, Andi Muhfri SH.
Kepemilikannya masih tertera dan terdaftar di Kecamatan Tamalate yang lebih dikenal Lokasi Parang tambung atau Ex Pacuan Kuda. Hal ini ditegaskannya karena dia melihat langsung di Kecamatan Tamalate, ujar Andi Muhfri baru-baru ini. (Red/MIH/KS)
0 komentar :
Posting Komentar