Demi Kebenaran Hukum, Dr Abdul Hayat Gani Harus Dikembalikan Jabatannya, Sebagai Sekprov.
MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Berdasarkan putusan pengadilan, Demi Kebenaran Hukum, Dr Abdul Hayat Gani Harus Dikembalikan Jabatannya, Sebagai Sekprov Sulsel.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) membatalkan masa pensiun mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Sulawesi Selatan Dr. Abdul Hayat, M.Si, NIP. 196504051990101002.
Hal itu diketahui melalui surat bernomor 4586/B-MP.02.03/SD/D/2023 tertanggal 2 Mei 2023.
Pasalnya mantan Sekda Pemprov Sulsel oleh Badan Kepegawaian Negara, Pemberian Pensiun PNS kepada Dr. Abdul Hayat dibatalkan dengan berbagai pertimbangan diantaranya :
Pertama, Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 142/TPA, Tahun 2022 tanggal 30 November 2022 tentang Pemberhentian Pejabat
Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang menetapkan memberhentikan dengan hormat Sdr. Dr. Abdul Hayat, M.Si NIP. 196504051990101002 dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan;
Kedua, Berdasarkan Putusan Perkara Nomor : 12/G/2023/PTUN.JKT tanggal 9 Januari 2023 yang salah satu Amar Putusan adalah Menyatakan batal Keputusan Presiden RI Nomor : 142/TPA Tahun 2022 tanggal 30 November 2022 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan a.n. Dr. Abdul
Hayat, M.Si NIP. 196504051990101002;
Ketiga, Bahwa berdasarkan surat usul Pensiun Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tanggal 27 April 2022, atas nama sdr. Dr. ABDUL HAYAT, M.Si NIP. 196504051990101002 Jabatan Analis Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur telah ditetapkan Pertimbangan
Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: PD-27300000008 tanggal 28 April 2023 tentang Pemberhentian dengan Hormat sebagai PNS dengan Hak Pensiun TMT. 01-05-2023;
Keempat, Selanjutnya Presiden Republik Indonesia melalui Pengacara Negara pada tanggal 2 Mei 2023 melakukan permohonan upaya banding terhadap keputusan PTUN Nomor 12/G/2023/PTUN.JKT tanggal 9 Januari 2023.
Berkenaan dengan hal tersebut dapat kami sampaikan bahwa terhadap perkara yang sedang berproses banding dalam proses peradilan dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap, maka usul pensiun terhadap PNS tersebut kami kembalikan dengan alasan Tidak Memenuhi Syarat
sampai adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Atas dasar hal tersebut, Pertimbangan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil Nomor: PD-27300000008 tanggal 28 April 2023 a.n. Dr. ABDUL HAYAT, M.Si NIP. 196504051990101002 kami batalkan dan dinyatakan tidak berlaku
Saat dihubungi Penasehat Hukum Abdul Hayat, Aldin Bulen mengatakan apa yang menjadi keputusan Badan Kepegawaian Negara diharuskan untuk melaksanakan putusan tersebut.
“Pemprov Sulsel berkewajiban melaksanakan putusan Badan Kepegawaian Negara,” pungkas Aldin Bulen.
Selain itu menurut pengacara mantan Sekda Sulsel itu. Menegaskan posisi jabatan Sekda harus kembali kepada H Abdul Hayat Gani, demi kebenaran hukum dan rasa keadilan Gubernur Sulsel harus Legowo menempatkan kembali jabatan Sekprov Sulsel ke kliennya itu.
“Gubernur Sulsel harus mengembalikan Posisi jabatan Abdul Hayat Gani sebagai Sekertaris Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” tegas Aldin. (Red/MIH/KS)
0 komentar :
Posting Komentar