Mirza Arifansyari "Kelurahan Harusnya Berkoordinasi Pemerintah Provinsi Kalau Berkait Dengan Tanah Kas Desa"
Yogyakarta (MEDIA INDONESIA HEBAT) Dalam pemanfaatan tanah Kas Desa di wilayah Sleman disoroti setelah Lurah Caturtunggal ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Yogyakarta. Menyusul dengan adanya kasus dugaan penyelewengan kewenangan pengawasan penggunaan Tanah Kas Desa (TKD) yang dianggap menyalahi aturan itu.
Oleh karenanya setiap ada permasalahan Tanah harus berkoordinasi keatas khususnya pihak Provinsi, beber Mirza.
Lebih jauh dikatakan, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Sleman, Mirza Arifansyari, bahwa kelurahan seharusnya berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi untuk mendapatkan penjelasan yang lebih Rincik sekali gus menghindari hal yang tidak di inginkan.
Intinya, tidak bisa ada izin keluar seenaknya seperti yang terjadi sekarang ini. Kelurahan harus tau isinya seperti apa," ujarnya saat diwawancarai sejumlah wartawan, Jumat (19/5/2023).
Dia menyampaikan jika izin penggunaan tanah kas desa tidak melalui tingkat pemerintah kabupaten tetapi hanya sebagai tembusan untuk disampaikan ke pemerintah provinsi.
Sementara jika ada kasus penyalahgunaan tanah kas desa di tingkat kelurahan, maka akan dikembalikan lagi urusan nya ke Tingkat Provinsi.
Kasi Pemanfaatan Tanah Dispertaru Sleman, Zaini Anwar menyampaikan rekomendasi yang dikeluarkan oleh pihak yang membidangi lingkungan dalam hal ini DPTR dan dilanjutkan untuk ditandatangani Bupati Sleman.
"Satu jenjang, melalui kelurahan tetapi melalui Bupati Sleman. Makna melalui itu apa? Yaitu munculnya dua rekomendasi," ujarnya.
Rekomendasi tersebut adalah kesesuaian tata ruang dan pemanfaatan.
Jika ada pelanggaran baik dari segi hak dan kewajiban dalam kontrak yang sudah ditetapkan dalam perjanjian kontrak.
Dengan begitu kelurahan punya kewenangan untuk berkoordinasi dengan Dispertaru DIY.
Dalam aturan pengawasan Peraturan Gubernur (Pergub) No 34/2017 pada Bab 5 terdapat dua pasal.
Pasal 57 ayat 1 tentang pengawasan pemanfaatan tanah desa dilakukan Kasultanan Kadipaten.
Sementara pada pada ayat 2 ditambahkan pahwa pengawasan tersebut difasilitasi oleh dinas dalam bidang pertanahan provinsi DIY.
Hal tersebut dikoordinasikan dengan pemerintah Kabupaten dan Kelurahan dalam memfasilitasi pengawasan soal tanah Desa, ujarnya.(Red /MIH/Tri)
0 komentar :
Posting Komentar