Info update
Loading...
Jumat, 23 Juni 2023

Gawat, Temuan BPK Di Dinas Pendidikan Kab Maros Belanja Barang Dan Jasa, Mencengangkan ?


MAROS (MEDIA INDONESIA HEBAT) Gawat, Temuan BPK Di Dinas Pendidikan Kab Maros berupa Belanja Barang dan  Jasa, sangat mencengangkan dunia pendidikan di Maros ? 

Badan Pemeriksa Keuangan (BPKP) Kantor Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan menemukan ketidak patuhan dalam pengelolaan dan belanja anggaran keuangan negara pada Dinas Pendidikan Kabupaten Maros. BPK menemukan kesalahan penganggaran atas belanja barang dan jasa serta belanja modal hingga ratusan juta pada Dinas Pendidikan Kabupaten Maros. Fakta ini tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK tahun anggaran 2021 yang diterima redaksi baru-baru ini.

Dikutip dari LHP BPK, Dinas Pendidikan Maros melakukan kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa Dimana kegiatan ini tercatat dalam kolom Anggaran dan Realisasi Menurut LRA sebagai Belanja Barang dan Jasa – Belanja Jasa Konsultansi seharusnya kegiatan ini tercatat sebagai Belanja Modal Gedung dan Bangunan Sesuai SAP dengan nama paket kegiatan “Belanja jasa konsultansi perencanaan atas rehabilitasi ruang kelas sekolah” dengan nilai anggaran Rp 411.432.900,00

Selain itu, BPK menemukan kesalahan Penganggaran Belanja Modal untuk kegiatan Pengadaan lemari buku (6 kegiatan) dengan nilai kegiatan sebesar Rp 413.111.550,00. Dimana kegiatan ini tercatat dalam kolom Anggaran dan Realisasi Menurut LRA sebagai Belanja Modal Gedung dan Bangunan yang seharusnya masuk dalam kolom Anggaran dan Realisasi Sesuai SAP sebagai Belanja Modal Peralatan dan Mesin.

Kemudian terdapat kesalahan penganggaran Belanja Modal untuk kegiatan Pengadaan paving blok dan keramik motif sesuai pengklasifikasian di SIMDA BMD masuk dalam kategori KIB D dengan nilai anggaran sebesar Rp 110.475.000,00. Dimana kegiatan ini tercatat dalam kolom Anggaran dan Realisasi Menurut LRA sebagai Belanja Modal Gedung dan Bangunan seharusnya masuk dalam kolom Anggaran dan Realisasi Sesuai SAP sebagai Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan.

Terkait temuan ini, BPK mencatat kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan pada Pasal 5 yang menyatakan dalam penyusunan neraca, laporan realisasi anggaran, dan laporan operasional tahun anggaran 2021, Pemerintah Daerah melakukan pemetaan program dan kegiatan menurut klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur sesuai dengan lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Selanjutnya kondisi tersebut disebabkan Kepala OPD terkait selaku Pengguna Anggaran kurang cermat dalam proses penyusunan rancangan/usulan DPA-OPD sesuai substansinya.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, bahwa perkembangan tindak lanjut rekomendasi BPK, paling lambat 60 hari sejak diterimanya LHP BPK.

Merespon temuan BPK ini, aktivis hukum, Mulyadi SH meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menindak lanjuti dan mengusut temuan tersebut serta memeriksa realisasi kegiatan belanja pengadaan barang dan jasa tersebut serta modal pada Dinas Pendidikan Kabupaten Maros.

“Kami rasa ini bisa menjadi pintu masuk APH dari kepolisian maupun Kejaksaan mengusut tiga item paket belanja barang dan jasa serta belanja modal tersebut sehingga indikasi adanya penyalahgunaan pengelolaan dan penggunaan keuangan negara dapat diusut,”tutupnya. (Red/MIH/Tri)

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top