Info update
Loading...
Sabtu, 03 Juni 2023

Kepemilikan Tanah Di Akui Supoe Baso Di Dokumen Tanah Kecamatan Tamalate.

Salah seorang Ahli waris Hj Saming anak istri kedua dari 4 istri Supoe Baso, bersama Zainuddin Tola anak dari Hj Saming beserta sepupunya bersatu dalam hal tanah kewarisan ex Pacuan Kuda Parangtambung yang selama ini diperjuangkannya. 

Hj Saming bersama anaknya, Zainuddin Tola saat berada di rumah Daeng Kilo (orang yang menguasai Lokasi saat ini)

MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Kepemilikan lokasi Ex Pacuan Kuda Makassar yang selama ini banyak pengakuan didalamnya. Kini sudah terang benderang, bahwa tanah seluas hampir 7 Hektar tersebut adalah atas nama Supoe Baso sebagai mana namanya tertera dalam buku Rincik besar terdaftar di Kecamatan Tamalate.

Daeng Kilo bersama anak dan cucunya.

Hal ini dikatakan pengacara Ahli waris Andi Mufri SH, saat mendampingi Hj Saming yakni salah seorang anak langsung dari Sopoe Baso. Menurutnya tanah tersebut sudah dilihat langsung dari daftar dokumen kepemilikan yang saat itu masih dipegang bapak H Sikki.

Dikatakannya lagi, bahwa dirinya berkunjung ke Kecamatan untuk memastikan siapa yang terdaftar, alhamdulilah katanya, surat Rincik yang dipegang Zainuddin anak dari HJ Saming sebagai kliennya benar atas nama Supoe Baso dari dulu sampai sekarang.

Olehnya itu, menurut Andi Mufri tak bisa lagi ada pengakuan lain, apalagi kalau nama lain muncul dalam surat tanah seperti rinci. Kami akan perjuangkan ahli warisnya Supoe Baso. Karena nama ini terdaftar dari dokumen Kecamatan Tamalate sebagai mana posisi tanah tersebut berada, pungkas nya. 

Kami persatuan anak-anak dari ke empat istri Soepoe Baso, karena yang bersangkutan diketahui memiliki empat istri dan masing-masing punya keturunan/anak. Oleh karenanya, kami bekerja keras untuk kebaikan bersama anak dari semua istri Supoe Baso, ujar nya.

Saat ini kami lakukan pendataan dan Alhamdulillah mereka sepakat bersatu untuk kelancaran administrasi, ujar Andi Mufri SH dalam komunikasi selulernya baru-baru ini.

Semua anak-anak dari empat istrinya kami sudah datangi dan mereka sepakat bersatu untuk kebaikan sesama keluarga, termasuk didalamnya yang menguasai sampai saat ini, yakni keluarga atas nama Daeng Kilo yang diwakili Hamzah Tutu dilokasi bersama anaknya (Tola).

Inilah yang menguasai sehingga Tanah tersebut aman dari segala pengakuan yang datang dari berbagai pihak. Jadi kita bersyukur karena selama ini dialah yang jagai, karena tinggal didalamnya, beber Andi Mufri.

Kita tidak bisa bayangkan kalau lokasi luas seperti ini lalu tidak ada yang menjaganya atau tinggal didalamnya, karena pasti banyak orang datang menyerobotnya atau sekedar tinggal didalamnya. Itulah sebabnya kita patut bersyukur karena ada keluarganya Daeng Kilo yang bisa menjaganya, mereka berjasa dan kita bersatu semua. Harus pula diakui bahwa semua cucu dari Supoe Baso jauh dari lokasi. 

Kalau semua anak-anak dari empat istri Supoe Baso bersatu dan bersama dengan orang yang menjaga selama ini pastilah kita semakin kuat. Perlu kita tahu bahwa tanah tersebut perna ada sertifikat hak pakai didalamnya yakni keberadaan YOSS (Yayasan Olah Raga Sulawesi-Selatan) namun sertifikat nya sudah berakhir sebagai mana aturan dan undang-undangnya.

Perihal Pengesahan Rincik Atas NamaSoepoe Bin Baso dengan Kohir 174 CI, Kelurahan Bontoduri Kecamatan Tamalate. Dengan dasar bahwa Persil 14a, 14b, 15a, 15b dan Persil 21a, 21b atas nama Soepoe Bin Baso tercatat dari awal pencatatan kepemilikan tanah. 

Sehingga kalau ada tercoret tentu menjadi pertanyaan serius, siapa yang coret dan kepada siapa berpindahnya tanah Supoe baso ? Karena ahli waris tidak pernah memindahkan baik dalam jual beli maupun cara lain. 

Kami ahli waris semua dari empat istri tak pernah menjual ataupun memindah kepemilikan kepada siapapun juga. Kalau perihal YOSS itu sudah berakhir dengan sendirinya, sebagaimana aturan perjanjiannya, sebagai hak pakai saja. 

Jadi kalau ada yang dianggap tercoret tanpa sepengetahuan ahli waris tentu menjadi serius sebagai kesalahan dari bagian pencatatan pihak pemerintah kecamatan waktu itu. Karena kami sudah lama perjuangkan hak-hak kami sebagai ahli waris dari Supoe Baso, terang Zainuddin anak dari Hj Saming (99 THN) anak langsung dari Sopue Baso.

Menurut Zainuddin dirinya bertahun-tahun berusaha mengurus lokasi Sopue Baso, keluar masuk di Kantor Kecamatan agar tetap aman atas nama neneknya. Itulah sebabnya sampai sekarang masih terdaftar nama Sopue Baso, terang Zainuddin yang didampingi pengacaranya, Andi Mufri SH. (Red/MIH/KS)


0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top