Info update
Loading...
Senin, 19 Juni 2023

Kuasa Hukum Ahli Waris Soepoe Bin Baso Laporkan Pihak Yang Mengaku-Ngaku Pemilik Tanah Ex Pacuan Kuda.


MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Kepemilikan lokasi Ex Pacuan Kuda Makassar yang selama ini banyak pengakuan didalamnya. Kini sudah terang benderang, bahwa tanah seluas kurang lebih 7 Hektar. Tanah tersebut adalah atas nama Soepoe Bin Baso sebagai mana namanya tertera dalam buku Rincik besar dan terdaftar di Kecamatan Tamalate, pungkas Zainudin Tola Dg Rawang.

Demikian halnya kuasa hukum  Ahli waris, Andi Citra Lestari SH, atau lebih dikenal dengan nama Andi Mufri SH, saat mendampingi Hj Saming salah seorang anak langsung dari Sopoe Bin Baso. Menurutnya tanah tersebut sudah dilihat langsung dari daftar dokumen kepemilikan yang ada di kantor Tamalate, disana tetap terdaftar atas nama Soepoe Bin Baso, ujar Andi Mufri SH.

Dikatakannya lagi, bahwa dirinya berkunjung ke Kecamatan untuk memastikan siapa yang terdaftar, alhamdulilah katanya, surat Rincik yang dipegang Zainuddin anak dari HJ Saming CS sebagai kliennya benar atas nama Soepoe Bin Baso dari dulu sampai sekarang.

Olehnya itu, menurut Andi Mufri tak bisa lagi ada pengakuan lain, apalagi kalau nama lain muncul dalam surat tanah seperti Rincik itu. Kami akan perjuangkan ahli warisnya Soepoe Bin Baso. Karena nama ini terdaftar dari dokumen Kecamatan Tamalate sebagai mana posisi tanah tersebut berada lokasi Pacuan Kuda, pungkas nya. 

Kami persatuan anak-anak dari ke empat istri Soepoe Bin Baso, karena yang bersangkutan diketahui memiliki empat istri dan masing-masing punya keturunan/anak. Oleh karenanya, kami bekerja keras untuk persatuan bersupupu, cucu-cucu dari Almarhum Soepoe Bin Baso demi kebaikan bersama anak dari semua istri Supoe Baso, ujar nya.

Saat ini kami lakukan pendataan dan Alhamdulillah mereka sepakat bersatu untuk kelancaran administrasi, mereka berkumpul di Kantor Notaris, ujar Andi Mufri SH melalui sambungan telponnya baru-baru ini.

Semua anak-anak dari empat istrinya kami sudah datangi dan mereka sepakat bersatu untuk kebaikan sesama keluarga, termasuk didalamnya yang menguasai sampai saat ini, yakni keluarga atas nama Hayong Daeng Kilo.

Inilah yang menguasai sehingga Tanah tersebut aman dari segala pengakuan yang datang dari berbagai pihak. Jadi kita bersyukur karena selama ini dialah yang kuasai dan menjaga didalamnya, beber Andi Mufri.

Kita tidak bisa bayangkan kalau lokasi luas seperti ini lalu tidak ada yang menjaganya atau tinggal didalamnya, karena pasti banyak orang datang menyerobotnya atau sekedar tinggal didalamnya. Itulah sebabnya kita patut bersyukur karena ada keluarga seperti Hayong Daeng Kilo yang bisa menjaganya, mereka berjasa dan kita bersatu semua. Harus pula diakui bahwa semua cucu dari Soepoe Bin Baso jauh dari lokasi. 

Kalau semua anak-anak dari empat istri Soepoe Bin Baso bersatu dan bersama dengan orang yang menjaga selama ini. Pastilah kita semakin kuat. Perlu kita tahu bahwa tanah tersebut perna ada sertifikat hak pakai didalamnya yakni keberadaan YOSS (Yayasan Olah Raga Sulawesi-Selatan) namun sertifikat nya sudah berakhir sebagai mana aturan dan undang-undangnya.

Perihal Pengesahan Rincik Atas Nama Soepoe Bin Baso dengan Kohir 174 CI, Kelurahan Bontoduri Kecamatan Tamalate. Dengan dasar bahwa Persil 14a, 14b, 15a, 15b dan Persil 21a, 21b atas nama Soepoe Bin Baso tercatat dari awal pencatatan kepemilikan tanah, sehingga sampai sekarang atas nama yang bersangkutan. 

Kami ahli waris semua dari empat istri tak pernah menjual ataupun memindah kepemilikan kepada siapapun juga. Kalau perihal YOSS itu sudah berakhir dengan sendirinya, sebagaimana aturan perjanjiannya, sebagai hak pakai saja. 

Menurut Zainuddin dirinya bertahun-tahun berusaha mengurus lokasi Soepoe Bin Baso, keluar masuk di Kantor Kecamatan agar tetap aman atas nama neneknya. Itulah sebabnya sampai sekarang masih terdaftar nama Soepoe Bin Baso, terang Zainuddin yang didampingi pengacaranya, Andi Mufri SH. (Red/MIH/KS)

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top