Info update
Loading...
Kamis, 01 Juni 2023

Di Tengarai Mainkan Dana BOS, Untuk Sang BOS (Kasek) H.J Dikerangkeng Bersama Bendaharanya ?


Kepala sekolah dan bendahara SMP Negeri 5 Pallangga ditetapkan sebagai tersangka untuk tindak pidana penggunaan dana BOS tahun anggaran 2021-2022 oleh Kejari Gowa, Rabu (31/5/2023). Sebaiknya para Kasek diperiksa secara menyeluruh.

GOWA (MEDIA INDONESIA HEBAT)  Gerak cepat yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa menetapkan dua orang sebagai tersangka di SMP Negeri 5 Pallangga, yakni Kepala Sekolah HJ dan Bendahara yang berinisial S sudah sangat tepat. Menyusul temuan Inspektorat tentang dana BOS yang diduga kuat diselewengkan oleh sang BOS (Kasek dan Bendahara)

Berdasarkan bukti dan penyidikan, keduanya ditetapkan telah melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 5 Pallangga tahun anggaran 2021-2022 dengan nilai Rp 1 miliar.

Dengan modus membuat laporan pertanggungjawaban untuk kegiatan yang tidak dilaksanakan. Penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan Rabu (31/5/2023).

Dalam keterangannya, Kajari Gowa Yeni Andriani menyampaikan bahwa untuk selanjutnya kepada tersangka HJ dan S dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor PRINT – 01/P.4.13/Fd.1/05/2023 tanggal 31 Mei 2023 dan PRINT-02/P.4.13/Fd.1/05/2023  tanggal 31 Mei 2023,.

Selama 20 hari terhitung tanggal 31 Mei 2023 hingga 19 Juni 2023 di Lapas Kelas 1 Makassar.

“Setelah dilakukan penyelidikan yang dilanjutkan penyidikan, serta berdasarkan alat bukti yang ada, termasuk alat bukti surat hasil pemeriksaan dari tim Inspektorat Kabupaten Gowa.

Hasilnya memang ada kerugian negara sekitar 1 miliar rupiah. Maka pada hari ini kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, pungkasnya. 

Sehingga penyidik membuat berita acara penahanan sesuai undang-undang yang berlaku dan akan ditahan di lapas Makassar,” jelas Yeni, dalam konferensi pers Rabu (31/5/2023) malam.

Didampingi Andi Aulia Rahman Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan sekaligus Ketua Tim Penyidikan Kejari Gowa, Kasi Pidsus Faisah dan Kasi Intelejen Achmad Arafat Arief Bulu.

Di kesempatan yang sama, Ketua Tim Penyidikan Kejari Gowa Andi Aulia Rahman menyebut, modus tindak pidana yang dilakukan keduanya adalah melaksanakan kegiatan dari anggaran dana BOS di tahun 2021-2022.

Dalam temuan tidak berdasarkan perencanaan anggaran kegiatan sekolah, membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak benar dan tidak sesuai dengan pembelanjaan yang dilakukan, yakni pada biaya pengadaan buku, biaya konsumsi rapat, dan pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK).

“Banyak kegiatan yang seolah-olah dilaksanakan padahal tidak. Berdasarkan pemeriksaan dengan jajaran terkait, hampir semuanya laporan pertanggungjawaban itu diduga kuat fiktif.

Bahkan di tahun 2022, ada gaji non ASN atau honorer, bulan November dan Desember itu tidak dibayarkan,” ungkap Andi Aulia Rahman, yang juga menambahkan bahwa dengan tindak pidana yang dilakukan,  terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. 

Di akhir konferensi persnya, Kajari Kabupaten Gowa, Yeni Andriani mengimbau agar semua pelaksana terutama di sekolah-sekolah untuk menjadikan kasus ini sebagai perhatian bagi pengolah dana BOS, ujarnya.

Untuk bisa bekerja sesuai aturan dan sesuai pertanggungjawaban. “Ini yang menjadi dasar sekaligus pencegahan bagi seluruh kepala sekolah yang ada di Kabupaten Gowa,” ujarnya. 

Sangat dikuatirkan jangan sampai semua kepala sekolah melakukan yang sama , hanya saja ini yang ketahuan. Jangan pernah bermain-main dengan anggaran yang semestinya untuk kemajuan pendidikan tapi digunakan dengan akal-akalan yang tidak masuk akal. 

Sementara tersangka H J, maupun Bendahara saat dikonfirmasi masalah ini  melalui selulernya dalam keadaan OF alias tidak berdering .(Red MIH)) 

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top