Info update
Loading...
Senin, 19 Juni 2023

Pemilik tanah "Labbang" Tuntut Rosdiana Said Kembalikan Uang Ganti Rugi Tanahnya ?


MAROS (MEDIA INDONESIA HEBAT) Di tengarai Oknum anggota Dewan dari Fraksi Gerindra, Rosdiana Said harus bertanggung jawab atas dugaan ganti rugi uang pembebasan lahan milik Labbang di ambil oleh Rosdiana. Bahkan ganti rugi Tanah milik Pagorrai pun telah diambilnya, ujar Kahar melalui sambungan selulernya saat dipertanyakan urusan tanah Labbang yang masuk kawasan pembebasan perluasan Bandara Maros.


Inilah Surat rincik milik Labbang yang telah diambil uang pembebasannya oknum Rosdiana Said"

Dikatakannya bahwa, Sampai saat ini ahli waris Labbang belum mendapat kan hak-haknya atas sebidang tanah  yang perna dibebaskan pemerintah tahun 2014-2015 lalu. Tanah milik Labbang dengan persil 14 SII, luas 4700 meter. Ahli waris Labbang sampai sekarang merasa heran, mengapa masih ada orang yang setega itu, ini perampokan hak bahkan seperti Mafia cara kerjanya, hasil pembebasan lahannya tidak diterimahnya, beber Mappiso'na Dg Lira yang ditirukan Kahar, Senin/20/6/23.

Lebih jauh di katakan bahwa tanah milik orang tuanya Labbang telah diambil uang pembebasannya oleh seseorang yang bernama Rosdiana Said dan kawan-kawannya, kami ahli waris dari Labbang adalah orang kecil dan tidak mampu pak, kami ingin menikmati hasil pembebasan tanah orang tua kami yang terdapat di Baddo-Baddo. 

Berawal dari pembebasan lahan atas perluasan Bandara, Rosdiana Said di duga kuat bersekongkol dengan pihak yang tidak bertanggung jawab. Sehingga hasil pembebasan lahan milik Labbang masuk dikantongnya waktu itu. (2014-2015)

Tanah  milik Paggorai seluas 3900 m2 dan Labbang seluas 4800 m2 telah dibagi pembebasannya ke pada H. Dedda Dan H. Solong, beber sumber yang tak ingin disebutkan namanya.

Lebih jauh dikatakannya, bahwa oknum yang semena-semena mengambil uang hasil pembebasan lahan milik Paggorai dan Labbang harus  bertanggung jawab. Rosdiana Said termasuk orang yang mendapatkan pembayaran seluas 2300 m2 saat pembebasan lahan Bandara baru dengan harga waktu itu. Sedangkan sisanya H. Solong dan H.Dedda yang mengambil ujar sumber yang tak ingin di tulis namanya. 

Sementara oknum yang di duga kuat mengambil hasil pembebasan tanah milik Labbang, Rosdiana Said hanya berkilah bahwa masalah ini sudah diserahkan kepada pengacaranya, kita hubungi saja pengacaraku, tulis Rosdiana Said melalui WA pribadinya.


Salah Satu lembaga pemerhati masyarakat kecil dan khusus orang-orang terpinggirkan haknya, Muh Rusdi sangat menyayangkan mengapa warga jadi korban pada hal mereka adalah pemilik yang syah. Seharusnya pihak Bandara ataupun pemerintah membayarkan kepada ahli waris yang sesungguhnya, ujar Kaharuddin

Menurut Kaharuddin berlarut-larutnya ganti rugi lahan yang terkena perluasan Bandara sampai saat ini masih ada 13 orang yang belum mendapatkan ganti rugi tanahnya. Dia tahu dan memegang Rincik asli pemilik lahan mereka  berharap masih ada kepedulian pemerintah terhadap rakyat kecil yang belum menerima ganti rugi lahan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Maros- Makassar, pungkasnya.  (Dir/MIH) 

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top