Info update
Loading...
Kamis, 03 Agustus 2023

Mantap, Ditlantas Polda Sulsel dan Jajaran Siap Laksanakan Perubahan Materi Ujian SIM

 


MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Ditlantas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) siap melaksanakan kebijakan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terkait perubahan materi ujian praktik SIM C untuk sepeda motor, berupa angka 8 dan zig-zag. Demikian dikatakan Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol I Made Agus Prasatya  mensikapi kebijakan baru Korlantas Polri ini yang  mulai diberlakukan Jumat (4/8/23)

Kebijakan ini, ujar Made Agus,  merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolri Jenderal Sigit Prabowo beberapa waktu lalu. Dan dari Korlantas sudah mengeluarkan petunjuk ujian SIM terbaru. "Materi praktik ujian SIM C  diubah untuk memudahkan masyarakat. Sebab, materi sebelumnya dianggap menyulitkan masyarakat. Namun demikian faktor keselamatan tetap menjadi perhatian utama", ujarnya

Dikatakan,  perubahan materi ujian praktik SIM C meliputi : Perubahan lintasan menjadi sebuah sirkuit yang mengakomodir 4 materi ujian praktik dengan ukuran yang sudah diperlebar dan tanpa materi zig-zag test atau slalom test. Uji membentuk angka 8 digantikan dengan uji membentuk huruf S. Untuk ukuran lebar lintasan diperlebar dari ukuran lama 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.

Menurut Made Agus, keselamatan adalah hal yang utama dalam berlalu lintas di jalan. Disinilah fungsi SIM antara lain digunakan sebagai legitimasi kompetensi, pendukung fungsi penegakan hukum, forensik kepolisian dan bagi kemanusiaan. Untuk itu, SIM  merupakan hak istimewa yang diberikan kepada seseorang yang telah dinyatakan lulus uji, dinyatakan memiliki pengetahuan akan tertib berlalu lintas, memiliki kompetensi mengendarai kendaraan bermotor, memiliki kepekaan kepedulian untuk keselamatan bagi dirinya maupun orang lain.

Dengan adanya perubahan ini diharapkan masyarakat akan sadar perlunya memiliki SIM dalam berkendara. Sehingga akan mendukung terwujud dan terpeliharanya lalu lintas yang aman, selamat, tertib dan lancar. Mengingat SIM adalah legitimasi kompetensi bagi para pengemudi. Di dalam legitimasi kompetensi, sistem ujian didukung proses belajar dan pembelajaran.  

Perlu disadari, sistem uji SIM merupakan cara atau sarana  untuk meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan maupun upaya membangun budaya tertib berlalu lintas. Selain itu SIM juga merupakan bagian kontrol  perilaku  berlalu lintas. Juga sebagai wujud akuntabilitas para pengemudi di dalam berlalu lintas, karena pada saat berlalu lintas dirinya maupun orang lain dapat celaka atau menjadi korban yang sosial kostnya sangat mahal. (Red/MediaIndonesiaHebat)

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top