Info update
Loading...
Jumat, 04 Agustus 2023

PT Bosowa Didesak Untuk Membayar Tunggakan Pajaknya Terhadap Pemkab Maros

MAROS (MEDIA INDONESIA HEBAT) Ketegasan seorang Bupati Memeng diharapkan untuk mendobrak kesadaran warganya soalnya kewajibannya dalam hal Pajak mengingat pajak  adalah kewajiban untuk bisa terlaksananya pembangunan yang berkesinambungan didaerah. 

Salah satu lembaga kemitraan pemerintah yakni Lembaga Kinerja Aparatur Negara melalui Ismail Tantu, menyoroti bahkan mendesak Bupati Maros H.A.S Chaidir Syam, melayangkan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, PPSP atas tunggakan pajak PT Semen Bosowa, Rp 37,4 Milliar dan PT Bosowa Mining yang mengelola marmer Rp 3,6 Milliar, Totalnya sudah mencapai Rp 40,6 Milliar.

Angka ini terus membengkak jika tunggakannya tidak dilunasi hingga sekarang. Tunggakan Bosowa itu terjadi sejak tahun 2009, sampai dengan tahun 2021. Belum termasuk perhitungan penetapan pajak untuk Januari hingga Agustus 2022.

Perolehan pajak tersebut merupakan retribusi tambang golongan C Tanah Liat dan Batu Gamping untuk bahan baku semen. Seharunya di selesaikan per triwulan agar pembayarannya tidak merasa berat.

Ismail Tantu menerangkan, Jika terus dibiarkan berlarut larut, potensi utang pemerintah daerah bakal makin membengkak setiap tahun. Sementara pemerintah baru dapat berhasil dalam pembangunan, jika penerimaan pajak dapat maksimal dari pengusahanya.

“Semenjak orde baru, perusahaan ini berdiri di Maros, tak pernah taat bayar pajak, padahal sudah milliaran metrik kubik sumberdaya alam Maros yang di keruk ” kata Ismail, usai bertemu dengan Bupati Maros H.A.S Chaidir Syam di kantornya Kamis 3/8.

Dalam pertemuan tersebut, Ismail mengatakan, Bupati Chaidir, mengaku, bukannya tidak bisa tegas, alasannya masih ada niat baik dari pihak perusahaan. Mereka mau bertanggungjawab untuk menyelesaikan dengan cara bertahap, bebernya lagi.

Mengenai upaya penagihan paksa, dengan menyita aset, Chaidir mengaku, pihaknya tetap terjalin komunikasi kepada pihak perusahaan dan soal ini akan diserahkan pembahasannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maros, untuk mengambil keputusan.

“Minggu lalu juga kami sudah komunikasi dengan pihak Manajemen Bosowa dan kami mengundang mereka untuk membicarakan rencana pembayaran pajak tertunggak itu secara bertahap ” kata Chaidir, mengaku menerima alasan Bosowa tidak bisa bayar karena peristiwa Covid 19 dua tahun terakhir ini, pungkas nya.

Selama ini, Ismail mengetahui, jika penagihan pajak Bosowa itu, hanya sebatas memberikan surat surat teguran saja tanpa ada upaya lanjutan sebagaimana yang diatur oleh Undang Undang No 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa PPSP.

Karena tidak mampu melakukan tindakan itu, pemda Maros dinilai tidak serius, karena seharusnya setelah 21 hari teguran terakhir diabaikan oleh pihak Bosowa maka Dinas Pendapatan Daerah kabupaten Maros mengeluarkan Surat Paksa, seperti diatur dalam Undang Undang No 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa PPSP.

Jika dengan PPSP tidak membuahkan hasil maka pemerintah berhak melakukan penyitaan dan seterusnya sebagaimana yang diatur oleh undang undang yang berlaku.

“Ini penting kami sampaikan sebab proses penagihan tunggakan pajak itu ada batas waktunya, lewat dari itu hasilnya nol pada akhirnya hanya gigit jari” tegas Ismail .(Redaksi MIH)

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top