Mantap, Polres Takalar Sukses Melaksanakan Pengamanan Dalam Eksekusi Tanah Dan Rumah Di Desa Pattoppakang.
Personil Polisi diberikan arahan sebelum melaksanakan tugas pengamanan sebelum Eksekusi.
TAKALAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Polres Takalar sukses melaksanakan pengamanan atas eksekusi Tanah bersama rumah yang ada didalamnya. Eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Takalar setelah keluar putusan eksekusi dari pengadilan Takalar.
Proses eksekusi dilaksanakan berdasarkan surat penetapan ketua pengadilan negeri Takalar Nomor, 01/Pen,Eks/2023/PN,Tka Tahun,2023, " Sebidang Tanah Perumahan dengan ukuran panjang 27 Meter dan Lebar 10 Meter yang didalamnya berdiri rumah panggung terletak di Dusun Mattiro Bulu Desa Pattopakang Kecamatan Mangarabombang" Selasa,(26/9/2023).
Sementara penasehat Hukum sebagai pihak yang menang dalam perkara tersebut, Mirwan SH menuturkan bahwa perintah eksekusi tersebut sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Proses pengadilan yang sudah berjalan lama tentu banyak menyita waktu dan perhatian publik sampai berlangsung perintah eksekusi ini, beber Mirwan SH yang didampingi beberapa anggotanya.
Sebanyak 160 Personil Polri Resort Takalar turun langsung dalam kegiatan pengamanan. Dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Takalar AKP. Idrus untuk melakukan pengamanan kegiatan eksekusi yang berlangsung aman dan terkendali.
Hal ini karena pihak yang kalah menyadari dirinya maupun keluarganya. Disela-sela pelaksanaan eksekusi AKP Idrus menyampaikan kepada anggota kepolisian yang saat itu berjumlah 160 Personil Polri dari Resort Takalar. Turun kelapangan atas nama perintah pengadilan dalam proses pengamanan eksekusi tersebut.
Sementara Berita acara Eksekusi Dibacakan langsung oleh Syaiful, Selaku jurusita atas perintah yang ditunjuk oleh ketua Pengadilan Negeri Takalar berdasarkan surat perintah tugas Nomor:W22-U15/290/KP.10.01/IX/2023. Tanggal 26 Desember 2023.
Dalam hal ini untuk melaksanakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Takalar Nomor :01/Pen.Eks/2023/PN.Tka.Jo.Nomor:Pen.Aan/2023/PN.Tka.Jo Nomor:25/Pdt.G/2022/PN.Tka Tanggal 18 September 2023 dengan disertai oleh dua orang saksi yang masing masing bernama : Fatahuddin.SH dan Agusalim.SH.
Kedua adalah Pegawai Pengadilan Negeri Takalar bertempat tinggal di Takalar telah pergi kelokasi/Objek yang akan dieksekusi dengan membawa keputusan dan menjalankan perintah (Redaksi MIH)
0 komentar :
Posting Komentar