Adv M Faisal.SH "Kemendag Dan APH Harus Tindak Tegas Pabrik Oli Yang Diduga Palsu ?"
JAKARTA (MEDIA INDONESIA HEBAT) Sebagaimana diketahui tentang Viralnya pemberitaan Puluhan massa Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum PB KAMI Sultoni mendesak Mabes Polri untuk brantas dan tangkap yang diduga kuat pembuat oli palsu dan Sparepart palsu untuk kendaraan bermotor yang berlokasi di Pergudangan Sentral Kosambi” Pada Rabu (20/3/2024).
Sebagai Pemerhati Publik dan Kebijakan Hukum dan Advokat muda Muhammad Faisal.SH.,MH, dengan tegas mengatakan Kemendag dan Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak tegas terhadap oknum pengusaha yang diduga telah membuat oli palsu dan Sparepart palsu yang diduga menggunakan bermerk Honda di daerah Pergudangan Sentral Kosambi Tangerang” Selasa 26 Maret 2024.
Lebih lanjut Faisal menghimbau agar Kemendag dan Mabes Polri, untuk segera turun langsung ke lapangan, guna menindak tegas dan menutup usaha tersebut apabila terbukti melakukan produksi oli yang yang diduga palsu, Ujarnya
Seyogyanya Kemendag harus bisa memberikan perlindungan kepada konsumen, jangan sampai konsumen dirugikan dan jangan sampai ada industri yang melanggar hukum, kalau ada pemalsuan kan tidak boleh,apa lagi memperdagangkan sesuatu yang dipalsukan, ini kan tentunya merugikan konsumen ” Ucap Faisal.
Seperti yang diketahui mereka para pembuat Oli palsu bisa dipastikan tidak punya Standar Nasional Indonesia (SNI) juga tidak punya Nomor Pendaftaran Barang (NPB) dan juga tidak punya Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) dan biasanya tidak punya izin resmi untuk produksi pembuatan oli yang diduga Ilegal.
Dan APH harus berani tegas terhadap oknum pengusaha tersebut dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan mereka para pembuat oli palsu bisa dijerat dengan Pasal 100, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun, tegasnya.
Sebab oknum pengusaha tersebut telah melanggar undang-undang konsumen dan tidak sesuai dengan apa yang seharusnya dilakukan, bahkan ada merk-merk lain yang tidak boleh diproduksi tapi diperdagangkan oleh karena itu oknum tersebut harus diberikan efek jera sanksi hukum yang berat, karena telah merugikan masyarakat luas, dan APH memproses para oknum yang terlibat membackup usaha tersebut “Tutupnya. (REDAKSI/AG/Kfs)
0 komentar :
Posting Komentar