Info update
Loading...
Minggu, 17 Maret 2024

Benarkah Ada Pasum Di Lokasi Tanah AJB Milik Hj. Andi Faridah Binti Sada ?

MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Di obrak-abriknya penjualan kopi milik Mansyur yang berada di sudut depan Kopi Doktor belakang Ramayana yang terletak di Bilangan Jln Topaz Raya pertokoan, membuat Andi Srahriwijaya sebagai pemilik lahan terpukul . Pasalnya ahli waris lah yang mengizinkan masuk berjualan dan itu dilakukan Mansyur hampir tiga tahun disana berjualan kopi tubruk.

Merasa dilecehkan, Andi Syahriwijaya benar-benar heran dan merasa tidak dihargai sebagai orang tua yang pernah  mengabdi sebagai abdi negara, karena lokasi miliknya dipasangi papan bicara yang dianggap Pasum atau Fasos. 

Pada hal itu lokasi dibeli atas nama istrinya, Hj Andi Farida Binti Sada. Berdasarkan AJB tahun 1985 dan tercatat dan terdaftar di pembukuan dokumen Kecamatan Panakkukang. Dalam peta pun tidak terdapat Pasum di lokasi yang ditunjuk Pemkot melalui dinas pertanaman Makassar. 

Seharusnya pemerintah kota atau pihak  kecamatan Panakkukang tidak semena-mena begitu terhadap warga yang hanya mencari nafkah didalamnya dengan berjualan, kopi, air mineral dan rokok. 

Di Lokasi Tanah AJB Milik Hj. Andi Faridah Binti Sada adalah tanah milik berasal dari Rincik no 1220 CI-41SII yang dibeli dari penjual, M.A Zakaria sebagai pemilik kepada A.Farida Binti Sada, pada tanggal 25 Oktober 1985. 

Sehingga sangat tidak masuk akal kalau lokasi tersebut dikatakan Pasum atau pasilitas Umum karena didalamnya ada alas hak AJB atas nama Andi Farida Binti Sada, beber sumber yang tak mau ditulis namanya.

Olehnya itu, atas nama Ahli waris Drs H.Andi Syahriwijaya, MM merasa keberatan dan sangat heran bahkan kebingungan karena lokasi tanah milik istrinya yang didapatkan lewat pembelian akte jual beli (AJB) tahun 1985 nomor 793/III/3/KP/X/1985 dari pemilik Rincik pertama yang bernama M.A Zakaria. 

Dengan kejadian itu, pihaknya sangat terpukul dengan adanya pengakuan sepihak dari Pemkot Makassar sebagai Pasilitas Umum (Pasum) yang di duga kuat tidak berdasar karena dalam area disitu tidak ada Pasum. 

Lokasi tanah tersebut tidak ada dasar dari siapapun bahwa lokasi ini masuk Pasum khususnya di lokasi tanah milik Hj A.Farida Sada.

Dikatakan bahwa dirinya membeli waktu itu (1985) atas nama istrinya, Hj Andi Farida Binti Sada dan memegang hak yang diakui UU kepemilikan tanah lewat AJB yang terdaftar dan tercatat di Kecamatan Panakkukang, bebernya.

Pemerintah Kota mengakui sebagai Pasum, pada hal lokasi itu adalah tanah milik , yang tadinya bersumber dari buku Rincik yang di jual Andi Zakaria. Sehingga keluarlah akte jual beli atas nama Hj Andi Faridah Sada. Sehingga diduga kuat Pasum tersebut tak berdasar.

Sangat tidak jelas dari mana alas hak nya kalau ditempatkan Pasum dilokasi milik Hj Faridah itu.

Termasuk kalau dikaitkan dengan pembebasan Asindo, artinya lebih duluan terbit AJB ketika Asindo masuk membangun. Karena sampai sekarang tidak jelas kalau khususnya di rincik nomor 1220 CI 41 SII yang dijual M.A Zakaria.

Tapi karena mengetahui lokasi tersebut sudah terjual dari pemilik rincik atas nama M.A Zakaria yang berpindah ke Andi Faridah bin Sada, ujar sejumlah saksi yang tak ingin ditulis namanya.

Oleh sebab itu, kami selaku ahli waris sangat keberatan, karena anggota saya yang jual-jualan didalamnya mengalami kerugian semua tempatnya dirusak dan tidak bisa lagi berjualan sebagai mata pencaharian untuk keluarganya karena Pemkot Makassar menggunakan skapator ujarnya.

Sementara pihak Pemkot bagian aset belum didapatkan konfirmasinya sampai berita ini edar.(Redaksi)

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top