Info update
Loading...
Selasa, 05 Maret 2024

Gelar Perkara Atas Tanah Labbang Yang Diduga Digelapkan oknum Anggota Dewan ?

Kuasa hukum Ahli waris La'bang, A Kadir S. Puang Kage , bersama Drs. Kaharuddin, TS.

MAROS (MEDIA INDONESIA HEBAT) Kisruh tanah milik Labbang yang diduga dilakukan  Oknum anggota DPRD Maros berinisial RS diduga kuat "kangkangi" uang ganti rugi pembebasan lahan Bandara milik La'bang. Kasus yang dialami ahli waris  La'bang sampai kini belum ada titik kejelasannya. 

Inilah Surat rincik milik Labbang yang diduga kuat telah  diambil  pembebasannya oknum Rosdiana Said dengan alasan telah membelinya. Sekalipun yang bersangkutan tidak bisa memperlihatkan akte jual belinya ataupun surat lainnya yang berkaitan dengan sistim peralihan hak atas tanah.
Menurut Kaharuddin dan Andi Kadir Puang Kage selaku kuasa dari Labbang yang bersangkutan menempatkan surat yang tidak menunjuk lokasi yang dimaksud.

Sementara Kasus ini sudah lama bergulir bahkan sudah ditangani pihak polres Maros. Namun tidak membuahkan hasil bagi pihak korban. Karena pihak polres mengeluarkan surat penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti dari ahli waris. 

Sementara pihak korban yang merasa terzalimi karena tanah peninggalan orang tuanya tak pernah lagi mendapatkan hasilnya karena sudah diambil pihak Bandara. 

Labbang melalui kuasa hukumnya melapor di bagian pelayanan Polda Sulsel perihal penanganan yang dilakukan pihak polres Maros. Gayung bersambut karena pihak Polda memberikan lampu hijau agar kasus ini jangan berlarut-larut, sehingga perlu ada gelar  perkara antaran terlapor Rosdiana dengan pihak diduga korban yang diambil ganti rugi tanahnya.

Ahli waris sudah tidak berdaya selain faktor umur yang sudah tua juga tak punya apa-apa lagi. Sehingga sangat berharap ada penyelesaian secara kekeluargaan  dari Rosdiana dengan pihaknya. Olehnya itu Mappiso'na Dg Lira berharap tanah orang tuanya itu mendapatkan ganti ruginya yang diduga kuat diambil oleh Rosdiana  beber Andi Kadir Puang Kage bersama Kaharuddin.
Dirinya pun berharap gelar perkara yang dilaksanakan pihak Polda bersama pelapor dengan penyidik dari Polres Maros bisa membuahkan hasil. 
Pihak Polres Maros tidak boleh semena-mena menghentikan kasus ini. Karena surat yang diperlihatkan pihak Rosdiana itu diduga kuat tidak menunjuk dari lokasi milik tanah Labbang, ungkap Andi Kadir Puang Kage bersama Kaharuddin. Apalagi lokasi tersebut masih tanah Rincik. Bukan AJB ataupun sertifikat.
Sementara yang diperlihatkan adalah AJB dan Sertifikat. Oleh nya itu pihak penyidik harus meneliti baik-baik surat AJB dan Sertifikat apakah betul milik Rosdiana atau apakah surat tersebut benar-benar asli ?
Karena kalau Labbang terdaftar di desa ada tercatat dalam buku F dan buku C dan sesuai peta blok yang ada di BPN, tegas Andi Kadir Puang Kage bersama Kaharuddin dalam gelar perkara tersebut.

Kisruh lahan pembebasan Bandara  Sultan Hasanuddin Maros Labbang belum mendapat kan hak-haknya atas sebidang tanah  yang perna dibebaskan pemerintah tahun 2014-2015 lalu. Tanah milik La'bang dengan persil 14 SII, luas 4700 meter. Ahli waris La'bang sampai sekarang merasa heran, mengapa masih ada orang yang setega itu, ini perampokan hak bahkan seperti Mafia cara kerjanya, hasil pembebasan lahan milik orang tuanya tidak diterimanya, beber Mappiso'na Dg Lira, melalui Drs Kaharuddin, dan Andi Kadir Puang Kage Rabu/5/3/2024.

Berawal dari pembebasan lahan atas perluasan Bandara, Rosdiana Said di duga kuat bersekongkol dengan pihak yang tidak bertanggung jawab. Sehingga hasil pembebasan lahan milik Labbang masuk dikantongnya waktu itu. (2014-2015) dengan berdalih dia telah membelinya, sekalipun yang bersangkutan tidak dapat memperlihatkan bukti dimana dia membeli

Demikian halnya tanah milik Paggorai seluas 3900 m2 dan Labbang seluas 4800 m2 telah dibagi pembebasannya ke pada H. Dedda dan H. Solong, beber sumber yang tak ingin disebutkan namanya.

Lebih jauh dikatakannya, bahwa oknum yang semena-semena mengambil uang hasil pembebasan lahan milik Paggorai dan Labbang harus  bertanggung jawab. Sesuai data penerima terdapat nama Rosdiana Said yang mendapatkan pembayaran seluas 2300 m2 saat pembebasan lahan Bandara baru. Sedangkan sisanya H. Solong dan H.Dedda yang mengambil ujar sumber baru-baru ini.



Lebih jauh dikatakan Kahar, selama keluarga Labbang belum mendapatkan hak-haknya maka dirinya bersama lembaga yang memayungi dirinya untuk bekerja mencari keadilan bagi rakyat kecil maka dia tidak akan perna berhenti berjuang, beber Kaharuddin bersama Andi Kadir Puang Kage.

Melalui lembaganya, dirinya sudah bersurat ke beberapa kantor kementerian di Jakarta, bahkan tembusannya ke bapak presiden. Sangat bersyukur karena mendapatkan respon dari Jakarta. Tanah rakyat yang terkena perluasan Bandara Sultan Hasanuddin 2014-2015 sampai sekarang dalam tahap pekerjaan tidak boleh rakyat dirugikan. 
Saat ini tanah warga yang terletak di Baddo-Baddo dan Pao-Pao masih Kab Maros dengan luas mencapai 70 Hektar dengan jumlah pemilik 35 orang menunggu ganti ruginya.

Walaupun kami masih menanami pagi, jagung dan ubi ataupun tanaman lainnya, kami sangat was-was karena posisi lahan kami sudah dalam pagar Bandar. Kami masih punya akses masuk menggarapnya tapi kalau tidak cepat diselesaikan bisa jadi masalah buat kami selaku pemilik lahan jika tetap dipagari apalagi kalau sudah berlangsung  pembangunan dengan segala alasannya bahwa ada pelebaran pada hal belum dibebaskan pihak pemerintah sampai saat ini.

Menurut Kahar yang didampingi Andi Kadir mengatakan bahwa sesungguhnya keluarga dan ahli waris Labbang tak ingin mempersulit Rosdiana Said, asalkan ganti rugi tanahnya diberikan kepada ahli warisnya, bebernya kepada media ini. Sementara Rosdiana Said saat dikonfirmasi lewat WA nya yang bersangkutan menyarankan untuk ketemu dengan pengacaranya, tulisnya di WA. (Tim Investigasi MIH)

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top