Ahli Waris Andi Lamakkuasseng Menentang Agar Pemerintah Lurah/Camat Membuka Data Kepemilikan Atas Tanah Yang Ditempati Membangun Pertamina Diujung Tanah
Semoga Pak Menteri BPN/ATR RI, AHY bisa turun tangan menyelesaikan kasus tanah di Ujung Tanah, Makassar. Warga disana mulai resah terhadap pemerintah yang diduga membentengi Pertamina.MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Ahli Waris Andi Lamakkuasseng menentang agar Pemerintah mau membuka diri terutama Lurah/Camat agar membuka data kepemilikan atas tanah yang ditempati membangun Pertamina yang terletak di ujung Tanah, kampung Tamallabba (dulu).
Dalam lokasi tersebut ada nama lain yang terdaftar dalam Rincik bernama Andi Sompa (Sompa) dengan luas 3,17 Hektar Persil 10 DII, Kohir 34 CI.
Sedangkan Rincik Andi Lamakkuasseng dengan tiga Persil dengan luas hampir keseluruhannya mencapai 7 hektar lebih yang selama ini dikuasai Andi Malli bersama anak-anaknya dan juga H.Mahmud bersama teman-temannya yang selama ini menjaga lokasinya dari dulu sampai sekarang.Kisruh lokasi Pertamina yang terletak di Ujung Tanah semakin membuat warga yang menempati lokasi tersebut marah dan emosi.
Pemerintah Lurah dan Camat mestinya membuka datanya agar bisa dilihat atas kepemilikan lokasi tersebut, ujar warga yang menempati Lokasi tersebut, Sabtu 30/5/2024.
Salah satu ahli waris yaitu Andi Malli yang sudah berumur hampir 90 tahun tinggal dilokasi tersebut bersama anak-anaknya. Merasa heran mengapa Pihak Pertamina mengakui tanah tersebut.
Karena menurut nya nama neneknya yang bernama Andi Lamakkuasseng lah yang terdaftar dalam Rincik. Itulah sebabnya dirinya berani tinggal didalam bersama anak-anaknya selama berpuluh-puluh tahun, bahkan kalau dihitung sudah hampir ratusan tahun, sampai sekarang.
Menyusul pemerintah Lurah dan pihak kecamatan setempat tidak memberikan kejelasan. Puluhan tahun warga menempati tanah milik Andi Lamakkuasseng dengan tenang.
Hanya saja Pertamina yang selama ini diduga numpang akhir-akhir ini semakin berulah dengan mencaplok tanah tersebut sebagai milik Pertamina.
Pada hal sesuai fakta Andi Lamakkuasseng terdaftar dalam buku Rincik dan buku F.
Hanya saja pihak Lurah dan Camat tak mau memperlihatkan datanya itu. Pada hal dari dulu tanah tersebut adalah terdapat atas nama Andi Lamakuasseng.
Sejumlah pihak terutama yang berpuluh-puluh tahun menepati lokasi tersebut yang diberikan isin tinggal dari ahli waris Andi Lamakkuasseng yang bernama Krg Malli yang dijuluki waktu muda diujung tanah yaitu Ulara leklenna Ujung tanah.
Warga merasa heran mengapa pemerintah tidak membentengi ahli waris atas tanah tersebut. Bahkan mau di gusur begitu saja dengan alasan menempati tanah Pertamina, ujar ahli waris.
Kalau dulu sering kita dengar bahwa Pertamina mau membebaskan lokasi tersebut dengan istilah ganti kepada kami sebagai pemilik.
Namun karena dianggap ahli warisnya tidak bersatu akhirnya mengalami kegagalan. Namun sekian lama bertahan Pertamina mau menggusur kami yang tinggal dalam lokasi kami sendiri.
Kami tinggali lokasi ini jauh lebih duluan dengan kehadiran Pertamina, jadi mana mungkin kami menyerobot ? Lalu mau di gusur ?
Bahkan kami, sama dengan sodara yang bernama Sompa dengan luas 3,17 Hektar terdaftar dalam buku Rincik nmr Persil 10 DII, Kohir 34 CI beber para ahli waris Andi Lamakuasseng.
Sementara pihak Kecamatan baik Lurah maupun pihak Pertamina belum berhasil memberikan konfirmasinya perihal Kepemilikan lokasi tanah yang diduduki Pertamina saat ini.(REDAKSI)
0 komentar :
Posting Komentar