Sosialisasi Penambahan Kuota Pupuk Bersubsidi Dipimpin PJ Bupati Takalar.
TAKALAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Sehubungan dengan terbitnya Surat keputusan Gubernur Sulawesi Selatan nomor: 496/V/Tahun 2024, tentang penetapan Alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun 2024, maka Pj. Bupati Takalar DR.Setiawan Aswad, M.Dev., P.lg langsung memimpin rapat koordinasi sekaligus sosialisasi terkait prosedur penyaluran tambahan pupuk di kab.Takalar. Adapun kuota tambahan pupuk sesuai SK Gubernur yang diberikan kepada masyarakat Takalar yaitu UREA 11.900 ton, NPK 11.000 ton dan Organik 3.000 ton, yang akan disalurkan melalui distributor dan pengecer.
Pada kesempatan itu Pj. Bupati Takalar menyampaikan kepada peserta sosialisasi yg terdiri dari Forkopimda, Dinas Tanaman Pangan, Dinas Perindag, BPP dan Distributor serta pengecer, terkait penyaluran tambahan pupuk bersubsidi pada musim tanam ke 2 yaitu melakukan pengawasan pada tingkat distributor dan pengecer pada penebusan tambahan pupuk bersubsidi dengan menurunkan tim dari Dinas Perindag dan melibatkan unsur Distan, BPP, Babinsa dan Babinkamtibmas, sehingga ada transparansi ke masyarakat terutama petani terkait pengalokasian pupuk bersubsidi yang disalurkan melalui pengecer.
Untuk updating data i-pubers segera dikoordinasikan dengan Dinas Dukcapil untuk kesesuaian data petani penerima pupuk sehingga data petani yang belum terakomodir dapat dilakukan entry data e-RDKK. Beliau juga memerintahkan Plt. Kadistan untuk menyurat ke Kementan RI terkait permasalahan aplikasi i-pubers yang terkonek dengan data Dukcapil sehingga ribuan data petani tertolak pada sistem e-RDKK.
Pj. Bupati berharap dengan penambahan kuota pupuk bersubsidi pada musim tanam ke 2 dapat mengakomodir seluruh kebutuhan petani yang ada di Kab. Takalar, dan beliau mengapresiasi bentuk kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Ketahanan Pangan sebagai rembuk/ upaya komunikasi stakeholder yang terlibat dalam penyaluran pupuk bersubsidi di Kab. Takalar. (RED/MIH/KS)
0 komentar :
Posting Komentar