Info update
Loading...
Minggu, 26 Mei 2024

Tanah Milik AJB Andi Faridah Diambil Pasum Pemkot ?

MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Pemilik sebidang tanah ahli  waris Ny Andi Farida Binti Sada yang berlokasi di jalan Topas Kec Panakkukang berhadapan dengan Warkop Olala, belakang Matahari semakin membuat pemiliknya marah. Menyusul lokasi tersebut dijadikan Pasum oleh pemerintah kota melalui Kecamatan Panakukkang, bebernya 27/5/2924. 

Pada hal lokasi tersebut, atas nama surat kepemilikan AJB, Ny Hj Andi Farida Binti Sada, melalui ahli warisnya, Andi Srahriwijaya tidak habis pikir mengapa lokasi miliknya itu dijadikan Pasum ? Bahkan kalau di ingat dirinya mau marah mengapa tanah nya yang dibelinya tanggal 25 Oktober tahun 1985 lalu, dengan nomor 793/III/3/KP/1985 seharga 10.000.000 juta waktu itu, adalah dari hasil keringatnya dulu, tapi mengapa ada terpasang Pasum ? Sebagai tanda tanah  pemerintah Kota yang terletak di Kec Panakkukang.

Andi Syahriwijaya merasa heran mengapa tiba-tiba pemerintah kota menjadikannya Pasum atau pasilitas umum, apakah pemerintah kota tidak mengetahui bahwa lokasi tersebut adalah tanah milik melalui AJB. Atau kah mendapatkan laporan dari bawah di Kelurahan yang tidak paham tentang AJB Kecamatan yang dibuat oleh pejabat pembuat akte tanah dan terdaftar atau Ter registrasi di Kecamatan Panakkukang. 

Intinya tanah yang terletak di sudut itu adalah Surat Akte jual beli (AJB) tahun 1985 atas nama istrinya, Ny. Andi Faridah Binti Sada, pungkas Syahriwijaya.

Se Bidang kapling itu dulu dengan luas 1000 meter sebagaimana yang tertera dalam surat akte jual belinya. Kami tidak ingin mengada-ngada, kami tidak ingin mengambil haknya orang, bagaimanapun juga saya ini mantan pejabat ndi, ujarnya jujur kepada wartawan media ini.

Lokasi itu atas nama istri saya, dan itu langsung atas namanya dalam pembelian pada tanggal 25 Oktober tahun 1985, sebesar Rp 10.000.000 juta, lengkap dengan batas batasnya, bebernya lagi.

Kami tidak rela kalau dari hasil titik keringat lalu diambil orang begitu saja. Kami membelinya dulu belum masuk disitu perumahan. Belum banyak pembangunan didalam, apalagi itu Asindo, pungkasnya.

Jadi kalau ada yang mau ambil silahkan beli itu lokasi. Kami membeli dulu dengan kapling yang agak besar, makanya luas karena sampai 1000 meter atau 10 Are. Namun karena diambil jalan  sebelah kiri dan didepannya, sehingga tersisa itu, dan sekarang mau lagi diambil untuk Pasum ? Sudah keterlaluan sekali itu ndi, ujarnya lagi.

Kami sudah berbaik hati memberi tempat untuk Kontainer dengan mendukung program bapak Walikota Makassar, Muh Ramdan Pamanto sehingga saya memberinya izin.

Bapak Walikota orang baik, pastilah merancang program untuk kebaikan dan kemaslahatan orang banyak. Jangan karena kebaikan semua beliau lalu mau memanfaatkan kebaikan beliau itu dengan salah. 

Pemilik lokasi memberikan izin karena mengatas namakan pemerintah kota perihal untuk sarana kesehatan dalam program pengadaan Kontainer disetiap kelurahan waktu itu. (Redaksi MIH-KS)

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top