Info update
Loading...
Rabu, 26 Juni 2024

Ahli Waris Nurhayana /Pammusureng Minta Lokasinya Bersih Dari Mafia Tanah.

MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Ahli Waris Nurhayana /Pammusureng Minta Lokasinya Bersih Dari Mafia Tanah. Permasalahan tanah yang terjadi atas nama Nurhayana/Pammusureng yang banyak di klaim sejumlah pihak sangat tidak beralasan. Termasuk lokasi milik Nurhayana/Pammusureng yang dijaga preman Muliyono Tanuwijaya, bahkan ada papan bicaranya khususnya lokasi yang didepan Bank Mega Makassar seluas 16 hektar lebih . Lokasi sebenarnya yang tercatat dalam sertifikat atas nama Nurhanya seluas 30 hektar lebih, ujar Muhktar bersama Dg Lion, Rabu/26/6/2024.

Para ahli waris Pammusureng telah melapor ke pihak Polda agar bisa menertibkan orang-orang yang berjiwa preman dan bersekongkonkol dengan mafia tanah. Bahkan sedikit lagi ahli waris Pammusureng akan mengamankan lokasinya. Karena pihaknya sudah melaporkan ke Polda Sulsel orang yang memasang papan bicara atas nama Muliyono Tanuwijaya.

Olehnya itu, disampaikan kepada pihak yang diduga mau bertindak preman dengan berlindung kepada yang diduga Mafia Tanah jangan menyesal jika aparat bertindak sesuai hukum.

Pammusurang membeli lokasi dari dulu sehingga wajar kalau banyak tanahnya. Tanah-tanah tersebut dibelinya sekitar tahun 1980-1990 yang sekarang ada AJB dan Sertifikat atas nama Nurhanya atau nama langsung Pammusureng, pungkas Mukhtar.

Sementara para pihak yang mengakui diatas tahun 90 an yang menggunakan surat garapan untuk menjual. Sementara sudah ada kepemilikan surat yang dipegang atas nama Nurhayana istri dari Pammusureng yang lebih dikenal adalah Pammusureng sampai saat ini, ujar Mukhtar lebih rinci. 

Dikatakannya lagi, bahwa seperti gugatan  Ir. Mulyono Tanuwijaya ini atas kepemilikan pihak Nurhanya (Pammusureng) sangat fatal karena awalnya hanya kerja sama/parnert, diberikan kuasa untuk mencarikan pembeli namun tiba-tiba jadi lawan. Bahkan menuntut dan yang terbaru adalah melakukan aksi hukum dengan proses Peninjauan Kembali atas lokasi milik Nurhanya/Pammusureng. 

Dalam perjalan waktu, keluar putusan PK, yang memenangkan oleh Nurhayana/Pammusureng. Kisruh gugatan tersebut berlangsung tahun 2005 putusannya yang diketuai Harifin A.Tumpa, SH, MH, dengan Hakim anggota Prof.DR H.Muchsin SH dan I Made Tara, SH. Sebagaimana yang terdapat dalam dokumen putusan PK.

Putusan PK inilah yang mementahkan pengakuan dari sejumlah pihak, seperti Mulyono Tanuwijaya. Dan ini tak bisa lagi terbantahkan kepemilikan Pammusureng/Nurhayana mengingat peninjauan kembali ini tak ada lagi putusan diatasnya. Karena sudah berkekuatan hukum yang tak bisa terganggu lagi. Dimana peninjauan yang dilakukan Muliyono Tanuwijaya di tolak alias tidak dapat di terima sebagai mana dalam putusan PK dibawa ini.

Tanah yang terletak di kawasan laut yang lebih dikenal dengan kawasan GMTDC kini membuahkan hasil bagi ahli waris Nurhayana/ Pammusureng. Pasalnya tanah yang perna dibelinya berpuluh-puluh tahun lalu (1980), kini kembali kepangkuan ahli waris dari almarhumah Nuhayana/ Pammusureng Dg Mangawing setelah keluar keputusan hukum PK yang diajukan Ir.Muliyono Tanuwijaya melawan Nurhayana dkk sebagaimana yang terdapat dalam salinan putusan yang berregistrasi nomor 218/PK/Pdt/2005.

Saat ini semua anak atau ahli waris langsung dari Nurhayana/Pammusureng yang masih hidup tentu merasa gembira dan bersyukur. Memenangkan gugatan Peninjauan Kemabli (PK) yang diajukan Muliyono dianggap perjuangan berat. 

Sehingga semua tanah milik orang tuanya yang ada disejumlah lokasi Tangjung Bunga secara resmi yang dipayungi hukum kembali dimilikinya, ujar Dg Lion Uchi yang didampingi Muktar Jaya bersama Lion Lolo yang kebetulan  berteman akrab dengan salah satu anak dari Pammusureng/Nurhayana.

Sertifikat nomor 25 milik Hamid Lau  yang sudah dibatalkan/dicabut Kanwil BPN Makassar (dulu masih Gowa).
Bukti pembatalan sertifikat milik Hamid Lau ini otomatis hak kepemilikan tanah sudah tidak ada landasan hukumnya. Olehnya itu siapapun yang akan menggunakan sertifikat ini tentu saja melawan hukum, beber Mukhtar lagi. 

Selain itu, Posisi tanah Hamid Lau/sertifikat berada di lokasi Blok 6 yang bernomor Persil 50 DVV1V, kohir 327, melalui surat ukurnya. 
Ini menandakan berada di Mangngasa yang berposisi di Blok 6. (Sesuai buku Rincik nmr 6)

Sementara posisi yang ditunjuk berada di Persil diblok 5, Persil 50 D IV , inilah lokasi Pammusureng/Nurhayana sesungguhnya. Sehingga sangat wajar kalau keluar putusan PK THN 2005 secara keseluruhan luasnya 65 hektar lebih di sejumlah titik adalah milik ahli waris Pammusureng/Nurhayana. Pungkas Mukhtarjaya baru-baru ini.

Pihak keluarga sekaligus ahli waris Pammusurang/Nurhayana berharap kepada pihak Muliyono agar tidak lagi melakukan kegiatan didalam lokasi milik Ahli waris Pammusurang, termasuk papan bicara yang dia pasang segera dicabut, beber Muhklis Dg Lion (Uchi) mengawakili ahli waris langsung dari Nurhayana/ Pammusureng.

Hal ini dikatakannya setelah keluar putusan Peninjauan kembali (PK) yang dilakukan Ir Muliyono Tanuwijaya, dengan menolak PK yang dilakukannya terhadap Nurhayana DKK (Pammusureng)

Dalam putusan Dengan menghukum pemohon PK dengan membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp 2.500.000.

Tanah milik keluarga Pammusureng memang luas dan semua orang tahu bahwa itu dibeli dari para pemilik lahan puluhan tahun lalu (1980) dibuktikan dengan sertifikat atas nama Nurhayana dan ada as nama Pammusureng termasuk didalamnya masih bentuk AJB tahun 1980.

Lebih jauh dikatakan Mukhtar Jaya, bahwa semua tanah milik baik yang bersertifikat maupun surat AJB bahkan Rincik milik Pammusurang mengetahui luar dalamnya. Olehnya itu, kalau ada orang yang ingin mengetahui lebih jauh lokasi tanah milik Pammusurang datang kepadanya agar tanah yang terletak di kawasan laut tersebut bisa dijelaskannya, pungkas Mukhtar Jaya kepada wartawan media ini.

Dikatakannya bahwa, dirinya pernah bekerja di Tuan tanah Hj Najamiah, namun setelah mengetahui bahwa tidak banyak kejujuran didalamnya termasuk didalam mendapatkan tanah warga. Banyak air mata dan kesedihan bagi pemilik, namun tiba-tiba berubah kepemilikan  yang dilakukan Najmiah, akhirnya dia keluar mengundurkan diri dan tidak lagi bekerja disana, ungkap Mukhtar Jaya.

Lebih jauh Mukhtar Jaya jelaskan bahwa tanah milik Keluarga Pammusureng banyak sekali yang mengakui, pada hal Pammusureng itu membeli tanah dengan jelas dan Syah. 

Karena para pemilik nya yang menjual kepadanya berpuluh puluh tahun lalu, dan kebetulan dirinya sangat mengetahui termasuk semua surat dokumen milik Pammusureng dipegang dan diketahuinya dengan jelas, ungkapnya sambil tersenyum kepada wartawan media ini.

Ahli waris Pammusureng tidak perna kendur  dalam mempertahankan haknya dari orang tuanya. Karena lokasi tersebut memang orang tuanya membeli dari dulu, beber salah satu anaknya yang memegang surat sertifikat atas nama orang tuanya.

Sementara pihak yang Muliyono Tanuwijaya yang berusaha di konfirmasi dengan wartawan media ini, sampai saat ini tidak bisa tersambung nomor selulernya.  (Red/MIH/KS/Bersambung-085231167172)



0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top