DR Ninik Rahayu, Penerbitan Pers Tidak Mesti Terdaftar Didepan Pers, Pendirian PT Adalah Legalitas Utamanya, Sebagai Perusahaan
JAKARTA (MEDIA INDONESIA HEBAT) Untuk memberikan kenyamanan dan menjaga ketentraman dalam dunia jurnalistik, DR Ninik Rahayu, mengeluarkan pernyataan sekaligus memberikan ketegasan kepada Penerbitan Pers. Bahwa tidak mesti terdaftar di Dewan Pers, Pendirian PT Adalah Legalitas Utamanya, Sebagai Perusahaan dan wartawannya bisa menjalankan tugas jurnalistiknya dengan baik.
Pernyataan yang memberikan ketegasan kepada Media Siber yang dilakukan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S. menyebutkan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada waktu lahir tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers di Dewan Pers.
Hal sangat menyejukkan bagi kalangan penerbit media Online yang selama ini terpasun dengan adanya aturan seperti mengikat media bisa kerja sama asal terdaftar di Dewan Pers.
Hal ini membuat perusahan media khususnya media Online tidak mendapat respon di daerah. Pada hal media Online adalah selalu terdepan dalam memberikan informasinya kepada khalayak.
Sehingga banyak teman-teman pemilik media di daerah tidak mendapat tempat dalam hal pembinaan pemberitaan karena adanya aturan yang seakan harus terdaftar di dewan pers. Mesti ya dari awal cukup dengan Pendirian PT ataupun Yayasan yang lebih luas makna perusahaannya.
Bahkan merasa kesulitan pada hal wartawan sudah banyak memberikan kontribusi pemberitaan pembangunan. Sehingga informasi pembangunan secepat kilat disemua daerah tersebar luas.
Oleh karena pernyataan dari ketua dewan pers, tentu sangat mencerahkan sekaligus memberikan semangat lagi untuk media yang memang belum tersentuh atau pemiliknya belum mendaftarkan di Dewan Pers.
Setiap perusahaan pers sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan seperti PT. menjalankan fungsi tugas jurnalistik secara profesional dan teratur, dapat disebut sebagai perusahaan pers meski belum terdata di Dewan Pers.
Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sementara itu, dalam Pasal 15 ayat 2 (huruf g) Undang-Undang Pers, tugas Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers. Dewan Pers tidak dapat memaksa perusahaan pers untuk didata atau ikut verifikasi media.
Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers, dan Wartawan tidak diwajibkan untuk mengikuti UJi kompetensi Wartawan, ujar Dr. Ninik dalam keterangan resminya, Kamis 4 April 2024 yang lalu.
Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia. UKW bukanlah perintah dan atau amanat dari Undang – Undang Pokok Pers.
Menurut Kamsul Hasan Sarjana Ilmu Jurnalistik Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) masih sangat banyak wartawan yang belum mengikuti dan belum lulus UKW.
UKW bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia masih banyak wartawan yang sudah lulus UKW kualitas produk jurnalistik mereka rendah, sebaliknya banyak wartawan yang belum ikut UKW, tapi produk jurnalistik mereka benar-benar berkualitas.
Kamsul Hasan menduga, kebijakan sejumlah lembaga pemerintah yang menolak bekerjasama dengan wartawan yang belum UKW, semata-mata hanya karena mereka ingin membatasi jumlah wartawan yang terlibat di kegiatan mereka.
Sejumlah wartawan yang pernah mengikuti UKW dan mengantongi Id Card Dewan Pers, tidak juga menjamin adanya kepedulian dari dewan pers. Banyak diantara teman-teman tersentuh masalah tapi dewan pers tidak memberikan perlindungan.
Oleh karena keberanian dan kejujuran dalam mengacu kepada UU tentang wartawan dan penerbitannya sangat bagus dan sangat Manusiawi yang dilakukan Dewan Pers Indonesia, Dr Ninik.
Bahwa memang tidak seharusnya media bersama wartawannya di belenggu dengan aturan yang tidak menguntungkan penerbit di daerah daerah, perihal terdaftar tidaknya sebuah media di dewan Pers. (REDAKSI Media Indonesia hebat)
0 komentar :
Posting Komentar