Info update
Loading...
Jumat, 28 Juni 2024

Pabrik Gula TAKALAR Adalah Milik Pemerintah. Semua Tanah Warga Sudah Dibebaskan, 160 Pemilik Lahan menerima ganti ruginya tahun 1982.


TAKALAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Pabrik Gula TAKALAR Adalah Milik Pemerintah. Semua Tanah Warga Sudah Dibebaskan, 160 Pemilik Lahan menerima ganti ruginya tahun 1982.

Pengelola akan dikembalikan ke negara jika kontraknya tidak dilanjutkan lagi, jika pabrik sudah tidak produksi. Namun masalahnya pabrik gula TAKALAR masih jalan dan produksi, sehingga tidak ada jalan apapun kalau warga mau menghentikan HGU pabrik, yang sudah tanahnya dibebaskan .

Persoalan HGU lain cerita dengan kepemilikan lahan yang sudah dibebaskan. Apalagi pabrik gula TAKALAR sudah resmi milik pemerintah. Sehingga warga yang tidak setuju pasti lawannya adalah pemerintah. Pemerintah tidak boleh kalah dari orang orang yang sama sekali tidak mengerti tanah yang dibebaskan dulu itu.


Pasca serangan warga pada 15 Juli lalu, PTPN XIV Gubernur Sulsel langsung meninjau lokasi, juga telah disiagakan gabungan aparat pengamanan, 100 personil dari Brimob Polda Sulsel dan masing-masing 30 personil daro Polres dan Satpol PP Takalar.

Pengamanan tersebut kata Amrullah, bukan untuk menakut-nakuti warga, tetapi menghindari konflik antara warga dengan karyawan pabrik gula yang jumlahnya mencapai 4000 orang.

Amrullah mengaku heran dengan sikap warga yang dianggap terlalu berlebihan, padahal sudah dibangunkan Masjid dan Sekolah.

Soal kecemburuan warga karena tidak dilibatkan, dia juga membantah dan mengatakan, separuh dari karyawan pabrik gula adalah penduduk Takalar.

Hanya saja, kata dia, yang diprioritaskan adalah mereka yang tidak bermalas-malasan dalam bekerja.
Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV, Amrullah AM, menyebutkan, Pabrik Gula (PG) Takalar resmi milik pemerintah dan semua pembebasan lahannya telah diselesaikan tahun 1982.

"Tanah tersebut sejak tahun 1982 telah dibebaskan. Yang menuntut tidak tahu masalah. Kalau memang punya bukti silakan ke pengadilan. Kalau ada buktinya bahwa itu tanah sewa, kita akan bayar," katanya di Makassar, Jumat.

Dia juga membantah jika tanah seluas 4500 hektare yang diklaim oleh masyarakat, hanya disewa oleh PTPN selama 25 tahun, dengan memperlihatkan selembar kertas yang berisi 160 nama penerima pembebasan lahan dan itu adalah pemilik rincik.

Kalau saat ini ada yang menuntut itu hanya karena ketidak tahuannya dulu, bagaimana pemiliknya dulu tahun 1981-1982 menerima ganti rugi lahan saat pembebasan. Bisa jadi SDH meninggal semua, dan sekarang ada cucunya menuntut ?

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top