Info update
Loading...
Rabu, 05 Juni 2024

Tanah Empang Kasorokang Adalah Tanah Adat Yang Jatuh Ke Ahli Warisnya Hj. Tuma Bu'du.


MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Walau sejumlah kelompok yang mengakui lokasi Empang Kasorokang, namun semua nya tidak ada yang bisa dijadikan pembenaran dalam kepemilikannya itu. Semuanya jadi tanda tanya setelah dilihat surat-surat tersebut.

Kecuali surat kepemilikan yang dipegang ahli waris Hj Tuma cocok dengan data terdahulu sampai saat ini.

H.Wahid bersama Syamsul Rijal anak H Mahmud yang didampingi H.Mustafa saat berada dilokasi Kasorokang, 05/06/2024.

Dari berbagai pengakuan termasuk dari Ahli waris Almarhum Hakim Nawing yang sudah batal sertifikatnya. Ada juga yang mengatakan dari keluarga Karaeng, termasuk Raja Tallo dan lain sebagainya, serba membingunkan, apalagi atas terbitnya Sertifikat atas nama PT atau perusahaan yang tidak ada hubungan kepemilikan dalam lokasi Empang Kasorokang milik H Tuma ini.

Karena sepertinya tidak bisa dipertanggung jawabkan dari mana mereka memperoleh, tegas Pengacara Keluarga Hj Tuma Bu'du, H.Rahmat, SH.MH, yang didampingi H Mustafa saat berada di Kasorokang. Rabu/5/6/24.

Hadir diantara Ahli waris anak dari Hj Tuma, Ibu Hamimah, Dg Sese dan lainnya saat melihat empangnya.

Hampir Semua surat  yang masuk itu terbantahkan karena tak ada satupun yang terdaftar dalam buku C maupun buku F, kecuali nama Hj Tuma Bu'du, cocok dengan yang ada dalam data di Kelurahan, ujar H.Mustafa lagi. 

Demikian halnya yang dikatakan H Rahmat, bahwa kepemilikan ahli waris Hj Tuma yang diperkuat dalam buku Rincik kepemilikan tanah Adat secara keseluruhan dengan luas 350, 76 Hektar  dalam buku Rincik induk bisa dipertanggung jawabkan. Karena setelah melalui penelusuran dan pemeriksaan sejumlah surat yang masuk pihaknya menemukan surat atas nama Hj Tuma benar terdaftar di Kelurahan setempat.

Data inilah yang menjadi pegangan pemerintah tingkat Lurah melalui pejabat waktu itu dipegang Abd Rakhim bersama H.Mahmud sebagai penggarap pertama sekaligus diberi kepercayaan untuk mengolah dan menjaga tanah Empang tersebut.

H.Mahmud lah yang diberi kepercayaan penuh oleh H Tuma agar Empang atas namanya itu dikerja dengan baik agar bisa menghasilkan udang dan ikan Bandeng. 

Menurut H Tuma, kalah itu tak satupun anaknya yang tertarik kerja Empang, sehingga diberikan lah kepada H Mahmud untuk menguasainya, memelihara sekaligus menjaganya. Karena andaikan tidak ada orang pekerja waktu itu tentu tidak akan pernah berbentuk Empang, bahkan hanya seperti lautan saja.

Berhubung karena luasnya Empang tersebut maka H Mahmud memanggil beberapa pekerja bahkan sampai puluhan orang untuk secara bersama-sama membantunya dan kalau ada hasilnya dibagi kepada pemiliknya. 

Tak bisa dibayangkan kalau tanah Adat tersebut luasnya mencapai 350 Hektar atas nama pemangku Adat Hj Tuma Bu'du waktu itu, sepanjang mata memandang yang  berdekatan dengan pinggir laut.

Sementara dalam penguasaan nya melalui para pekerjanya yang pertama (terdahulu) bernama H.Mahmud 83 Hektar bersama para pekerja Empang milik H Tuma, termasuk dalam Akte Jual Beli (AJB) milik atas nama H.Mahmud kurang lebih 10 Hektar.

Kalau merujuk dari dokumen yang ada bahwa Tambak Empang tersebut adalah atas nama Hj Tuma Bu'du yang diwariskan dari orang tuanya sebagai Pemangku Adat. Sehingga dalam silsilah keturunannya tercatat yang terakhir sebagai pemangku Adat. Sehingga kepada nya tanah Empang tersebut tercatat atas nama Hj Tuma Bu'du, beber H Wahid yang sekarang berumur 89 tahun.

Menurut H Wahid, dirinya bahkan kawin di rumah kayu Lompoa yang waktu itu berumur 20 tahun. Sementara H Mahmud diakuinya masih berumur 15 tahun dan dia sudah kerja tanah empang milik Hj Tuma, pungkas H Wahid lagi.

Lebih jauh dikatakan nya, bahwa dulu tidak ada orang berani masuk kerja Empang ini. Penuh tumbuhan liar, semak belukar  dan kegigihan Mahmud bersama bapaknya beserta keluarganya dari Pangkep waktu itu. Saya lihat dia itu masih berumur  15 atau 20 tahun sudah kerja disini, bebernya. 

Sehingga kalau ada yang mengaku-ngaku sebagai  pemilik itu hanya ingin mengacaukan saja. Termasuk kalau ada yang pasang papan bicara, kalau itu semua adalah pemain lama dan itu-itu terus yang sudah dibatalkan sertifikatnya oleh pihak  Kanwil, tutur Wahid. (Redaksi-KS).

Hamparan Empang milik ahli Waris H Tuma yang ada di Kasorokang.




Dokumen Media Indonesia hebat (SKS)


0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top