Pilkada Pangkep, Harus Netral Bagi ASN, Jika Ada Pelanggaran Netralitas Pengawas Meneruskan Ke KASN.
PANGKAJENE (MEDIA INDONESIA HEBAT) Menyikapi ada Vidio Viral terhadap ASN, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan telah meneruskan tindak lanjut dugaan pelanggaran perundang – undangan lainnya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait video ASN yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Yulianto Ardiwinata.
“Hasil tindak lanjut terkait video berdurasi 0.39 detik tersebut diduga melanggar aturan perundang undangan lainnya dan sudah diteruskan kepada instansi yang berwenang (KASN) untuk ditindak lanjuti sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku” ungkapnya (Sabtu, 13/07/2024).
Dirinya juga menjelaskan bahwa, Netralitas bagi ASN merupakan hal yang perlu dijaga dan diawasi, agar pemilu/pemilihan dapat berjalan secara fairplay.
“Seluruh pegawai ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik, dan tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain, untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan” kata Yulianto.
Dalam kesempatannya, mantan aktivis tersebut menegaskan bahwa, ASN harus memegang teguh Netralitas, sebagaimana dalam pasal 2 huruf (f) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Setiap Pegawai ASN harus berpegang teguh pada prinsip asas Netralitas, sesuai yang termaktub di pasal 2 huruf F UU 20 Tahun 2023 tentang ASN yang pada penjelasan pasalnya menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan "asas netralitas" adalah setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara” sambungnya.
Sebagai informasi, pelanggaran Netralitas ASN merupakan jenis pelanggaran terhadap perundang – undangan lainnya, sehingga Bawaslu Kabupaten Pangkep meneruskan dugaan pelanggaran tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti. (RED/MIH/MY)
0 komentar :
Posting Komentar