Info update
Loading...
Minggu, 08 September 2024

Kegiatan Tambang Golongan C di Bajeng Barat Resahkan Warga Setempat

GOWA (MEDIA INDONESIA HEBAT) Kegiatan pertambangan bahan galian golongan C, yang meliputi pasir, kerikil, batu, dan tanah liat, terus berlangsung di berbagai wilayah di Kabupaten Gowa. Aktivitas tambang ini diatur oleh berbagai regulasi nasional dan daerah untuk memastikan bahwa dampak terhadap lingkungan, termasuk lahan pertanian, dapat diminimalisir. Namun, kekhawatiran masyarakat terkait potensi kerusakan lahan produktif tetap menjadi sorotan utama.

Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), kegiatan tambang golongan C harus melalui proses perizinan yang ketat dan harus mempertimbangkan dampak terhadap lingkungan hidup. Tambang yang berada di dekat lahan pertanian diwajibkan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah pencemaran yang dapat merusak produktivitas lahan pertanian.

Berdasarkan regulasi tersebut, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.4/Menlhk/2021, setiap tambang yang berdekatan dengan lahan pertanian diwajibkan untuk menyediakan buffer zone atau zona penyangga. Zona ini dimaksudkan untuk mencegah polusi, erosi, serta kontaminasi air tanah yang dapat berdampak negatif terhadap kesuburan tanah di sekitar lahan pertanian.

“Tambang golongan C harus beroperasi dengan memperhatikan ketentuan lingkungan. Di daerah seperti Kabupaten Gowa, yang memiliki banyak lahan pertanian, penting untuk menjaga keseimbangan antara kegiatan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan,” ujar seorang warga sekitar tanbang Kabupaten Gowa, Minggu 8 September 2024.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 menegaskan bahwa setiap pelaku usaha tambang harus memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sebagai syarat perizinan. Amdal ini harus mencakup dampak potensial terhadap lahan pertanian di sekitar lokasi tambang.

Meskipun ada regulasi yang ketat, masih ada kekhawatiran dari masyarakat, terutama petani, terkait dampak tambang terhadap lahan pertanian mereka. Beberapa warga mengungkapkan bahwa kegiatan tambang yang berada dekat dengan lahan mereka berisiko mengurangi kesuburan tanah, merusak saluran irigasi, dan mencemari sumber air.

"Kami khawatir jika tambang terus mendekat ke lahan kami, hasil panen bisa berkurang dan tanah tidak subur lagi," kata salah satu petani di wilayah bajeng barat, Gowa. Ia berharap ada pengawasan ketat dari pemerintah untuk memastikan tambang tidak merugikan lahan pertanian.

Untuk menanggapi kekhawatiran ini, camat bajeng barat Kabupaten Gowa menyatakan akan melakukan mediasi ke lokasi tambang dan memastikan pelaku tambang mematuhi ketentuan yang berlaku. "Kami akan pastikan bahwa tambang yang beroperasi di bajeng barat Kabupaten Gowa memiliki izin lengkap dan mematuhi semua regulasi terkait lingkungan hidup," tegasnya

Kegiatan pertambangan golongan C di Kabupaten Gowa memiliki potensi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, namun harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab terhadap lingkungan, terutama lahan pertanian yang menjadi sumber mata pencaharian banyak warga. Penting bagi pihak terkait untuk terus mengawasi dan menegakkan aturan yang berlaku agar keseimbangan antara pertambangan dan pertanian tetap terjaga.

Dengan peran aktif pemerintah dan kesadaran para pelaku usaha tambang, diharapkan aktivitas pertambangan di Kabupaten Gowa dapat berjalan selaras dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.(Redaksi)

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top