Info update
Loading...
Kamis, 05 September 2024

Muktar Jaya "Muliyono Tanuwijaya Hanya Penerima Kuasa, Artinya Hanya Orang Yang Diberikan Kuasa, Bukan Pemilik Tanah".

Andi Mulyadi bersama Mukhtar Jaya didampingi pengacara, M.Saleng, SH.MH, saat memberikan klarifikasi kepada Media Indonesia hebat. (S.Kadir Sijaya).

Dalam keterangan Muktar Jaya disebutkan bahwa "Muliyono Tanuwijaya Hanya Penerima Kuasa, Artinya Hanya Orang Yang Diberikan Kuasa, Bukan Pemilik Tanah" hal ini disampaikan secara resmi kepada Media Indonesia Hebat yang didampingi Pengacara bersama ahli waris Pammusureng.

Surat kuasa Pammusureng Mangawing kepada Muliyono Tanuwijaya melalui Notaris Ny.Pudji Redjeki Irawati SH, nmr 14, Hari Senin tanggal 7-9-1990. Surat kuasa Subtitusi, khusus inilah yang membuktikan bahwa Muliyono Tanuwijaya adalah orang yang diberi kuasa, artinya ada orang pemberi kuasa yakni Pammusureng sebagai pemilik Tanah sesungguhnya. Dalam poin surat kuasa tersebut hanya untuk menjaga tanah nya, mengamankan dan mencarikan pembeli dan beberapa poin-poin yang tertera dalam surat kuasa dari Pammusureng Mangawing kepada Muliyono Tanuwijaya pada Hari Senin tanggal 7 bulan 9 tahun 1990.

MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Tanah milik Nurhayana atau yang lebih dikenal Pammusureng pemilik CV Tanah Air sebenarnya tidak bisa diganggu gugat. Hampir semua orang tahu bahwa Pammusureng adalah orang yang pertama kali membeli tanah warga yang berada di kawasan pesisir Tanjung Bunga yang sekarang dikenal kawasan GMTDC. 

Tanah tersebut dipermasalahkan orang lain, bahkan ada pemilik yang sudah menjualnya kepada Pammusureng diakui kembali, sementara surat pembelian berupa kuitansi penjualan dari pemilik ada ditangan ahli waris sehingga tak bisa terbantahkan. 

Andi Muliadi salah satu keluarga yang mewakili ahli waris Pammusureng, tentu saja mewakili anak dari Pammusureng Nurhayana yakni.
1. Andi Budianto (alm).
2. Andi Hartono.
3. Andi Roberto (Berto).
4. Andi Cecep Nurhabibi.

Ada lagi orang yang hanya mendapatkan kuasa mencari pembeli dan kuasa mengamankan lokasi berubah jadi pemilik dengan dugaan menyulap surat yang perna diberikan pihak Pammusureng.

Mengenai yang pernah di iklankan atau diumumkan di Tribun yang diduga dilakukan Muliyono Tanuwijaya, bahwa itu semua tanahnya, sesungguhnya dia ikat dirinya sendiri karena dalam pengumumannya, sebagian besar tertulis bahwa Pammusureng adalah pihak pemberi kuasa dan pihak pembeli tanah warga yang berada di kawasan Tanjung Bunga.

Kalaupun ada sedikit tertera nama Muliyono Tanuwijaya itu juga sangat keliru karena lokasinya lain tempatnya lalu mendudukkan dilokasi milik Pammusureng, ujar M.Saleng SH .

Sejumlah dugaan kejanggalan pelanggaran tertuju kepada pihak-pihak yang mengakui sampai saat ini. Hampir semua dokumen tertera dan tertulis bahwa Pammusureng adalah pihak pemberi kuasa dan pihak pembeli tanah warga melalui CV Tanah Air yang nota bene nya adalah milik Pammusureng atau Nurhayana.

Salah satu wakil ahli waris  Pammusureng Andi Mulyadi, bersama Muhtar Jaya yang didampingi Pengacaranya, M.Saleng Tahaiya, SH.MH saat memberikan klarifikasi, bahwa kalau secara keseluruhan tanah/lokasi milik Pammusureng luasnya 140 hektar lebih sudah terlacak.

Baik yang sudah berbentuk surat AJB, surat Rincik dan SHM. Semua surat-surat tersebut tercatat sebagian atas nama Nurhayana istri dari Pammusureng Dg Mangawing, sebagiannya lagi adalah atas nama Pammusureng langsung dan itu hampir semuanya ada kuitansi pembeliannya dulu.

Karena kalau kita menelusuri kisah antara Pammusureng tentu semua orang tahu khususnya orang tua dulu yang berada di sekitar Tanjung Bunga, bahwa yang membeli tanah warga adalah CV Tanah Air milik Pammusureng dan partner kerjanya dulu yang diberikan kuasa mencari pembeli, kuasa penjaga dan mengamankan lokasi adalah Muliyono Tanuwijaya, sebagaimana yang tertuang dalam dokumen yang  dipegang ahli waris Pammusureng, ujar Mukhtar Jaya yang didampingi kuasa hukumnya, M.Saleng Tahaiya, SH, bersama Andi Muliadi mewakili ahli waris Pammusureng, Rabu/4/9/24.

Jadi sama sekali tidak masuk akal kalau Muliyono Tanuwijaya mengklaim dirinya sebagai pemilik, karena sesungguhnya dia hanya diberi kuasa mencari pembeli atau kuasa mengamankan lokasi. 

Namun di belakang an diduga kuat mengkhianati Pammusureng dengan jalan merubah surat kuasa yang diberikan kepadanya. Bahkan lebih mengherankan  karena tanah milik Pammusureng diklaim bahwa dia yang membeli dan mengatas namakan dirinya sebagai pemilik.

Artinya dia sebagai penerima kuasa, sehingga tanah atau lokasi tersebut adalah milik Pammusureng sebagai pemberi kuasa waktu itu, ujar Andi Mulyadi bersama Pengacaranya M.Saleng Tahaiya yang didampingi pengacaranya, M Saleng SH. 

Perlu diketahui bersama bahwa semua tanah milik Pammusureng/Nurhayana tidak pernah bermasalah hukum hanya dipermasalahkan orang-orang , karena diklaim setelah Pammusureng dan Nurhayana meninggal, ujar Muktar. 

Lebih jauh dikatakan Muktar Jaya, bahwa saya sangat paham dan mengetahui dari yang terkecil sampai paling besar tanah milik Pammusureng, semua dokumen surat yang dimiliki Pammusureng atau Nurhayana mengetahui titik titik tanah milik Pammusureng. Dia pun yakin bahwa suatu saat semua milik Pammusureng akan kembali kepada ahli warisnya, ujar Mukhtar Jaya.

Selama ini tanah milik Pammusureng baik dalam bentuk SHM, AJB bahkan Rincik yang dikuasai Muliyono luasnya mencapai 82 hektar, namun secara keseluruhan tanah milik Pammusureng kurang lebih 140 Hektar yang sudah terlacak dan terletak dikawasan Tanjung Bunga/GMTDC Makassar beber Mukhtar Jaya.

Bahkan kalau ada yang mau mengadu data dengan mengklaim miliknya saya siap baik di pengadilan maupun dimana saja, pungkas Muktar jaya. Saya tidak mau bohong, bahkan dirinya perna kerja di Ibu Najmiah akan tetapi dia keluar karena bertentangan dengan hatinya, karena banyak tanah warga diklaim, sehingga dia keluar, beber Muktar Jaya lagi (RED/MIH/SKS)-Bersambung.

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top