Info update
Loading...
Rabu, 02 Oktober 2024

Oknum ASN, Polisi Dilaporkan Tim Hukum AURAMA Ke Bawaslu, Ditengarai Tidak Netral Dalam Pelaksanaan Pilkada

GOWA (MEDIA INDONESIA HEBAT) Tim Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Gowa Periode 2024-2029, H Amir Uskara dan Hj Irmawati Haeruddin (Aurama’) mengajukan laporan dugaan pelanggaran ke Bawaslu Gowa, Rabu (2/10/2024). Laporan yang dilengkapi dengan barang bukti pelaporan tersebut, selain dugaan pelanggaran administrasi, juga dugaan pelanggaran netralitas sebagai tindak pidana pemilu. Dalam laporannya, tim Aurama’ melaporkan dugaan pelanggaran netralitas dari ASN yaitu tiga orang camat yang diduga melakukan intimidasi terhadap masyarakat, agar memilih paslon tertentu. Selain camat, ada juga oknum aparat Polres Gowa yang diduga tidak netral serta oknum kades yang melakukan pengrusakan baliho. Ketua Tim Advokasi Tim Aurama’, Andi Abdul Hakim, menyampaikannya usai pelaporan ke Bawaslu Gowa.

“Pelaporan hari ini ada pelanggaran administrasi dan tindak pidana pemilu. Ada oknum kades melakukan pengrusakan baliho dan ada saksinya. Kedua, ada oknum dari Polres Gowa yang dilatar belakangnya ada Hati Damai. Ada juga beberapa camat yang mengintimidasi. Dan semua ada rekamannya, termasuk Camat Bontolempangan, Pallangga dan Camat Somba Opu,” jelas Andi Abdul Hakim. 

Dengan dugaan pelanggaran ini, selalu tim Aurama’ Andi Hakim berharap semua pihak menjalankan tugas secara profesional. “Jangan selalu Gowa zona merah. Kita ingin Gowa ini hijau. Biarkan para tim dan pendukung yang berjuang untuk memenangkan, tanpa ada keterlibatan aparat TNI, Polri, ASN terlebih anggota pps, ppk yang berindikasi mengarahkan. Tolong jangan ada dusta diantara kita. Kalau tak netral berarti mereka penghianat demokrasi. Karena ada UU yang mengatur. Jika pengkhianat demokrasi mau jadi apa negara ini yang berlandaskan hukum. Jadi mari menahan diri. Berikan contoh yang baik,” tegasnya. 

Masih terkait netralitas, Andi Hakim juga mewanti-wanti Bawaslu Kabupaten Gowa. “Kantor Bawaslu jangan bagaikan perahu diatas laut. Tapi lakukan pengawasan bekerja dengan baik tanpa ada diskriminatif dan intimidasi , siapapun juga. Hari ini ada 6 laporan kita berharap ditindaklanjuti,” tegasnya.

Terkait laporan dugaan pelanggaran yang diajukan Tim Aurama’, Yusnaeni, Komisioner Bawaslu Bidang Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa mengatakan, laporan dugaan pelanggaran beserta bukti dalam proses penginputan. Untuk proses laporan berdasarkan tahapannya. “Kami didampingi tim sentra gakkumdu Bawaslu Gowa dan laporannya masih dalam proses penginputan pelaporan dalam A1. 

Laporan terkait dugaan  beberapa hal yang berkaitan netralitas ASN, kades dan lainnya. Tindak lanjutnya, setelah penginputan, pelaporan akan dikaji bersama dengan sentra gakkumdu, unsur kejaksaan dan kepolisian, untuk unsur keterpenuhan syarat formil dan materil  laporan. Jika terpenuhi, maka akan segera diregistrasi dan melihat jenis laporan, apakah tindak pidana, administrasi atau kode etik. Jika tindak pidana pemilu, kami akan lakukan pembahasan bersama gakkumdu untuk klarifikasi hingga pemeriksaan lanjutan,” jelas Yusnaeni yang juga menjelaskan, pelibatan tenaga ahli. “Pelibatan tenaga ahli, tergantung hasil kesepakatan gakkumdu. Karena untuk pelibatan ahli kita lihat tingkat kebutuhannya. Ketika pelapor mengajukan ahli, kita akan lakukan pemeriksaan. Jika di tingkat gakkumdu, kita lihat tingkat kebutuhan untuk proses pendalaman atau pengkajian,” tegasnya.

Yusnaeni menyebut juga bahwa untuk penanganan laporan, akan dilakukan selama dua hari. “Kami akan lakukan kajian awal selama dua hari. Setelah itu kita akan melihat kelengkapan laporan dan ada waktu sehari untuk  selama perbaikan. Setelah itu, registrasi untuk kemudian penanganan laporan,” kunci Yusnaeni.(RED/MIH/KS)

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top