Diduga Kuat Salah Seorang Anggota Dewan Maros Kangkangi Uang Pembebasan Tanah Labbang ?
MAROS. Kasus tanah pembebasan perluasan Bandara Hasanuddin sampai kini terus berjalan. Sejumlah warga sampai sekarang masih menuntut hak-haknya.
Salah satunya adalah warga yang sudah tidak berdaya sampai kini ganti rugi lahannya tidak didapatkan karena ternyata ada orang lain yang mengambil ganti ruginya waktu itu.
Labbang seorang warga Maros dengan sebidang tanah telah mendapatkan Pembebasan lahan namun bukan dirinya atau ahli warisnya yang terima. Namun setelah ditelusuri ganti rugi tanah Labbang, diduga telah diambil oleh Salah Seorang Anggota Dewan Maros. RS anggota DPRD Maros yang selama ini banyak diperbincangkan ahli waris dari Labbang.
Di tengarai Oknum anggota Dewan dari Fraksi Gerindra, Rosdiana Said harus bertanggung jawab atas dugaan ganti rugi uang pembebasan lahan milik Labbang yang di ambil oleh Rosdiana. Bahkan ganti rugi Tanah milik Pagorrai pun telah diambilnya, ujar Kahar melalui sambungan selulernya saat dipertanyakan urusan tanah Labbang yang masuk kawasan pembebasan perluasan Bandara Maros.
Inilah Surat rincik milik Labbang yang diduga diambil uang pembebasannya oknum Rosdiana Said" yang saat ini duduk sebagai anggota Dewan Maros.
Dikatakannya bahwa, Sampai saat ini ahli waris Labbang belum mendapat kan hak-haknya atas sebidang tanah yang perna dibebaskan pemerintah tahun 2014-2015 lalu. Tanah milik Labbang dengan persil 14 SII, luas 4700 meter. Ahli waris Labbang sampai sekarang merasa heran, mengapa masih ada orang yang setega itu, ini perampokan hak bahkan seperti Mafia cara kerjanya, hasil pembebasan lahannya tidak diterimanya, beber kuasa almarhum Mappiso'na Dg Lira yang ditirukan Kaharuddin, Minggu/9/12/24.
Sampai sekarang kasus ini bergulir di Mapolres Maros, Lebih jauh di katakan bahwa tanah milik orang tuanya Labbang telah diambil uang pembebasannya oleh seseorang yang bernama Rosdiana Said dan kawan-kawannya, kami ahli waris dari Labbang adalah orang kecil dan tidak mampu pak, kami ingin menikmati hasil pembebasan tanah orang tua kami yang terdapat di Baddo-Baddo.
Berawal dari pembebasan lahan atas perluasan Bandara, Rosdiana Said di duga kuat bersekongkol dengan pihak yang tidak bertanggung jawab. Sehingga hasil pembebasan lahan milik Labbang masuk dikantongnya waktu itu. (2014-2015)
Diduga kuat dua pemilik lahan Tanah milik Paggorai seluas 3900 m2 dan Labbang seluas 4800 m2 telah dibagi pembebasannya ke pada H. Dedda Dan H. Solong, beber sumber yang tak ingin disebutkan namanya.
Lebih jauh dikatakannya, bahwa oknum yang semena-semena mengambil uang hasil pembebasan lahan milik Paggorai dan Labbang harus bertanggung jawab. Rosdiana Said termasuk orang yang mendapatkan pembayaran seluas 2300 m2 saat pembebasan lahan Bandara baru dengan harga waktu itu. Sedangkan sisanya H. Solong dan H.Dedda yang mengambil ujar sumber yang tak ingin di tulis namanya.
Sementara oknum yang di duga kuat mengambil hasil pembebasan tanah milik Labbang, Rosdiana Said hanya berkilah bahwa masalah ini sudah diserahkan kepada pengacaranya, kita hubungi saja pengacaraku, tulis Rosdiana Said melalui WA pribadinya.
Salah Satu lembaga pemerhati masyarakat kecil dan khusus orang-orang terpinggirkan haknya, Muh Rusdi sangat menyayangkan mengapa warga jadi korban pada hal mereka adalah pemilik yang syah. Seharusnya pihak Bandara ataupun pemerintah membayarkan kepada ahli waris yang sesungguhnya, ujar Kaharuddin
0 komentar :
Posting Komentar